DINAS KEHUTANAN PROVINSI LAMPUNG GELAR RAPAT KESIAPAN PENYELENGGARAAN PENGHARGAAN WANA LESTARI TAHUN 2025
Bandar
Lampung — Dinas
Kehutanan Provinsi Lampung melaksanakan rapat Pembahasan Kesiapan
Penyelenggaraan Kegiatan Penghargaan Wana Lestari Tahun 2025 yang dipimpin
langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir. Yanyan Ruchyansyah,
M.Si. Rapat yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2025 tersebut berlangsung
di Ruang Rapat Utama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan dihadiri oleh
perwakilan Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BTNBBS), Balai Taman
Nasional Way Kambas (BTNWK), BKSDA Wilayah Bengkulu, serta para Kepala UPTD
KPH/KPHK dan pejabat struktural lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Dalam
sambutannya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menyampaikan bahwa
penyelenggaraan Penghargaan Wana Lestari merupakan bentuk apresiasi pemerintah
kepada individu, kelompok, dan aparatur pemerintah maupun badan usaha atas
prestasi dan keteladanan dalam bidang pembangunan lingkungan hidup dan
kehutanan.
“Tahun
ini, dasar hukum penyelenggaraan Wana Lestari mengalami perubahan dari Permen
LHK Nomor P.43 Tahun 2016 menjadi Permen LHK Nomor 15 Tahun 2024, dengan
turunan aturan berupa Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan SDM Nomor 2 Tahun
2025 tentang Blanko Penilaian Penghargaan Wana Lestari. Hal ini perlu segera
disosialisasikan ke seluruh pihak terkait agar pelaksanaan kegiatan berjalan
lancar,” ujar Yanyan Ruchyansyah.
Rapat
tersebut juga membahas kategori peserta penghargaan yang meliputi Penyuluh
Kehutanan PNS, Polisi Kehutanan, PKSM, PKS, KTH, KKA, KPA, Pemegang Persetujuan
HKm dan Hutan Desa, Manggala Agni, PPLH, PPNS, Pengelola Hutan Adat, MPA,
Pengelola KHDTK, hingga Pemegang PBPHH. Selain itu, dibahas pula persyaratan
umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon peserta sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Adapun
jadwal pelaksanaan Penghargaan Wana Lestari Tahun 2025 untuk tingkat provinsi
ditetapkan hingga tanggal 25 April 2025. Selanjutnya, dokumen peserta juara I
tingkat provinsi akan disampaikan ke tingkat nasional secara online melalui
aplikasi Wana Lestari pada 28 April hingga 30 Mei 2025, yang kemudian akan
diverifikasi pada 10-12 Juni 2025 dan dilanjutkan verifikasi lapangan untuk
peserta unggulan pada 13-26 Juni 2025.
Namun
demikian, Kepala Dinas menyayangkan bahwa hingga saat ini belum ada satupun
usulan peserta dari UPTD KPH maupun Taman Nasional yang masuk ke Dinas
Kehutanan Provinsi Lampung. “Kondisi ini tidak hanya terjadi di Lampung, namun
juga secara nasional. Salah satu faktornya adalah masih adanya persepsi bahwa
mengikuti Wana Lestari itu merepotkan, padahal ini merupakan kesempatan besar
untuk menunjukkan dedikasi dan prestasi di bidang kehutanan,” tambahnya.
Beliau
menegaskan pentingnya dukungan dan inisiatif dari seluruh UPTD KPH/KPHK dan
Taman Nasional untuk segera mengajukan usulan calon peserta sesuai potensi
wilayah kerja masing-masing. “Melalui rapat ini, saya harap seluruh pihak
berkomitmen mendukung pelaksanaan Penghargaan Wana Lestari 2025 agar Lampung
tetap berperan aktif dalam ajang bergengsi ini,” pungkas Yanyan.
Dinas Kehutanan Provinsi Lampung akan terus berupaya mendorong semangat serta memberikan motivasi kepada calon peserta agar ke depan lebih banyak individu dan kelompok kehutanan di Lampung yang dapat berprestasi di tingkat nasional.
Tag: Wana Lestari #lampung