DINAS KEHUTANAN PROVINSI LAMPUNG GELAR RAPAT KESIAPAN PENYELENGGARAAN PENGHARGAAN WANA LESTARI TAHUN 2025

Bandar Lampung — Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melaksanakan rapat Pembahasan Kesiapan Penyelenggaraan Kegiatan Penghargaan Wana Lestari Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir. Yanyan Ruchyansyah, M.Si. Rapat yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2025 tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan dihadiri oleh perwakilan Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BTNBBS), Balai Taman Nasional Way Kambas (BTNWK), BKSDA Wilayah Bengkulu, serta para Kepala UPTD KPH/KPHK dan pejabat struktural lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menyampaikan bahwa penyelenggaraan Penghargaan Wana Lestari merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada individu, kelompok, dan aparatur pemerintah maupun badan usaha atas prestasi dan keteladanan dalam bidang pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Tahun ini, dasar hukum penyelenggaraan Wana Lestari mengalami perubahan dari Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2016 menjadi Permen LHK Nomor 15 Tahun 2024, dengan turunan aturan berupa Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan SDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Blanko Penilaian Penghargaan Wana Lestari. Hal ini perlu segera disosialisasikan ke seluruh pihak terkait agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar,” ujar Yanyan Ruchyansyah.

Rapat tersebut juga membahas kategori peserta penghargaan yang meliputi Penyuluh Kehutanan PNS, Polisi Kehutanan, PKSM, PKS, KTH, KKA, KPA, Pemegang Persetujuan HKm dan Hutan Desa, Manggala Agni, PPLH, PPNS, Pengelola Hutan Adat, MPA, Pengelola KHDTK, hingga Pemegang PBPHH. Selain itu, dibahas pula persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun jadwal pelaksanaan Penghargaan Wana Lestari Tahun 2025 untuk tingkat provinsi ditetapkan hingga tanggal 25 April 2025. Selanjutnya, dokumen peserta juara I tingkat provinsi akan disampaikan ke tingkat nasional secara online melalui aplikasi Wana Lestari pada 28 April hingga 30 Mei 2025, yang kemudian akan diverifikasi pada 10-12 Juni 2025 dan dilanjutkan verifikasi lapangan untuk peserta unggulan pada 13-26 Juni 2025.

Namun demikian, Kepala Dinas menyayangkan bahwa hingga saat ini belum ada satupun usulan peserta dari UPTD KPH maupun Taman Nasional yang masuk ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. “Kondisi ini tidak hanya terjadi di Lampung, namun juga secara nasional. Salah satu faktornya adalah masih adanya persepsi bahwa mengikuti Wana Lestari itu merepotkan, padahal ini merupakan kesempatan besar untuk menunjukkan dedikasi dan prestasi di bidang kehutanan,” tambahnya.

Beliau menegaskan pentingnya dukungan dan inisiatif dari seluruh UPTD KPH/KPHK dan Taman Nasional untuk segera mengajukan usulan calon peserta sesuai potensi wilayah kerja masing-masing. “Melalui rapat ini, saya harap seluruh pihak berkomitmen mendukung pelaksanaan Penghargaan Wana Lestari 2025 agar Lampung tetap berperan aktif dalam ajang bergengsi ini,” pungkas Yanyan.

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung akan terus berupaya mendorong semangat serta memberikan motivasi kepada calon peserta agar ke depan lebih banyak individu dan kelompok kehutanan di Lampung yang dapat berprestasi di tingkat nasional.


Tag: Wana Lestari #lampung