Hutan Wakaf, Hutan sampai Kiamat
Bandar
Lampung -- Wakaf merupakan salah satu instrumen perekonomian Islam yang
bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Paradigma masyarakat tentang
wakaf dahulunya hanya seputar masjid, makam, dan madrasah (3M), tetapi saat ini
sudah mulai berkembang ke arah wakaf untuk pelestarian lingkungan atau dikenal
dengan istilah wakaf hijau. Berwakaf merupakan salah satu amalan yang pahalanya
tetap mengalir walaupun pewakaf telah meninggal dunia. Hal tersebut sesuai
dengan hadis Rasulullah SAW “Apabila anak adam (manusia) telah meninggal dunia,
maka terputuslah amal darinya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah,
ilmu yang bermanfaat, dan anak yang salih yang selalu mendoakannya (HR Muslim).
Wakaf
untuk pelestarian lingkungan sebenarnya sudah banyak dilakukan seperti program
sedekah pohon yang digagas oleh berbagai lembaga atau yayasan. Namun, wakaf
yang khusus untuk pembangunan hutan masih jarang dilakukan. Hutan wakaf
memiliki definisi hutan yang dibangun di lahan dengan status wakaf (Ali &
Jannah 2019). Lahan wakaf secara aturan agama dan perundang-undangan dilarang
dijualbelikan, dipindahtangankan, diagunkan dan diwariskan. Selain itu, lahan
wakaf harus dikelola sesuai dengan tujuan wakaf atau amanat dari pewakaf
sehingga tidak boleh dialihfungsikan menjadi tujuan lain. Adapun lahan wakaf
yang tujuannya untuk pembangunan hutan maka hal tersebut menjadi jaminan untuk
melestarikan hutan sampai seterusnya atau sampai kehidupan dunia berakhir.
Menurut
beberapa penelitian, Hutan wakaf di Indonesia baru ada di 3 tempat yakni di
Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bogor. Hutan wakaf di
Kabupaten Aceh Besar dan di Kabupaten Bandung bertujuan menanggulangi lahan
kritis, sedangkan hutan wakaf Bogor bertujuan mengonservasi lahan sebab daerah
tersebut merupakan area rawan longsor. Walaupun fungsi utamanya adalah ekologi
yang cenderung bersifat intangible,
hutan wakaf di tiga daerah tersebut tetap memberikan manfaat langsung kepada
masyarakat seperti buah-buahan dan jenis tumbuhan serta tanaman yang berkhasiat
sebagai obat. Bukan tidak mungkin dari ragam jenis tumbuhan atau tanaman
tersebut merupakan jenis langka yang sepatutnya dilestarikan.
Konsep
pembangunan hutan melalui mekanisme wakaf sangat potensial dikembangkan di
berbagai tempat termasuk di Provinsi Lampung. Tanah wakaf di Lampung menurut
data dari Kementerian Agama RI adalah seluas 5.877,92 hektar. Luas tersebut
menunjukkan bahwa sebenarnya potensi lahan wakaf di Lampung cukup besar.
Apabila potensi tersebut digunakan untuk membangun hutan, ada peluang
bertambahnya tutupan hutan di Lampung yang saat ini persentasenya kurang dari
tiga puluh persen.
Referensi:
Ali
KM, Jannah M. 2019. Model pengembangan hutan wakaf. Jurnal Ekonomi Islam
Republika:18.
Penulis
Destika
Restiyani
Penyuluh Kehutanan Ahli
Pertama pada UPTD KPH Tangkit Teba
Tag: Hutan Wakaf