Pentingnya Peran KPH dalam Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Pengelola Kawasan Hutan

Bandar Lampung – Pada hari Jum’at 08 Maret 2024 yang lalu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Yanyan Ruchyansyah, M.Si.  melakukan kunjungan kerja sekaligus melakukan pembinaan pegawai UPTD KPH Way Terusan yang bertempat di Kantor Resort SP.4 Umbul Harapan Jaya Kawasan Hutan Produksi Register 47 Way Terusan.

Pembinaan pegawai oleh Kepala Dinas terkait perlunya pemberian perlakuan yang adil oleh pimpinan kepada setiap staff. Perlakuan adil yang dimaksud berkaitan dengan kinerja dan kedisiplinan dari setiap anggota. Kepala Dinas menyampaikan bahwa adanya toleransi bagi para pegawai yang tidak rajin dan kurang disiplin, dapat memberikan dampak negatif bagi instansi dan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi para pegawai yang sudah dengan tekun dan disiplin melakukan pekerjaan. Sehingga para pimpinan UPTD diminta untuk tidak segan bertindak tegas dan memberikan reward serta punishment terkait hal tersebut. Kepala Dinas mengungkapkan bahwa UPTD KPH Way Terusan sudah memiliki kinerja dan disiplin yang baik, sehingga perlu dipertahankan.

Hal ini tentunya sangat berkaitan dengan optimalisasi fungsi kerja KPH sebagai penyelenggaran manajemen pengelolaan hutan di tingkat tapak / lapangan sekaligus dalam pelaksanaan fungsi sebagai fasilitator.

Dengan adanya kinerja yang baik dari seluruh lapisan pegawai, diharapkan UPTD KPH mampu memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat khususnya pendampingan pengurusan akses legal pengelolaan perhutanan sosial bagi masyarakat yang belum memiliki izin pengelolaan kawasan hutan.

Dengan adanya akses legal ini, UPTD KPH dapat melakukan kegiatan pemberdayaan kepada masyarakat yang melakukan pengelolaan dan pemanfaatan di dalam kawasan hutan dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelestarian hutan. Dengan adanya akses legal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mampu mendorong pertumbuhan kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS), sehingga nantinya Penyuluh kehutanan dapat melakukan pengambilan data Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) dari kegiatan perhutanan sosial yang ada, berupa penjualan hasil hutan kayu (HHK), penjualan hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan pemanfaatan jasa lingkungan.

Pada kesempatan ini Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mengunjungi beberapa area kelola Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kawasan Hutan Produksi Register 47 Way Terusan dan berdialog langsung dengan anggota kelompok tani hutan terkait rencana pemanfaatan jasa lingkungan di KTH Harapan Jaya, dilanjutkan dengan melihat proses pemanenan jagung di KTH Badrijaya Abadi 1 yang merupakan salah satu komoditi utama dari Kawasan Hutan Produksi Register 47 Way Terusan selain karet, singkong dan padi.

Sebagai penutup kunjungan kerja kali ini, Kepala Dinas juga melihat lokasi persawahan seluas 318 Ha di Umbul Sekring Bawah yang merupakan lokasi penghasil padi di Kawasan Hutan Produksi Register 47 Way Terusan.

Tag: UPTD KPH Way Terusan #Pemberdayaan Masyarakat