Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ikuti FGD Implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Bandar Lampung — Dinas Kehutanan Provinsi Lampung berpartisipasi aktif dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Pusat dan Daerah”.  Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan berlangsung di Hotel Holiday Inn Lampung Bukit Randu, Jalan Kamboja No. 1–2, Kebon Jeruk, Bandar Lampung (29/10/2025).

FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan pelayanan perizinan dan investasi, termasuk seluruh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, serta instansi teknis lain yang memiliki kewenangan di bidang perizinan sektoral.  Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko yang menjadi kerangka utama dalam reformasi perizinan nasional.

Transformasi Regulasi Menuju Sistem Perizinan yang Efisien dan Akuntabel

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP ini resmi diberlakukan sejak 5 Juni 2025, dan menggantikan ketentuan sebelumnya untuk memberikan arah baru dalam tata kelola perizinan berusaha di Indonesia.

Penyusunan PP Nomor 28 Tahun 2025 didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan sistem perizinan berbasis risiko selama empat tahun terakhir. Hasil evaluasi menunjukkan perlunya penyesuaian dan penguatan kebijakan agar lebih responsif terhadap dinamika dunia usaha dan perkembangan ekonomi global.

Tiga tujuan utama yang ingin dicapai melalui regulasi baru ini adalah Menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam memperoleh izin di pusat maupun daerah, Menyederhanakan proses perizinan agar lebih efisien, adaptif, dan mudah diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha, dan Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas birokrasi, sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif, kompetitif, dan berkeadilan.

Dengan diterapkannya sistem perizinan berbasis risiko, proses perizinan kini tidak lagi dipandang dari segi administratif semata, tetapi berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam.

Pendekatan ini memungkinkan pemerintah untuk lebih fokus pada pengawasan kegiatan usaha yang berisiko tinggi, sembari memberikan kemudahan bagi usaha dengan risiko rendah agar dapat tumbuh lebih cepat.

Peran Sektor Kehutanan dalam Sistem Perizinan Nasional

Sektor kehutanan merupakan salah satu bidang usaha yang diatur secara ketat dalam sistem perizinan berbasis risiko, mengingat aktivitasnya berkaitan langsung dengan pemanfaatan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menilai bahwa penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa kebijakan perizinan kehutanan di daerah dapat selaras dengan sistem nasional, namun tetap berlandaskan prinsip kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks ini, keikutsertaan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dalam kegiatan FGD tersebut memiliki arti strategis.  Melalui forum ini, Dinas dapat memperdalam pemahaman terhadap perubahan kebijakan dan regulasi baru, serta memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan bahwa pelaksanaan perizinan di bidang kehutanan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kehutanan bukan sekadar sektor ekonomi, tetapi juga sektor ekologis dan sosial. Karena itu, kami memastikan bahwa penerapan sistem perizinan berbasis risiko di sektor kehutanan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepastian berusaha dan keberlanjutan ekosistem hutan,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dalam kesempatan terpisah.

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam hal penyederhanaan proses perizinan yang transparan dan akuntabel.

“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam reformasi perizinan nasional. Dengan adanya sistem yang lebih efisien, diharapkan pelaku usaha kehutanan dapat lebih mudah berinvestasi, namun tetap dalam koridor keberlanjutan dan perlindungan lingkungan,” lanjutnya.

Sinkronisasi Sistem Pusat dan Daerah

Salah satu fokus utama FGD ini adalah membahas mekanisme sinkronisasi antara sistem perizinan di tingkat pusat dan daerah, termasuk integrasi data melalui sistem digital nasional seperti Online Single Submission (OSS).  Dalam sistem OSS berbasis risiko, setiap kegiatan usaha akan mendapatkan tingkat risiko (rendah, menengah, tinggi) yang menentukan jenis perizinan yang diperlukan—mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, hingga izin berusaha.

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung juga berperan penting dalam memberikan masukan terkait implementasi OSS pada sektor kehutanan di daerah.
Masukan tersebut mencakup penyesuaian kebijakan teknis kehutanan, tata cara verifikasi lapangan, serta penguatan pengawasan terhadap izin usaha pemanfaatan hasil hutan, jasa lingkungan, dan kegiatan perhutanan sosial.

FGD ini menjadi sarana efektif untuk berbagi pengalaman, menyampaikan kendala di lapangan, serta merumuskan solusi bersama agar proses perizinan berjalan lebih lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komitmen Menuju Tata Kelola Perizinan yang Adaptif dan Berkelanjutan

Keikutsertaan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dalam FGD ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam bidang perizinan usaha berbasis sumber daya alam.  Dengan adanya reformasi regulasi ini, diharapkan seluruh sektor, termasuk sektor kehutanan, dapat lebih berdaya saing dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan aspek ekologis.

Sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan kehutanan di tingkat daerah, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung akan terus berupaya menyeimbangkan tiga pilar utama pembangunan kehutanan, yaitu ekonomi, ekologi, dan sosial.
Hadirnya sistem perizinan berbasis risiko diharapkan dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha kehutanan berjalan secara tertib, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar hutan.

Dengan demikian, pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2025 tidak hanya menjadi langkah teknokratis dalam penyederhanaan izin, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendorong pembangunan hijau dan inklusif, sejalan dengan visi Provinsi Lampung “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.


Tag: Perizinan Berusaha Berbasis Resiko #Hutan #Lampung #HasilHutan