Pelepasliaran Satwa Liar Multi Aves di KPH Way Pisang
Bandar Lampung – UPTD KPH Way
Pisang bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu
dan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia melakukan kegiatan pelepasliaran satwa
liar multi aves atau jenis burung di lokasi UPTD KPH Way Pisang tepatnya pada Kawasan
Hutan Lindung Register 3 Gunung Rajabasa. Kegiatan dilaksanakan pada hari
Selasa, tanggal 21 Mei 2024 berlokasi di perbatasan wilayah Hutan Lindung
Register 3 Gunung Rajabasa tepatnya di Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa,
Kabupaten Lampung Selatan. Selain dari pihak kehutanan, ikut hadir mendampingi
perwakilan dari Desa Sukaraja dan juga Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD)
Sukaraja.
Jenis-jenis satwa liar burung
yang dilepaskan kali ini sebagian berasal dari tangkapan dan juga ada yang
berasal dari penyerahan masyarakat. Sebelum dilepasliarkan, satwa-satwa ini
dititiprawatkan pada fasilitas Yayasan Jaringan Satwa Indonesia yaitu pada
Pusat Penyelamatan Satwa Sumatra Wildlife Center (PPS-SWC). Setelah dirawat dan
dipastikan kesehatannya barulah kemudian satwa liar ini di release ke
alam kembali.
Adapun jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan kali ini adalah sebagai berikut:
Berdasarkan informasi dari
Penyuluh Kehutanan BKSDA Bengkulu, Fredy Rahman Dani, S.Hut. kegiatan
pelepasliaran ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilakukan,
khususnya jika terdapat kasus berupa tangkapan peredaran satwa liar illegal di
Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Lokasi Kawasan hutan lindung
Register 3 Gunung Rajabasa dipandang sangat representative untuk pelepasliaran
satwa liar, dikarenakan lokasinya cukup dekat dengan Pelabuhan Bakauheni
ataupun lokasi PPS-SWC serta kondisi daya dukung habitatnya juga masih cukup
baik.
Untuk ke depan, tentunya BKSDA
Bengkulu dan juga Yayasan Jaringan Satwa Indonesia masih akan terus bekerjasama
dengan KPH Way Pisang untuk pelepasliaran satwa liar dari berbagai jenis
lainnya. Selain jenis burung yang dilindungi, kemungkinan ke depan aka nada
jenis primata, jenis ular ataupun jenis-jenis satwa liar lainnya yang akan
dilepaskan di Kawasan hutan lindung Register 3 Gunung Rajabasa.
Penulis :
Iqbal Amiruddin Ihsanu
Penyuluh Kehutanan UPTD
KPH Way Pisang
Tag: UPTD KPH Way Pisang #Satwa Liar