PENYERAHAN PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL DI UPTD KPH TANGKIT TEBAK DAN UPTD KPH LIWA
Bandar
Lampung -- Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang diwakili Bidang Penyuluhan,
Pemberdayaan Masyarakat dan Usaha Kehutanan, melaksanakan kegiatan bimbingan teknis,
pengawasan dan pengendalian (Bintekwasdal) Pengelolaan Perhutanan Sosial
sekaligus penyerahan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial skema HKm yang baru
terbit di KPH Tangkit Tebak dan KPH Liwa yang berlangsung selama 2 hari yaitu 2
s/d 3 Juli 2024.
Saat ini sudah ada 402 unit
persetujuan Perhutanan Sosial di Provinsi Lampung dengan luas 207.305,08 hektar
dan melibatkan 94.113 kepala keluarga dan saat ini berkembang terus usulan-usulan
baru perhutanan sosial diwilayah yang terlanjur dikelola oleh masyarakat.
Empat kelompok HKm di
KPH Tangkit Tebak yang telah terbit Persetujuan PS tersebut yaitu KPS Tunas
Mandiri, Tunas Baru, Abung Hijau dan Kuning Jaya sedangkan kelompok HKm yang telah terbit
Persetujuan PS nya di KPH Liwa ada 9 kelompok, yaitu : Abung Jaya Lestari, Sumber Kahuripan,
Sumber Rezeki, Jagaraga Lestari, Way Jurak Jaya, Sumber Makmur, Lereng Pesagi,
Sinar Pesagi dan Sidung Jaya.
Pada kesempatan tersebut Kepala Bidang PPMUK menyampaikan hak, kewajiban dan larangan bagi pemegang persetujuan PS yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 9 Tahun 2021 pasal 90 -93 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Hak
bagi pemegang Persetujuan Perhutanan sosial, yaitu mendapat perlindungan dari
gangguan perusakan dan pencemaran lingkungan atau pengambilalihan secara
sepihak oleh pihak lain, mengelola dan memanfaatkan Persetujuan Pengelolaan HD,
HKm dan HTR, sesuai dengan Kearifan Lokal dapat berupa sistem usaha tani
terpadu, mendapat manfaat dari sumber daya genetik yang ada di dalam Persetujuan
Pengelolaan HD, HKm dan HTR, mengembangkan ekonomi produktif berbasis kehutanan,
mendapat Pendampingan dalam Pengelolaan HD, HKm, dan HTR serta penyelesaian
konflik, mendapat Pendampingan kemitraan dalam pengembangan usahanya, mendapat
Pendampingan penyusunan rencana Kelola Perhutanan Sosial, rencana kerja usaha,
dan rencana kerja tahunan, dan mendapat perlakuan yang adil atas dasar gender
ataupun bentuk lainnya.
Kewajiban pemegang persetujuan
PS yang harus dilaksanakan, yaitu melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan
prinsip pengelolaan hutan lestari, menjaga arealnya dari perusakan dan
pencemaran lingkungan, memberi tanda batas areal kerjanya, menyusun rencana
pengelolaan hutan, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan, serta
menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada pemberi Persetujuan Pengelolaan
Perhutanan Sosial, melakukan penanaman dan pemeliharaan hutan di areal kerjanya,
melaksanakan penatausahaan hasil hutan, membayar penerimaan negara bukan pajak
dari hasil kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, serta melaksanakan perlindungan hutan.
Sedangkan larangan yang harus
dihindari bagi pemegang Persetujuan PS, yaitu memindahtangankan Persetujuan
Pengelolaan Perhutanan Sosial, menanam kelapa sawit pada areal Persetujuan
Pengelolaan Perhutanan Sosial, mengagunkan areal Persetujuan Pengelolaan
Perhutanan Sosial, menebang pohon pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan
Sosial dengan fungsi hutan lindung, menggunakan peralatan mekanis pada areal
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi hutan lindung, membangun
sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal Persetujuan
Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi hutan lindung, menyewakan
areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, menggunakan Persetujuan
Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kepentingan lain.
Dengan terbitnya
persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial maka semakin terbuka kesempatan
masyarakat kawasan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan melalui
perhutanan sosial, namun dalam hal pengelolaan hutan dibutuhkan pendampingan
dari pihak-pihak yang kompeten sehingga kelola hutan tidak keliru dan tepat sasaran serta
memberikan kebermanfaatan bagi masyararakat baik dari segi ekonomi, sosial dan
ekologi
Kelompok pemegang
persetujuan PS yang baru ini diharapkan paham dan taat dalam menjalankan hak,
kewajiban dan larangan yang telah ditetapkan dalam mengelola kawasan hutan
sehingga hutan lestari, masyarakat sejahtera dapat terwujud.
Untuk informasi lebih
lanjut, silakan hubungi:
Dinas
Kehutanan Provinsi Lampung
Telp:
(0721) 703177
Email: [email protected]
Tag: Perhutanan Sosial