PEMBINAAN DAN PENGAWALAN PENGADA PENGEDAR BENIH DAN/ATAU BIBIT TANAMAN KEHUTANAN DI PROVINSI LAMPUNG

Bandar Lampung -- Seksi Perbenihan Tanaman Hutan (PTH) Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawalan pengada dan pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan terdaftar di kecamatan pekalongan Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.  Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2024 yang lalu dilaksanakan dalam rangka memberikan pelayanan konsultasi terkait perpanjangan izin pengada pengedar melalui Sistem Online Single Submission (OSS)

 

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

Adapun kegiatan monitoring sekaligus pembinaan dan survey bibit yang tersedia di pengada dan pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan terdaftar dilaksanakan dengan tahapan pemeriksaan lokasi persemaian (kesesuaian berupa alamat,desa,kabupaten dan titik koordinat), pemeriksaan Kelengkapan administrasi (persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko melalui platform OSS.go.id dengan kode KBLI 02140), dan pengecekan ketersediaan bibit pada persemaian.

 

Jumlah  total pengada pengedar benih dan atau bibit tanaman hutan terdaftar di Provinsi Lampung Tahun 2024 berjumlah 47 perusahaan.  Namun demikian baru empat pengada pengedar yang mengurus perizinan OSS Sertifikat standar terverifikasi.  Adapun keempat perusahaan tersebut yaitu CV. Naora Kanza Indah Lestari, PT.Satya Adhi Nugraha, CV. Adam Jaya Abadi, CV.Anugrah Raddo Jaya.

Dengan adanya kegiatan pembinaan dan pengawalan pengada pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung diharapkan agar Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 548/MENLHK/PDASHL/DAS.2/10/2017, serta wajib melaksanakan tata usaha bibit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Selain itu diharapkan juga perusahaan  dapat mengurus perpanjangan perizinan berusaha melalui Sistem OSS, serta perusahaan agar rutin membuat dan menyampaikan laporan semester setiap 6 (enam) bulan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, karena ini juga merupakan syarat mutlak untuk mengurus atau perpanjangan perizinan berusaha melalui sistem OSS.

Tag: Pengada dan Pengedar Bibit Tanaman Hutan