Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ikuti FGD Implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Bandar
Lampung — Dinas
Kehutanan Provinsi Lampung berpartisipasi aktif dalam kegiatan Focus Group
Discussion (FGD) bertajuk “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Pusat
dan Daerah”. Kegiatan ini
diselenggarakan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) dan berlangsung di Hotel Holiday Inn Lampung
Bukit Randu, Jalan Kamboja No. 1–2, Kebon Jeruk, Bandar Lampung
(29/10/2025).
FGD
ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
yang membidangi urusan pelayanan perizinan dan investasi, termasuk seluruh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota
se-Provinsi Lampung, serta instansi teknis lain yang memiliki kewenangan di
bidang perizinan sektoral. Kegiatan ini
menjadi forum penting untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan perizinan
berusaha berbasis risiko yang menjadi kerangka utama dalam reformasi perizinan
nasional.
Transformasi
Regulasi Menuju Sistem Perizinan yang Efisien dan Akuntabel
Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP
ini resmi diberlakukan sejak 5 Juni 2025, dan menggantikan ketentuan
sebelumnya untuk memberikan arah baru dalam tata kelola perizinan berusaha di
Indonesia.
Penyusunan
PP Nomor 28 Tahun 2025 didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan
sistem perizinan berbasis risiko selama empat tahun terakhir. Hasil evaluasi
menunjukkan perlunya penyesuaian dan penguatan kebijakan agar lebih responsif
terhadap dinamika dunia usaha dan perkembangan ekonomi global.
Tiga tujuan utama yang ingin dicapai
melalui regulasi baru ini adalah Menjamin kepastian hukum bagi pelaku
usaha dalam memperoleh izin di pusat maupun daerah, Menyederhanakan proses
perizinan agar lebih efisien, adaptif, dan mudah diakses oleh masyarakat
dan pelaku usaha, dan Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas birokrasi,
sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif, kompetitif, dan berkeadilan.
Dengan
diterapkannya sistem perizinan berbasis risiko, proses perizinan kini tidak
lagi dipandang dari segi administratif semata, tetapi berdasarkan tingkat
risiko kegiatan usaha terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan
pemanfaatan sumber daya alam.
Pendekatan
ini memungkinkan pemerintah untuk lebih fokus pada pengawasan kegiatan usaha
yang berisiko tinggi, sembari memberikan kemudahan bagi usaha dengan risiko
rendah agar dapat tumbuh lebih cepat.
Peran
Sektor Kehutanan dalam Sistem Perizinan Nasional
Sektor
kehutanan merupakan salah satu bidang usaha yang diatur secara ketat dalam
sistem perizinan berbasis risiko, mengingat aktivitasnya berkaitan langsung
dengan pemanfaatan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menilai bahwa penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025
menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa kebijakan perizinan kehutanan
di daerah dapat selaras dengan sistem nasional, namun tetap berlandaskan
prinsip kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam
konteks ini, keikutsertaan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dalam kegiatan FGD
tersebut memiliki arti strategis. Melalui
forum ini, Dinas dapat memperdalam pemahaman terhadap perubahan kebijakan dan
regulasi baru, serta memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan bahwa
pelaksanaan perizinan di bidang kehutanan berjalan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
“Kehutanan
bukan sekadar sektor ekonomi, tetapi juga sektor ekologis dan sosial. Karena
itu, kami memastikan bahwa penerapan sistem perizinan berbasis risiko di sektor
kehutanan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepastian berusaha dan
keberlanjutan ekosistem hutan,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,
dalam kesempatan terpisah.
Lebih
lanjut, beliau menambahkan bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Lampung berkomitmen
untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam hal
penyederhanaan proses perizinan yang transparan dan akuntabel.
“Kami
mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam reformasi perizinan nasional. Dengan
adanya sistem yang lebih efisien, diharapkan pelaku usaha kehutanan dapat lebih
mudah berinvestasi, namun tetap dalam koridor keberlanjutan dan perlindungan
lingkungan,” lanjutnya.
Sinkronisasi
Sistem Pusat dan Daerah
Salah
satu fokus utama FGD ini adalah membahas mekanisme sinkronisasi antara sistem
perizinan di tingkat pusat dan daerah, termasuk integrasi data melalui sistem
digital nasional seperti Online Single Submission (OSS). Dalam sistem OSS berbasis risiko, setiap
kegiatan usaha akan mendapatkan tingkat risiko (rendah, menengah, tinggi) yang
menentukan jenis perizinan yang diperlukan—mulai dari Nomor Induk Berusaha
(NIB), Sertifikat Standar, hingga izin berusaha.
Dinas
Kehutanan Provinsi Lampung juga berperan penting dalam memberikan masukan
terkait implementasi OSS pada sektor kehutanan di daerah.
Masukan tersebut mencakup penyesuaian kebijakan teknis kehutanan, tata cara
verifikasi lapangan, serta penguatan pengawasan terhadap izin usaha pemanfaatan
hasil hutan, jasa lingkungan, dan kegiatan perhutanan sosial.
FGD
ini menjadi sarana efektif untuk berbagi pengalaman, menyampaikan kendala di
lapangan, serta merumuskan solusi bersama agar proses perizinan berjalan lebih
lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen
Menuju Tata Kelola Perizinan yang Adaptif dan Berkelanjutan
Keikutsertaan
Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dalam FGD ini merupakan bagian dari upaya
berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance), khususnya dalam bidang perizinan usaha berbasis sumber daya
alam. Dengan adanya reformasi regulasi
ini, diharapkan seluruh sektor, termasuk sektor kehutanan, dapat lebih berdaya
saing dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan
aspek ekologis.
Sebagai
ujung tombak pelaksanaan kebijakan kehutanan di tingkat daerah, Dinas Kehutanan
Provinsi Lampung akan terus berupaya menyeimbangkan tiga pilar utama
pembangunan kehutanan, yaitu ekonomi, ekologi, dan sosial.
Hadirnya sistem perizinan berbasis risiko diharapkan dapat menjadi instrumen
penting untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha kehutanan berjalan secara
tertib, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat
nyata bagi masyarakat sekitar hutan.
Dengan demikian, pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2025 tidak hanya menjadi langkah teknokratis dalam penyederhanaan izin, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendorong pembangunan hijau dan inklusif, sejalan dengan visi Provinsi Lampung “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.
Tag: Perizinan Berusaha Berbasis Resiko #Hutan #Lampung #HasilHutan



