Pelepasliaran Satwa Liar Multi Aves di KPH Way Pisang

Bandar Lampung – UPTD KPH Way Pisang bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia melakukan kegiatan pelepasliaran satwa liar multi aves atau jenis burung di lokasi UPTD KPH Way Pisang tepatnya pada Kawasan Hutan Lindung Register 3 Gunung Rajabasa. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2024 berlokasi di perbatasan wilayah Hutan Lindung Register 3 Gunung Rajabasa tepatnya di Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Selain dari pihak kehutanan, ikut hadir mendampingi perwakilan dari Desa Sukaraja dan juga Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sukaraja.

Jenis-jenis satwa liar burung yang dilepaskan kali ini sebagian berasal dari tangkapan dan juga ada yang berasal dari penyerahan masyarakat. Sebelum dilepasliarkan, satwa-satwa ini dititiprawatkan pada fasilitas Yayasan Jaringan Satwa Indonesia yaitu pada Pusat Penyelamatan Satwa Sumatra Wildlife Center (PPS-SWC). Setelah dirawat dan dipastikan kesehatannya barulah kemudian satwa liar ini di release ke alam kembali.

Adapun jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan kali ini adalah sebagai berikut: 


Berdasarkan informasi dari Penyuluh Kehutanan BKSDA Bengkulu, Fredy Rahman Dani, S.Hut. kegiatan pelepasliaran ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilakukan, khususnya jika terdapat kasus berupa tangkapan peredaran satwa liar illegal di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Lokasi Kawasan hutan lindung Register 3 Gunung Rajabasa dipandang sangat representative untuk pelepasliaran satwa liar, dikarenakan lokasinya cukup dekat dengan Pelabuhan Bakauheni ataupun lokasi PPS-SWC serta kondisi daya dukung habitatnya juga masih cukup baik.

Untuk ke depan, tentunya BKSDA Bengkulu dan juga Yayasan Jaringan Satwa Indonesia masih akan terus bekerjasama dengan KPH Way Pisang untuk pelepasliaran satwa liar dari berbagai jenis lainnya. Selain jenis burung yang dilindungi, kemungkinan ke depan aka nada jenis primata, jenis ular ataupun jenis-jenis satwa liar lainnya yang akan dilepaskan di Kawasan hutan lindung Register 3 Gunung Rajabasa.

 

Penulis : Iqbal Amiruddin Ihsanu

Penyuluh Kehutanan UPTD KPH Way Pisang

Tag: UPTD KPH Way Pisang #Satwa Liar