PERHUTANAN SOSIAL

 

Perhutanan Sosial (PS) adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya. Sesuai dengan  Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016, Perhutanan Sosial bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

Skema yang diatur oleh Perhutanan Sosial ini, adalah :

  • Hutan Desa (HD) adalah hutan negara yang dalam pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa yang bertujuan untuk mensejahterakan suatu desa.
  • Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara yang mana pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar agar terciptanya kesejahteraan masyarakat.
  • Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah Hutan produksi yang dibangun oleh sekelompok masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan potensi dari hutan produksi dengan menerapkan Silvikultur agardapat menjamin kelestarian sumberdaya hutan.
  • Hutan Adat (HA) adalah hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat yang sebelumnya merupakan hutan negara ataupun bukan hutan negara.
  • Kemitraan Kehutanan (KK) merupakan adanya kerjasama antara masyarakat sekitar hutan dengan pengelolaan hutan, seperti Pemegang Izin Usaha Pemenfaatan Hutan, Jasa hutan Izin Pinjam Pakai kawasan hutan atau Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan.

Provinsi Lampung merupakan salah satu perintis Program Perhutanan Sosial melalui izin pengelolaan hutan kemasyarakatan (IUPHKm) sejak tahun 1995. Sampai dengan tahun 2004, tidak kurang ada 100 Kelompok Tani Hutan yang menerima izin sementara HKm. Pada tahun 2007 Lampung merupakan salah satu provinsi dari 3 Provinsi, selain D.I. Yogyakarta dan NTB, yang menerima IUPHKm definitif dengan masa izin 35 tahun dengan jumlah terbanyak.

Upaya yang telah dilakukan oleh Provinsi Lampung dalam menjalankan Perhutanan Sosial diantaranya yaitu :

  • Sosialisasi secara intensif Program Perhutanan Sosial di KPH
  • Fasilitasi Penyusunan Perhutanan Desa dan Pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Desa untuk mendukung HPHD
  • Bimbingan Teknis atau Pelatihan bagi Kelompok Peserta Perhutanan Sosial
  • Lokakarya Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial
  • Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Provinsi Lampung melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/128/III.18/HK/2016 tanggal 26 Desember 2016