Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Terima Kunjungan UI Mandiri Bahas Pengajuan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) di Register 1 Way Pisang
Bandar Lampung — Kepala Dinas Kehutanan Provinsi
Lampung menerima kunjungan dari Universitas Indonesia (UI) Mandiri dalam
rangka konsultasi dan koordinasi terkait rencana pengajuan Kawasan Hutan
Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang berlokasi di Register 1 Way Pisang,
Kabupaten Lampung Selatan.
Kunjungan ini merupakan bagian dari proses persiapan yang
dilakukan oleh UI Mandiri untuk memperoleh penetapan KHDTK dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam pertemuan yang berlangsung di
Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tersebut, pihak UI Mandiri menjelaskan
bahwa lokasi yang direncanakan berada di Desa Karang Sari, Kecamatan
Ketapang, dengan luas areal sekitar 100 hektare.
“Prinsipnya, Pemerintah Provinsi Lampung mendukung
langkah-langkah kolaboratif yang dapat memperkuat fungsi pendidikan,
penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kehutanan, selama tetap
sejalan dengan tata kelola dan peraturan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas
Kehutanan Provinsi Lampung dalam arahannya.
Sebelum melakukan audiensi ke Dinas Kehutanan, pihak UI
Mandiri telah berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Way
Pisang untuk melakukan cek lapangan dan identifikasi lokasi calon KHDTK.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa areal yang
diusulkan tidak tumpang tindih dengan izin pemanfaatan lain, serta sesuai
dengan tata batas kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, UI Mandiri juga telah melakukan konsultasi ke
Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) guna memperoleh masukan teknis
terkait peta, fungsi kawasan, dan kesesuaian lokasi. Dalam tahap selanjutnya,
akan dilakukan penentuan titik koordinat secara pasti di lapangan untuk
melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses pengajuan resmi ke
KLHK.
KHDTK merupakan bentuk pemanfaatan kawasan hutan negara yang
dikhususkan untuk kegiatan penelitian, pendidikan, pelatihan, serta
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kehutanan dan
lingkungan. Melalui skema ini, lembaga pendidikan seperti UI Mandiri dapat
berperan langsung dalam kegiatan riset berbasis lapangan, pengelolaan hutan
berkelanjutan, serta pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan.
Dinas Kehutanan Provinsi Lampung memandang inisiatif ini
sebagai langkah positif untuk memperkuat fungsi sosial dan edukatif kawasan
hutan, sekaligus mendorong terwujudnya pengelolaan hutan lestari yang
berorientasi pada keilmuan, konservasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, pengembangan KHDTK di Lampung diharapkan dapat menjadi contoh
sinergi antara dunia akademik dan pemerintah dalam mendukung visi “Bersama Lampung
Maju Menuju Indonesia Emas 2045.”
Dengan adanya proses pengajuan KHDTK ini, diharapkan Lampung
dapat menambah satu lagi pusat pembelajaran dan penelitian kehutanan yang
berfungsi sebagai laboratorium alam bagi mahasiswa, peneliti, dan praktisi
kehutanan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar
kawasan hutan.
Tag: #DinasKehutananLampung #KehutananLampung #KHDTK #LampungLestari #LampungMaju #WayPisang #HutanUntukIlmu #JagaHutanDekatDenganHutan #IndonesiaEmas2045


