Hak Milik atau Hak Pakai?
Bandar Lampung, 07 Februari 2024. UPTD KPH Way Terusan merupakan Lembaga di tingkat tapak yang mengelola Kawasan Hutan. Wilayah kerja UPTD KPH Way Terusan berada pada Kawasan Hutan Lindung Register 47 Way terusan dan Kawasan Hutan Lindung Register 08 Rumbia. UPTD KPH Way Terusan dalam melakukan pengelolaan hutan tidak terlepas pada pelibatan Masyarakat sekitar. Pelibatan masyarakat dalam kawasan hutan tercermin pada kegiatan Perhutanan Sosial.
Perhutanan Sosial adalah kegiatan pemanfaatan hutan
yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial melalui Persetujuan Pengelolaan
HD, HKm, HTR, kemitraan kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung,
kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya
(PermenLHK Nomor 09 Tahun 2021). Perhutanan Sosial merupakan legalitas
Masyarakat yang memanfaatkan Kawasan hutan. Dengan adanya legalitas tersebut
Masyarakat akan lebih leluasa memanfaatkan Kawasan Hutan guna kepentingannya tanpa
harus memiliki lahannya.
Luas wilayah kerja UPTD KPH Way Terusan sebesar 17.633,01 Hektar, saat ini telah diterbitkan 31 Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam bentuk Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) di Register 47 Way Terusan. Berikut rincian data KTH pada KPH Way Terusan:
No. |
Jumlah KTH |
Jumlah KK |
Luas Garapan (Ha) |
Lokasi KTH |
1. |
65 KTH |
2.873 KK |
3.002,1244 |
Register 47 |
2. |
26 KTH |
825 KK |
1.886,1470 |
Register 08 |
|
91 KTH |
3.698 KK |
4.888,2714 |
|
Dengan kondisi di atas, menjadi tantangan tersendiri bagi para petugas di lapangan untuk lebih mengoptimalkan kinerjanya terutama pada sosialisasi, pendampingan dan pembinaan kepada masyarakat. Perlu adanya kebijakan yang lebih tegas dalam menangani legalitas Masyarakat dalam Kawasan hutan.
Terdapat 3 Strategi yang dapat ditempuh oleh pemerintah dalam menangani
hal di atas : 1) Pendekatan Persuasif terhadap masyarakat yang sudah terlanjur
masuk Kawasan hutan untuk mengikuti program Perhutanan Sosial, 2) Preventif dalam
Upaya mencegah Masyarakat masuk ke dalam Kawasan (penyuluhan di daerah
penyangga), 3) Represif dalam Upaya menanggulangi Masyarakat yang sudah
terlanjur masuk (penegakan hukum secara tegas masyarakat yang berada di dalam
Kawasan hutan yang tidak memiliki legalitas pemanfaatan Kawasan). Kebijakan
yang diambil tergantung bagaimana situasi dan kondisi dalam Kawasan. Sehingga
kebijakan yang diambil akan lebih tepat sasaran dan tujuan yang akan dicapai.
Dengan melihat berbagai situasi dan kondisi yang ada di wilayah kerja UPTD
KPH Way Terusan terutama Register 47 Way Terusan, strategi yang dilakukan
adalah pendekatan persuasif. Pendekatan ini dilakukan dengan cara
mensosialisasikan program Perhutanan Sosial dan mengajak Masyarakat yang sudah
terlanjur masuk ke dalam Kawasan hutan agar dapat turut serta.
Berbagai Upaya UPTD KPH Way Terusan dalam rangka Pendekatan Persuasif akan dibahas dalam kesempatan selanjutnya.
Tag: UPTD KPH Way Terusan