Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Terima Kunjungan UI Mandiri Bahas Pengajuan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) di Register 1 Way Pisang

Bandar Lampung — Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menerima kunjungan dari Universitas Indonesia (UI) Mandiri dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait rencana pengajuan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang berlokasi di Register 1 Way Pisang, Kabupaten Lampung Selatan.

Kunjungan ini merupakan bagian dari proses persiapan yang dilakukan oleh UI Mandiri untuk memperoleh penetapan KHDTK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tersebut, pihak UI Mandiri menjelaskan bahwa lokasi yang direncanakan berada di Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, dengan luas areal sekitar 100 hektare.

“Prinsipnya, Pemerintah Provinsi Lampung mendukung langkah-langkah kolaboratif yang dapat memperkuat fungsi pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kehutanan, selama tetap sejalan dengan tata kelola dan peraturan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dalam arahannya.

Sebelum melakukan audiensi ke Dinas Kehutanan, pihak UI Mandiri telah berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Way Pisang untuk melakukan cek lapangan dan identifikasi lokasi calon KHDTK. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa areal yang diusulkan tidak tumpang tindih dengan izin pemanfaatan lain, serta sesuai dengan tata batas kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, UI Mandiri juga telah melakukan konsultasi ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) guna memperoleh masukan teknis terkait peta, fungsi kawasan, dan kesesuaian lokasi. Dalam tahap selanjutnya, akan dilakukan penentuan titik koordinat secara pasti di lapangan untuk melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses pengajuan resmi ke KLHK.

KHDTK merupakan bentuk pemanfaatan kawasan hutan negara yang dikhususkan untuk kegiatan penelitian, pendidikan, pelatihan, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kehutanan dan lingkungan. Melalui skema ini, lembaga pendidikan seperti UI Mandiri dapat berperan langsung dalam kegiatan riset berbasis lapangan, pengelolaan hutan berkelanjutan, serta pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan.

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung memandang inisiatif ini sebagai langkah positif untuk memperkuat fungsi sosial dan edukatif kawasan hutan, sekaligus mendorong terwujudnya pengelolaan hutan lestari yang berorientasi pada keilmuan, konservasi, dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pengembangan KHDTK di Lampung diharapkan dapat menjadi contoh sinergi antara dunia akademik dan pemerintah dalam mendukung visi “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045.”

Dengan adanya proses pengajuan KHDTK ini, diharapkan Lampung dapat menambah satu lagi pusat pembelajaran dan penelitian kehutanan yang berfungsi sebagai laboratorium alam bagi mahasiswa, peneliti, dan praktisi kehutanan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

 

Tag: #DinasKehutananLampung #KehutananLampung #KHDTK #LampungLestari #LampungMaju #WayPisang #HutanUntukIlmu #JagaHutanDekatDenganHutan #IndonesiaEmas2045