43 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Tahura Wan Abdul Rachman Tandatangani Naskah Perjanjian Kemitraan Konservasi

Bandar Lampung -- Terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru, menjadi babak baru dalam pemanfaatan kawasan hutan konservasi, khususnya bagi 43 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Tahura Wan Abdul Rachman yang sebelumnya sudah melalui tahap Verifikasi Teknis (Vertek) terhadap subjek dan objek Kemitraan Konservasi. Pasalnya, dengan terbitnya regulasi ini mengharuskan 43 KTH tersebut dilakukan Vertek kembali oleh Tim Satlakwasdal dari Kementerian Kehutanan yang terdiri dari unsur Biro Hukum, Ditjen Gakkum, Ditjen KSDAE, Ditjen PPHLHK, Ditjen PKTL dan Ditjen PSKL. Sebelum dilaksanakan Vertek tersebut, ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh 43 KTH tersebut yaitu surat keterangan domisili, luas garapan, dan lama menggarap dari Kepala Desa atau Lurah setempat. Kemudian, untuk memperkuat kepastian subjek dan objek Kemitraan Konservasi, selain fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), wajib juga menyertakan foto geotagging bagi setiap petani hutan di atas areal garapnya dengan mencantumkan papan nama berisi keterangan nama petani hutan, KTP dan nama KTH. 

Momen penghujung tahun, tepat tanggal 31 Desember 2024 menjadi kabar baik bagi pengurus dan anggota 43 KTH. Pasalnya, Kementerian Kehutanan melalui Ditjen KSDAE memberikan persetujuan untuk melakukan Perjanjian Kemitraan Konservasi terhadap 43 KTH tersebut. Selanjutnya atas persetujuan ini dilakukan penyusunan dan penandatanganan naskah Perjanjian Kemitraan Konservasi antara UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman dan 43 KTH tersebut.


Tanggal 30-31 Januari 2025 menjadi sejarah baru bagi 43 KTH yang telah melalui dua babak Vertek, karena tepat pada tanggal tersebut dilakukan penandatanganan naskah Perjanjian Kemitraan Konservasi. Pertama tanggal 30 Januari 2025, bertempat di Desa Hanura Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran dilakukan penandatangan naskah Perjanjian Kemitraan Konservasi antara UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman dengan 21 KTH yang tergabung dalam Gapoktanhut SHK Lestari. Sehari kemudian dilakukan penandatangan naskah Perjanjian Kemitraan Konservasi antara UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman dengan 22 KTH di Kantor UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman. Sehingga total 43 KTH telah resmi bermitra dengan UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman dan telah legal melakukan pemungutan dan pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).

Kegiatan penandatanganan ini  dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung; Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Hutan; Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Usaha Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung; Kelompok Jabatan Fungsional Wilayah Binaan Tahura Wan Abdul Rachman; Perwakilan dari Bagian Sumber Daya Alam Pemerintah Kabupaten Pesawaran; Perwakilan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung; Perwakilan dari Yayasan Terbang Indonesia (Flight); dan Kepala Desa Cilimus serta pengurus dan anggota dari 43 KTH yang bermitra.


Dalam momen ini, Kepala Dinas Kehutanan Provindi Lampung (Bapak Ir. Yanyan Ruchyansyah, M.Si.) memberikan arahan sekaligus motivasi bagi 43 KTH agar semangat dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban yang tertera dalam Naskah Perjanjian Kemitraan Konservasi. Kepala Dinas juga memotivasi agar Para Petani Hutan dapat membuktikan bahwa 43 KTH ini adalah para petani terbina yang sedang membangun hutan, bukan perusak hutan, yang dibuktikan dengan semakin membaiknya tutupan hutan.

Sementara itu, Kepala UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman Eny Puspasari, S. Hut., M.Si. mengingatkan kembali kepada 43 KTH bahwa dengan telah ditandatanganinya Naskah Perjanjian Kemitraan Konservasi ini bukanlah tujuan akhir, karena tujuan utamanya ada pada pasca penandatanganan yaitu bagaimana bisa mengisi Perjanjian Kemitraan Konservasi ini dengan dengan sebaik-baiknya agar kepentingan negara dan kepentingan masyarakat bisa sama-sama jalan. Kepentingan negara yaitu terhadap fungsi hutannya, bagaimana agar tutupan hutannya baik, satwa-satwa liar terlindungi dan fungsi hutannya berjalan dengan baik. Sementara kepentingan masyarakat yaitu mendapatkan hasil dari pemungutan dan pemafaatan HHBK untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.

Kepala UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman juga menghimbau kepada para petani hutan di Tahura Wan Abdul Rachman yang belum berproses agar segera berproses dalam pengusulan kemitraan konservasi, karena kemitraan konservasi ini sesungguhnya adalah upaya perlindungan untuk petani, dan yang lebih utama lagi adalah ketika petani sudah memiliki legalitas dalam memungut dan memanfaatkan hasil hutan maka in syaa Allaah akan ada keberkahan didalamnya.

Tag: UPTD KPHK Tahura WAR #Kemitraan Konservasi