Kepala Dinas Kehutanan : Jangan Menuntut Berlebih Untuk Ditoleransi!

Bandar Lampung, 24 Januari 2024. Kepala Dinas Kehutanan Ir. Yanyan Ruchyansyah, M.Si. menyampaikan pesan dan arah dalam acara pembinaan pegawai yang dilaksanakan di UPTD KPH Gedong Wani. Kegiatan pembinaan pegawai dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2024 dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan, Sekretaris Dinas Kehutanan, Kepala Bidang I, Sub bagian umum dan Kepegawaian Dinas Kehutanan, serta pegawai UPTD KPH Gedong Wani dan UPTD KPH Sungai Buaya.

Pesan pertama yang disampiakan oleh Kepala Dinas dalam kegiatan tersebut adalah pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Lampung harus memberikan perlakuan adil pada bawahan dan sesama pegawai. Perlakuan adil tersebut dapat ditunjukan dengan pemberian reward dan punishment, serta mengurangi toleransi pada pegawai yang tidak rajin bekerja. Tuntutan berlebihan dalam memberikan toleransi bagi pegawai yang tidak rajin bekerja tentu menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pegawai yang sudah rajin bekerja.

Salah satu arahan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan adalah pegawai Dinas Kehutanan tetap harus menjaga rasa Korsa Rimbawan karena bekerja dibawah instansi yang sama, dan harus mampu saling mendukung dan bekerja sama dengan baik. Saat ini fokus utama dalam pelaksanaan kerja di Dinas Kehutanan adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut terjadi karena saat ini 86% kawasan hutan yang ada di Provinsi Lampung telah dimanfaatkan oleh, baik masyarakat yang berada di Kawasan hutan produksi, hutan lindung dan bahkan hutan konservasi.

Dalam kegiatan rangkaian pembinaan pegawai ini dilakukan juga sosialisasi penyusunan matriks rencana hasil kerja dan rencana aksi bulanan. Matriks rencana hasil kerja disusun sebagai panduan pelaksanaan kinerja yang dilakukan oleh masing-masing pegawai agar dapat bekerja sesuai target yang telah ditentukan. 

Tag: UPTD KPH Gedong Wani