PEMBINAAN DAN PENGAWALAN PENGADA PENGEDAR BENIH DAN/ATAU BIBIT TANAMAN KEHUTANAN DI PROVINSI LAMPUNG
Bandar
Lampung -- Seksi Perbenihan
Tanaman Hutan (PTH) Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan
Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawalan pengada dan pengedar benih dan/atau bibit
tanaman hutan terdaftar di kecamatan pekalongan Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung. Kegiatan yang
dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2024 yang lalu dilaksanakan dalam rangka memberikan pelayanan
konsultasi terkait perpanjangan izin pengada pengedar melalui Sistem Online Single Submission (OSS)
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko
wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,
Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan
dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
Adapun kegiatan monitoring sekaligus pembinaan dan survey bibit yang tersedia di pengada dan pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan terdaftar dilaksanakan dengan tahapan pemeriksaan lokasi persemaian (kesesuaian berupa alamat,desa,kabupaten dan titik koordinat), pemeriksaan Kelengkapan administrasi (persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko melalui platform OSS.go.id dengan kode KBLI 02140), dan pengecekan ketersediaan bibit pada persemaian.
Jumlah total pengada pengedar benih dan atau bibit tanaman hutan terdaftar di Provinsi Lampung Tahun 2024 berjumlah 47 perusahaan. Namun demikian baru empat pengada pengedar yang mengurus perizinan OSS Sertifikat standar terverifikasi. Adapun keempat perusahaan tersebut yaitu CV. Naora Kanza Indah Lestari, PT.Satya Adhi Nugraha, CV. Adam Jaya Abadi, CV.Anugrah Raddo Jaya.
Dengan
adanya kegiatan pembinaan dan pengawalan pengada pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan di lingkungan Dinas
Kehutanan Provinsi Lampung diharapkan agar Perusahaan dalam
melaksanakan kegiatan berpedoman pada Peraturan
Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020
dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 548/MENLHK/PDASHL/DAS.2/10/2017,
serta wajib melaksanakan tata usaha bibit sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain
itu diharapkan juga perusahaan dapat mengurus perpanjangan perizinan berusaha
melalui Sistem OSS, serta perusahaan agar rutin
membuat dan menyampaikan laporan semester setiap 6 (enam) bulan kepada Dinas Kehutanan
Provinsi Lampung, karena ini juga merupakan syarat mutlak untuk mengurus
atau perpanjangan perizinan berusaha melalui sistem OSS.
Tag: Pengada dan Pengedar Bibit Tanaman Hutan