Pentingnya Peran KPH dalam Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Pengelola Kawasan Hutan
Bandar
Lampung – Pada hari Jum’at 08 Maret 2024 yang lalu Kepala Dinas Kehutanan
Provinsi Lampung Ir. Yanyan Ruchyansyah, M.Si. melakukan kunjungan kerja sekaligus melakukan
pembinaan pegawai UPTD KPH Way Terusan yang bertempat di Kantor Resort SP.4 Umbul
Harapan Jaya Kawasan Hutan Produksi Register 47 Way Terusan.
Pembinaan
pegawai oleh Kepala Dinas terkait perlunya pemberian perlakuan yang adil oleh pimpinan
kepada setiap staff. Perlakuan adil yang dimaksud berkaitan dengan kinerja dan
kedisiplinan dari setiap anggota. Kepala Dinas menyampaikan bahwa adanya
toleransi bagi para pegawai yang tidak rajin dan kurang disiplin, dapat
memberikan dampak negatif bagi instansi dan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi
para pegawai yang sudah dengan tekun dan disiplin melakukan pekerjaan. Sehingga
para pimpinan UPTD diminta untuk tidak segan bertindak tegas dan memberikan reward
serta punishment terkait hal tersebut. Kepala Dinas mengungkapkan bahwa UPTD
KPH Way Terusan sudah memiliki kinerja dan disiplin yang baik, sehingga perlu
dipertahankan.
Hal ini
tentunya sangat berkaitan dengan optimalisasi fungsi kerja KPH sebagai penyelenggaran
manajemen pengelolaan hutan di tingkat tapak / lapangan sekaligus dalam
pelaksanaan fungsi sebagai fasilitator.
Dengan adanya
kinerja yang baik dari seluruh lapisan pegawai, diharapkan UPTD KPH mampu memberikan
pelayanan yang maksimal bagi masyarakat khususnya pendampingan pengurusan akses
legal pengelolaan perhutanan sosial bagi masyarakat yang belum memiliki izin
pengelolaan kawasan hutan.
Dengan
adanya akses legal ini, UPTD KPH dapat melakukan kegiatan pemberdayaan kepada
masyarakat yang melakukan pengelolaan dan pemanfaatan di dalam kawasan hutan
dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelestarian hutan. Dengan adanya akses
legal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mampu
mendorong pertumbuhan kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS), sehingga
nantinya Penyuluh kehutanan dapat melakukan pengambilan data Nilai Transaksi
Ekonomi (NTE) dari kegiatan perhutanan sosial yang ada, berupa penjualan hasil
hutan kayu (HHK), penjualan hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan pemanfaatan jasa
lingkungan.
Pada
kesempatan ini Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mengunjungi beberapa area
kelola Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kawasan Hutan Produksi Register 47 Way
Terusan dan berdialog langsung dengan anggota kelompok tani hutan terkait
rencana pemanfaatan jasa lingkungan di KTH Harapan Jaya, dilanjutkan dengan
melihat proses pemanenan jagung di KTH Badrijaya Abadi 1 yang merupakan salah
satu komoditi utama dari Kawasan Hutan Produksi Register 47 Way Terusan selain karet,
singkong dan padi.
Sebagai
penutup kunjungan kerja kali ini, Kepala Dinas juga melihat lokasi persawahan seluas
318 Ha di Umbul Sekring Bawah yang merupakan lokasi penghasil padi di Kawasan Hutan
Produksi Register 47 Way Terusan.
Tag: UPTD KPH Way Terusan #Pemberdayaan Masyarakat