Hak Milik atau Hak Pakai?

Bandar Lampung, 07 Februari 2024. UPTD KPH Way Terusan merupakan Lembaga di tingkat tapak yang mengelola Kawasan Hutan. Wilayah kerja UPTD KPH Way Terusan berada pada Kawasan Hutan Lindung Register 47 Way terusan dan Kawasan Hutan Lindung Register 08 Rumbia. UPTD KPH Way Terusan dalam melakukan pengelolaan hutan tidak terlepas pada pelibatan Masyarakat sekitar. Pelibatan masyarakat dalam kawasan hutan tercermin pada kegiatan Perhutanan Sosial.


Perhutanan Sosial adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial melalui Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR, kemitraan kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya (PermenLHK Nomor 09 Tahun 2021). Perhutanan Sosial merupakan legalitas Masyarakat yang memanfaatkan Kawasan hutan. Dengan adanya legalitas tersebut Masyarakat akan lebih leluasa memanfaatkan Kawasan Hutan guna kepentingannya tanpa harus memiliki lahannya.

 

Luas wilayah kerja UPTD KPH Way Terusan sebesar 17.633,01 Hektar, saat ini telah diterbitkan 31 Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam bentuk Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) di Register 47 Way Terusan. Berikut rincian data KTH pada KPH Way Terusan: 

No.

Jumlah KTH

Jumlah KK

Luas Garapan (Ha)

Lokasi KTH

1.

65 KTH

2.873 KK

3.002,1244

Register 47

2.

26 KTH

825 KK

1.886,1470

Register 08

 

91 KTH

3.698 KK

4.888,2714

 



Dengan kondisi di atas, menjadi tantangan tersendiri bagi para petugas di lapangan untuk lebih mengoptimalkan kinerjanya terutama pada sosialisasi, pendampingan dan pembinaan kepada masyarakat. Perlu adanya kebijakan yang lebih tegas dalam menangani legalitas Masyarakat dalam Kawasan hutan.

Terdapat 3 Strategi yang dapat ditempuh oleh pemerintah dalam menangani hal di atas : 1) Pendekatan Persuasif terhadap masyarakat yang sudah terlanjur masuk Kawasan hutan untuk mengikuti program Perhutanan Sosial, 2) Preventif dalam Upaya mencegah Masyarakat masuk ke dalam Kawasan (penyuluhan di daerah penyangga), 3) Represif dalam Upaya menanggulangi Masyarakat yang sudah terlanjur masuk (penegakan hukum secara tegas masyarakat yang berada di dalam Kawasan hutan yang tidak memiliki legalitas pemanfaatan Kawasan). Kebijakan yang diambil tergantung bagaimana situasi dan kondisi dalam Kawasan. Sehingga kebijakan yang diambil akan lebih tepat sasaran dan tujuan yang akan dicapai.

 

Dengan melihat berbagai situasi dan kondisi yang ada di wilayah kerja UPTD KPH Way Terusan terutama Register 47 Way Terusan, strategi yang dilakukan adalah pendekatan persuasif. Pendekatan ini dilakukan dengan cara mensosialisasikan program Perhutanan Sosial dan mengajak Masyarakat yang sudah terlanjur masuk ke dalam Kawasan hutan agar dapat turut serta.

 

Berbagai Upaya UPTD KPH Way Terusan dalam rangka Pendekatan Persuasif akan dibahas dalam kesempatan selanjutnya.

Tag: UPTD KPH Way Terusan