PENTINGNYA PERAN PENDAMPING DALAM PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Bandar Lampung -- Pemerintah
Provinsi Lampung memberikan dukungan penuh bagi Program Perhutanan Sosial
melalui kebijakan yang diimplementasikan dalam janji Kerja Gubernur dan Wakil
Gubernur Lampung yaitu Mengelola Lingkungan Hidup untuk Kesejahteraan Rakyat yang
dituangkan dalam RPJMD Misi ke-6 yaitu Mewujudkan Pembangunan Daerah yang
Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Bersama.
Upaya lain untuk pengembangan Perhutanan Sosial adalah dengan
mendorong seluruh OPD terkait pada level Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk berperan
serta dalam pengembangan usaha Perhutanan Sosial melalui Surat Gubernur Lampung
Nomor : 522/0024/V.24/2021 tanggal 6 Januari 2021 perihal Dukungan Pengembangan
Usaha PS (sebagai tindaklanjut SE Mendagri).
Selain itu dalam rangka
percepatan PS di provinsi Lampung telah ditetapkan kelompok Kerja Percepatan Perhutanan
Sosial (PPS) melalui keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/136/V.24/HK/2022
tanggal 18 Februari 2022 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan
Perhutanan Sosial Provinsi Lampung Tahun 2022-2024.
Strategi utama Perhutanan
Sosial adalah pemberian akses kelola selama
35 tahun dan peningkatan usaha program PS, namun dalam perjalanannya banyak masyarakat yang sudah mendapatkan izin masih
belum bisa mengelola hutan secara maksimal. Sehingga pendampingan sangat
penting dan dibutuhkan apalagi dalam jangka waktu yang cukup panjang. agar
masyarakat bisa mengelola hutan dari hulu-hilir dan memberikan dampak ekonomi
yang nyata dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
Pendampingan adalah
kegiatan yang dilakukan kepada Masyarakat/kelompok Persetujuan Pengelolaan
Perhutanan Sosial untuk pengelolaan hutan lestari dan peningkatan kesejahteraan
Masyarakat, yang dilakukan oleh pihak
yang memiliki kompetensi dalam melakukan Pendampingan terhadap Masyarakat
pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial secara perorangan atau kelompok.
Pelaksana pendampingan
Perhutanan Sosial ada 2 kategori yaitu Pendamping Pemerintah yang direkrut oleh
Kementerian/Pemerintah daerah dan Pendamping Mandiri yang direkrut oleh Lembaga
Swadaya Masyarakat dan disetujui kelompok melalui koordinasi dengan KLHK.
Pendamping Perhutanan
Sosial dapat direkrut dari penyuluh kehutanan PNS/Swasta, PKSM, Bakti Rimbawan,
BUMN, LSM, organisasi masyarakat, praktisi, akademisi dan tokoh masyarakat.
Pendampingan sangat
dibutuhkan oleh masyarakat dalam pengelolaan perhutanan sosial agar tata kelola
hutan tidak keliru dan tepat sasaran serta memberikan kebermanfaatan bagi masyararakat baik dari segi ekonomi,
sosial dan ekologi.
Selain itu pendampingan
juga bertujuan menyediakan kerangka kerjasama multipihak dalam pengembangan
usaha perhutanan sosial.
Pendampingan Perhutanan
Sosial dilakukan saat pra persetujuan PS meliputi kegiatan Telaah PIAPS:
Inventarisasi dan identifikasi terkait subjek, objek dan konflik; Sosialisasi Perhutanan Sosial; Pengukuran dan
pemetaan partisipatif; Pemilihan skema Persetujuan Pengelolaan Perhutanan
Sosial; Pembentukan kelembagaan;
Penyusunan dan perbaikan berkas permohonan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan
Sosial; dan/atau Pendampingan kegiatan penyusunan naskah kesepakatan kerja
sama.
Sedangkan pendampingan
pasca persetujuan PS meliputi kegiatan Pendampingan dalam tata kelola
kelembagaan; Pendampingan dalam tata kelola kawasan; dan Pendampingan dalam
tata kelola usaha.
Sampai saat ini tenaga
pendamping perhutanan Sosial yang ada di Provinsi Lampung terdiri dari 121
Penyuluh Kehutanan PNS, 571 PKSM dan 87 Pendamping yang ditetapkan oleh BPSKL,
sedangkan untuk tahun 2024 ini Provinsi Lampung mendapatkan 91 kuota pendamping
melalui penatapan BPSKL dan dalam proses perekrutan.
Tag: Perhutanan Sosial #Pendamping