Penguatan KPH Menuju Pengelolaan Hutan Lestari: “Yang Jaga Hutan Harus yang Dekat dengan Hutan”

Bandar Lampung — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Pengelolaan Lestari menyelenggarakan Sarasehan Penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tahun 2025, dengan mengusung tagline “Yang Jaga Hutan Harus yang Dekat dengan Hutan” dan tema besar “Hutan Harus Lestari, Pembangunan Tidak Boleh Berhenti, Masyarakat Sejahtera Pasti.”

Kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola hutan di tingkat tapak melalui peran aktif Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di seluruh Indonesia. Melalui sarasehan ini, Kementerian Kehutanan berupaya memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan kolaborasi lintas sektor serta multipihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar pengelolaan hutan dapat berjalan secara lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.

KPH Sebagai Garda Terdepan Pengelolaan Hutan Lestari

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari dalam sambutannya menegaskan bahwa KPH merupakan ujung tombak pengelolaan hutan di tingkat tapak. Melalui KPH, pengelolaan hutan dapat dilakukan secara lebih terencana, terukur, adaptif terhadap perubahan sosial dan ekologis, serta mampu menjawab tantangan lapangan secara langsung.

“Yang menjaga hutan haruslah mereka yang dekat dengan hutan. Karena hanya mereka yang hidup berdampingan dengan hutan yang benar-benar memahami denyut kehidupannya,” ungkapnya.

KPH hadir tidak sekadar sebagai lembaga administratif, tetapi sebagai penjaga dan penggerak kelestarian hutan di tingkat tapak. Melalui KPH, pemerintah memastikan bahwa pengelolaan hutan tidak hanya berorientasi pada pelestarian ekosistem, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitarnya.

Apresiasi bagi KPH Efektif: Lampung Raih Pengakuan Nasional

Salah satu momen penting dalam sarasehan ini adalah penyerahan Sertifikat Organisasi KPH Efektif Tahun 2024, sebagai bentuk apresiasi kepada unit pelaksana teknis yang telah menunjukkan kinerja terbaik dalam pengelolaan hutan lestari.

Provinsi Lampung patut berbangga karena UPTD KPH Kotaagung Utara berhasil menerima sertifikat tersebut. Pengakuan ini menjadi bukti nyata bahwa KPH di Lampung mampu menjalankan fungsi pengelolaan hutan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil.

KPH Kotaagung Utara dinilai berhasil mengintegrasikan berbagai aspek pengelolaan, mulai dari perencanaan, perlindungan kawasan, rehabilitasi lahan kritis, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), hingga pemberdayaan masyarakat melalui skema perhutanan sosial. Capaian ini sekaligus memperkuat posisi Lampung sebagai salah satu provinsi yang serius dalam membangun tata kelola kehutanan berkelanjutan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dalam kesempatan terpisah, menyampaikan apresiasinya atas penghargaan tersebut.

“Kami bangga atas capaian UPTD KPH Kotaagung Utara. Ini bukan hanya prestasi lembaga, tetapi juga hasil kerja keras seluruh pihak — mulai dari petugas lapangan hingga masyarakat yang turut menjaga kelestarian hutan. Ke depan, kami akan terus memperkuat kapasitas KPH lain agar seluruh wilayah hutan di Lampung dapat dikelola secara efektif, adil, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Hutan sebagai Nafas Kehidupan dan Arah Pembangunan

Hutan bukan sekadar bentang alam, tetapi nafas kehidupan. Ia melindungi sumber air, menyimpan karbon, menjadi habitat keanekaragaman hayati, sekaligus sumber penghidupan bagi jutaan manusia. Namun demikian, masih banyak kawasan hutan yang menghadapi tantangan serius: konflik lahan, degradasi lingkungan, dan lemahnya pengawasan di tingkat lapangan.

Dalam konteks inilah, KPH hadir sebagai instrumen penting reformasi tata kelola hutan Indonesia. KPH menjadi wadah yang memastikan pengelolaan hutan berjalan dengan prinsip keberlanjutan, akuntabilitas, dan kesejahteraan sosial. KPH juga mendorong tumbuhnya ekonomi hijau melalui pemanfaatan hasil hutan non kayu, seperti madu hutan, rotan, bambu, kopi hutan, dan berbagai produk HHBK lainnya.

Melalui pendekatan yang inklusif, KPH membangun hubungan yang erat antara manusia dan alam. Pengelolaan hutan kini tidak hanya berorientasi pada kelestarian ekosistem, tetapi juga pada pembangunan berkeadilan yang berpihak pada masyarakat di sekitar hutan.

Menuju Masa Depan Hijau Indonesia

Sarasehan Penguatan KPH 2025 menjadi pengingat bersama bahwa menjaga hutan berarti menjaga masa depan. Dengan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, Indonesia berkontribusi besar dalam mengurangi pemanasan global, menjaga keseimbangan ekosistem, dan menciptakan ketahanan lingkungan jangka panjang.

Melalui slogan “Yang Jaga Hutan Harus yang Dekat dengan Hutan,” semangat kolektif ini menegaskan bahwa pelestarian tidak akan berhasil tanpa peran masyarakat, penyuluh, dan petugas KPH yang bekerja langsung di lapangan. Dari hutan, lahirlah kehidupan; dari pengelolaan yang baik, tumbuhlah kesejahteraan.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, arah pengelolaan hutan Indonesia kini semakin jelas. Kita bergerak menuju satu cita-cita besar:
Hutan harus lestari, pembangunan tidak boleh berhenti, masyarakat sejahtera pasti.

Top of Form

Bottom of Form

 

Tag: KPH #KPHEfektif #KPH KotaagungUtara #lampung #DinasKehutananLampung #ProvinsiLampung