PENTINGNYA PERAN PENDAMPING DALAM PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL

Bandar Lampung -- Pemerintah Provinsi Lampung memberikan dukungan penuh bagi Program Perhutanan Sosial melalui kebijakan yang diimplementasikan dalam janji Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yaitu Mengelola Lingkungan Hidup untuk Kesejahteraan Rakyat yang dituangkan dalam RPJMD Misi ke-6 yaitu Mewujudkan Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Bersama.

Upaya lain untuk  pengembangan Perhutanan Sosial adalah dengan mendorong seluruh OPD terkait pada level Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk berperan serta dalam pengembangan usaha Perhutanan Sosial melalui Surat Gubernur Lampung Nomor : 522/0024/V.24/2021 tanggal 6 Januari 2021 perihal Dukungan Pengembangan Usaha PS (sebagai tindaklanjut SE Mendagri).

Selain itu dalam rangka percepatan PS di provinsi Lampung telah ditetapkan kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) melalui keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/136/V.24/HK/2022 tanggal 18 Februari 2022 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Lampung Tahun 2022-2024.

Strategi utama Perhutanan Sosial  adalah pemberian akses kelola selama 35 tahun dan peningkatan usaha program PS, namun dalam perjalanannya  banyak masyarakat yang sudah mendapatkan izin masih belum bisa mengelola hutan secara maksimal. Sehingga pendampingan sangat penting dan dibutuhkan apalagi dalam jangka waktu yang cukup panjang. agar masyarakat bisa mengelola hutan dari hulu-hilir dan memberikan dampak ekonomi yang nyata dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.

Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan kepada Masyarakat/kelompok Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk pengelolaan hutan lestari dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat, yang dilakukan oleh  pihak yang memiliki kompetensi dalam melakukan Pendampingan terhadap Masyarakat pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial secara perorangan atau kelompok.

Pelaksana pendampingan Perhutanan Sosial ada 2 kategori yaitu Pendamping Pemerintah yang direkrut oleh Kementerian/Pemerintah daerah dan Pendamping Mandiri yang direkrut oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dan disetujui kelompok melalui koordinasi dengan KLHK.

Pendamping Perhutanan Sosial dapat direkrut dari penyuluh kehutanan PNS/Swasta, PKSM, Bakti Rimbawan, BUMN, LSM, organisasi masyarakat, praktisi, akademisi dan tokoh masyarakat.

Pendampingan sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam pengelolaan perhutanan sosial agar tata kelola hutan tidak keliru dan tepat sasaran serta memberikan kebermanfaatan  bagi masyararakat baik dari segi ekonomi, sosial dan ekologi.

Selain itu pendampingan juga bertujuan menyediakan kerangka kerjasama multipihak dalam pengembangan usaha perhutanan sosial.

Pendampingan Perhutanan Sosial dilakukan saat pra persetujuan PS meliputi kegiatan Telaah PIAPS: Inventarisasi dan identifikasi terkait subjek, objek dan konflik;  Sosialisasi Perhutanan Sosial; Pengukuran dan pemetaan partisipatif; Pemilihan skema Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;  Pembentukan kelembagaan; Penyusunan dan perbaikan berkas permohonan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan/atau Pendampingan kegiatan penyusunan naskah kesepakatan kerja sama.

Sedangkan pendampingan pasca persetujuan PS meliputi kegiatan Pendampingan dalam tata kelola kelembagaan; Pendampingan dalam tata kelola kawasan; dan Pendampingan dalam tata kelola usaha.

Sampai saat ini tenaga pendamping perhutanan Sosial yang ada di Provinsi Lampung terdiri dari 121 Penyuluh Kehutanan PNS, 571 PKSM dan 87 Pendamping yang ditetapkan oleh BPSKL, sedangkan untuk tahun 2024 ini Provinsi Lampung mendapatkan 91 kuota pendamping melalui penatapan BPSKL dan dalam proses perekrutan.

Tag: Perhutanan Sosial #Pendamping