PENYERAHAN PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL DI UPTD KPH TANGKIT TEBAK DAN UPTD KPH LIWA

Bandar Lampung -- Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang diwakili Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Usaha Kehutanan, melaksanakan kegiatan bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian (Bintekwasdal) Pengelolaan Perhutanan Sosial sekaligus penyerahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial skema HKm yang baru terbit di KPH Tangkit Tebak dan KPH Liwa yang berlangsung selama 2 hari yaitu 2 s/d 3 Juli 2024.

Saat ini sudah ada 402 unit persetujuan Perhutanan Sosial di Provinsi Lampung dengan luas 207.305,08 hektar dan melibatkan 94.113 kepala keluarga dan saat ini berkembang terus usulan-usulan baru perhutanan sosial diwilayah yang terlanjur dikelola oleh masyarakat.

Empat kelompok HKm di KPH Tangkit Tebak yang telah terbit Persetujuan PS tersebut yaitu KPS Tunas Mandiri, Tunas Baru, Abung Hijau dan Kuning Jaya  sedangkan kelompok HKm yang telah terbit Persetujuan PS nya di KPH Liwa ada 9 kelompok,  yaitu : Abung Jaya Lestari, Sumber Kahuripan, Sumber Rezeki, Jagaraga Lestari, Way Jurak Jaya, Sumber Makmur, Lereng Pesagi, Sinar Pesagi dan Sidung Jaya.

Pada kesempatan tersebut Kepala Bidang PPMUK menyampaikan hak, kewajiban dan larangan bagi pemegang persetujuan PS yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 9 Tahun 2021 pasal 90 -93 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.


Hak bagi pemegang Persetujuan Perhutanan sosial, yaitu mendapat perlindungan dari gangguan perusakan dan pencemaran lingkungan atau pengambilalihan secara sepihak oleh pihak lain, mengelola dan memanfaatkan Persetujuan Pengelolaan HD, HKm dan HTR, sesuai dengan Kearifan Lokal dapat berupa sistem usaha tani terpadu, mendapat manfaat dari sumber daya genetik yang ada di dalam Persetujuan Pengelolaan HD, HKm dan HTR, mengembangkan ekonomi produktif berbasis kehutanan, mendapat Pendampingan dalam Pengelolaan HD, HKm, dan HTR serta penyelesaian konflik, mendapat Pendampingan kemitraan dalam pengembangan usahanya, mendapat Pendampingan penyusunan rencana Kelola Perhutanan Sosial, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan, dan mendapat perlakuan yang adil atas dasar gender ataupun bentuk lainnya.

 

Kewajiban pemegang persetujuan PS yang harus dilaksanakan, yaitu melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan lestari, menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan, memberi tanda batas areal kerjanya, menyusun rencana pengelolaan hutan, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada pemberi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, melakukan penanaman dan pemeliharaan hutan di areal kerjanya, melaksanakan penatausahaan hasil hutan, membayar penerimaan negara bukan pajak dari hasil kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan perlindungan hutan.

Sedangkan larangan yang harus dihindari bagi pemegang Persetujuan PS, yaitu memindahtangankan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, menanam kelapa sawit pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, mengagunkan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, menebang pohon pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi hutan lindung, menggunakan peralatan mekanis pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi hutan lindung, membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi hutan lindung, menyewakan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, menggunakan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kepentingan lain.

Dengan terbitnya persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial maka semakin terbuka kesempatan masyarakat kawasan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan melalui perhutanan sosial, namun dalam hal pengelolaan hutan dibutuhkan pendampingan dari pihak-pihak yang kompeten sehingga kelola hutan tidak keliru dan tepat sasaran serta memberikan kebermanfaatan bagi masyararakat baik dari segi ekonomi, sosial dan ekologi

Kelompok pemegang persetujuan PS yang baru ini diharapkan paham dan taat dalam menjalankan hak, kewajiban dan larangan yang telah ditetapkan dalam mengelola kawasan hutan sehingga hutan lestari, masyarakat sejahtera dapat terwujud.

 

 

 

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung 

Telp: (0721) 703177

Email:  [email protected]

 

Tag: Perhutanan Sosial