PROGRESS SSF PROJECT DI LAMPUNG SELATAN
Bandar Lampung -- Strethening of Social Forestry in Indonesia
(SSF) atau Proyek Penguatan Perhutanan Sosial di Indonesia merupakan proyek
kerjasama hibah antara Global Environment
Facility (GEF) yang disalurkan melalui The International Bank for
Reconstruction and Development (World Bank) dengan Pemerintah Indonesia dan dilaksanakan oleh Kementerian
Lingkungan Hidupdan Kehutanan melalui Direktorat PKPS dan PSKL sejak tahun 2021
hingga 2025. Proyek ini dilaksanakan di 6 kabupaten/kota yang tersebar di 4
provinsi, yaitu Kabupaten Lima Puluh Kota (Sumatera Barat), Kabupaten Lampung Selatan (Provinsi
Lampung), Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kota Dompu (Provinsi NTB) dan Kabupaten
Halmahera Barat ( Provinsi Maluku Utara).
Proyek SSF ini bertujuan untuk
meningkatkan hak akses masyarakat tehadap kawasan hutan pada areal prioritas
untuk pengembangan Perhutanan Sosial dengan target proyek seluas 300.000 ha
yang dikelola oleh masyarakat setempat dengan skema perhutanan sosial,
meningkatkan kesejahteraan bagi sedikitnya
150.000 KK, serta berkontribusi terhadap penyerapan dan pencegahan emisi
Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 9,2 MtCO₂e.
Ada tiga komponen utama kegiatan
proyek SSF yaitu :
1. Penguatan
kebijakan dan kelembagaan untuk mendukung Perhutanan Sosial. Komponen kegiatan
ini dilakukan melalui pengembangan, peningkatan dan harmonisasi kerangka kerja,
kebijakan, peraturan untuk mendukung perkembangan program Perhutanan Sosial;
penguatan dan pengembangan kapasitas kelembagaan yang mencakup pembentukan dan
pengembangan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS), peningkatan
kapasitas
kelompok masyarakat dalam resolusi konflik, dukungan terhadap pembentukan
kelembagaan masyarakat pengelola hutan dan kelembagaan kelompok tani, dukungan
penelaahan dan pemrosesan rencana pengelolaan; serta bantuan teknis dalam
pengelolaan, pengembangan dan penyebarluasan pengetahuan Perhutanan Sosial
melalui penerapan sistem informasi geospasial.
2.
Penguatan kemampuan masyarakat dalam mengelola
sumberdaya hutan melalui skema Perhutanan Sosial.
Komponen kegiatan ini dilakukan melalui proses-proses fasilitasi dan pemberian
bantuan teknis kepada masyarakat dalam merumuskan rencana pengelolaan hutan
secara berkelanjutan; pemberian bantuan teknis dalam rangka pengembangan model
mata pencaharian masyarakat yang berkelanjutan; dan pengembangan investasi
usaha Perhutanan Sosial pada tingkat masyarakat melalui penyediaan dana hibah
untuk pelaksanaan rencana pengelolaan usaha kehutanan serta pengembangan bisnis
masyarakat.
3.
Pengelolaan Proyek dan Monitoring Evaluasi. Komponen kegiatan ini
dilakukan melalui pelaksanaan dan pengelolaan seluruh kegiatan proyek yang
mencakup koordinasi, penyelenggaraan teknis kegiatan, pengelolaan keuangan
proyek, pengadaan sarana, fasilitas, peralatan dan bahan yang diperlukan,
pengamanan lingkungan dan sosial, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
Kegiatan SSf tahun 2024 yang merupakan tahun ke 4 proyek
berjalan, lebih difokuskan pada kegiatan paska persetujuan, yaitu penyusunan
RKPS, penandaan batas, pengembangan/peningkatan KPS/ KUPS, penyaluran hibah
kecil (smallgrant), pengembangan IAD, implementasi safeguard sebagai bagian
dari upaya penyiapan landasan exit
strategy.
Dalam aspek pemberdayaan KPS (Kelompok Perhutanan Sosial),
kesepakatan dalam Mid Term Revieuw tahun 2023 bahwa kegiatan pemberdayaan
difokuskan pada pencapaian target : penguatan kelembagaan, peningkatan kelola
kawasan, pengembangan usaha KUPS terutama agroforestry dengan harapan dapat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional. Selain itu penyebaran informasi dan
pengetahuan (share learning) kepada publik dan pihak stakeholder.
SSF PROJECT DI LAMPUNG
SELATAN
Fasilitator Perhutanan Sosial di Lampung Selatan
ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan Wilayah Sumatera Nomor SK.21/Kpts/X-1/BPSKL/KLN.0/1/2023 Tentang
Penetapan Fasilitator Perhutanan Sosial (Field Manager) dan Tenaga Administrasi
Lapangan (Field Administration) Proyek Penguatan Perhutanan Sosial di Indonesia
pada Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera)
CAPAIAN KINERJA
SSF PROJECT LAMPUNG SELATAN
1. Jumlah Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dengan hak akses legal yang diberikan
kepada masyarakat sebanyak 61 KPS. Dengan luas areal
mencapai 15.123 Ha yang dikelola oleh 18.753 kepala keluarga.
2. Jumlah permohonanan Fasilitasi permohonan Perhutanan
Sosial tahun 2023 dan sedang menunggu verifikasi teknis (vertek) sebanyak 20 permohonan dengan luas areal 2.092,14 Ha
dengan calon penerima manfaat sebanyak 1.228 kepala keluarga.
3. Penataan Areal Perhutanan Sosial dan Penyusunan dokumen
RKPS berjumlah 59 KPS dan untuk tahun 2023 ada 25 KPS.
4. Jumlah Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) berdasarkan
data GoKUPS yang telah terbentuk sebanyak 206 KUPS
5. Fasilitasi pembentukan KUPS enterprise pada Kelompok
Perhutanan Sosial di Lampung Selatan sebanyak 58 KUPS dan terbentuk 7 KUPS
Enterprise dengan komoditas Madu, Pengolahan HHBK, Pembibitan MPTS, Ekowisata,
Kopi, Silvopastura dan Gula Aren.
6. Fasilitasi penyusunan Masterplan Integrated Area Development
(IAD) dan telah tersusun 1 draft dokumen masterplan IAD di Kabupaten Lampung
Selatan.
TANTANGAN
PELAKSANAAN SSF PROJECT LAMPUNG SELATAN
Beberapa kendala/ tantangan pada Kegiatan
Fasilitasi Persetujuan Perhutanan Sosial, di Lampung Selatan, antara lain :
1. Pada Kawasan Hutan Produksi yang berada di wilayah kerja KPH Gedong Wani dan Way Pisang ditemukan bahwa tutupan lahan sudah berupa pemukiman, sawah, fasum/fasos seperti adanya sekolah, pasar, kantor desa, kantor polisi dan masuk dalam
desa-desa definitive.
2. Pada Kawasan hutan produksi yang
berhasil difasilitasi penyusunan dokumen permohonannya terdapat lahan yang
bersawit, sehingga mengurangi jumlah luasan persetujuan
Perhutanan Sosial yang diberikan oleh Menteri Kehutanan dan membutuhkan
penanganan khusus oleh tim Satlakwasdal.
3. Adanya beberapa desa /kelompok masyarakat yang belum
mendukung Program Perhutanan Sosial dan
kurangnya dukungan dari Pemerintah Desa karena masih berharap pelepasan kawasan
dengan skema TORA.
4. Adanya lahan Kawasan hutan yang terkena pembangunan Toll Lintas
Sumatera, dan sedang dalam proses hukum karena masyarakat menuntut ganti rugi tanaman, sehingga fasilitasi
permohonan PS, harus menunggu proses hukum agar memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Kegiatan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial di Lampung
Selatan ditemukan beberapa fakta bahwa :
1.
Hasil produksi komoditas KUPS masih dalam skala kecil dan
fluktuatif dengan standar kualitas yang berbeda-beda, sehingga untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam skala besar membutuhkan
kerjasama antar KUPS sedangkan untuk meningkatkan nilai tambah produk/nilai
ekonomi beberapa upaya yang dapat dilakukan yaitu pemberian bantuan produksi,
Kegiatan Sertifikasi Produk (No. PIRT, NIB, Label Halal, label BPOM), kegiatan
pengemasan produk yang menarik konsumen.
2. Secara umum pemasaran produk KUPS langsung
di pasar-pasar lokal, sehingga diperlukan pengembangan jaringan pasar yang lebih luas dan promosi secara online dengan memanfaatkan internet (e-commerce).
Kegiatan
fasilitasi smallgrant ada beberapa kendala yang dihadapi, yaitu :
1.
Jangka waktu prosedur hingga
penyaluran smallgrant relatif singkat mulai dari penyusunan
proposal hingga
pelaporan
hanya diberikan waktu 6 bulan.
2. Rendahnya kapasitas/kompetensi SDM dari KPS/KUPS
dalam penyusunan proposal dan laporan kegiatan smallgrant.
3.
Format laporan kegiatan belum baku dan beberapa
kali mengalami revisi.
Sedangkan untuk Fasilitasi
dukungan kebijakan pemerintah daerah dalam program Perhutanan Sosial beberapa
kendala antara lain :
1. Perhutanan Sosial belum menjadi misi strategis pembangunan
di Kabupaten Lampung Selatan.
2. Belum terbentuknya Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Tingkat Kabupaten karena terkendala belum adanya dukungan anggaran untuk operasional Pokja.
3. Penyusunan draft finalisasi Masterplan Integrated Area Development (IAD) Lampung Selatan masih dalam proses sehingga belum tersedia dokumen kesepakatan tertulis antara Pemkab. Lampung Selatan dengan Kehutanan dalam rangka integrasi Penguatan Perhutanan Sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Lampung Selatan. Untuk proses finalisasi draft masterplan IAD diupayakan koordinasi intensif dengan instansi terkait yaitu Bagian SDA, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dinas Pariwisata&Kebudayaan Pemkab. Lampung Selatan serta parapihak untuk melengkapi muatan draft masterplan IAD.
Tag: Perhutanan Sosial #SSF