Tupoksi

Tupoksi Dinas Kehutanan Provinsi Lampung

(Sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 56 Tahun 2019)

Dinas Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan provinsi di bidang kehutanan berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan pembantuan, serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Kehutanan mempunyai fungsi:

  1. pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga kantor serta penyusunan data, perencanaan program dan anggaran, monitoring dan pelaporan;
  2. penyelenggaraan kegiatan perencanaan pengelolaan kawasan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan;
  3. penyelenggaraan pengendalian kerusakan dan pengamanan hutan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, konservasi hutan di Provinsi Lampung;
  4. penyelenggaraan pengelolaan DAS, rehabilitasi hutan dan lahan serta perbenihan tanaman hutan;
  5. penyelenggaraan penyuluhan kehutanan, pemberdayaan masyarakat dan usaha kehutanan;
  6. penyelenggaraan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dinas di bidang pengelolaan hutan dalam wilayah kerja KPHP, KPHL, dan TAHURA;
  7. pembinaan, pengendalian, pengawasan dan koordinasi di bidang kehutanan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.