PROGRESS SSF PROJECT DI LAMPUNG SELATAN

Bandar Lampung -- Strethening of Social Forestry in Indonesia (SSF) atau Proyek Penguatan Perhutanan Sosial di Indonesia merupakan proyek kerjasama hibah antara Global Environment  Facility (GEF) yang disalurkan melalui The International Bank for Reconstruction and Development (World Bank) dengan  Pemerintah Indonesia dan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan melalui Direktorat PKPS dan PSKL sejak tahun 2021 hingga 2025. Proyek ini dilaksanakan di 6 kabupaten/kota yang tersebar di 4 provinsi, yaitu Kabupaten Lima Puluh Kota (Sumatera Barat), Kabupaten Lampung Selatan (Provinsi Lampung), Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kota Dompu (Provinsi NTB) dan Kabupaten Halmahera Barat ( Provinsi Maluku Utara).

Proyek SSF ini bertujuan untuk meningkatkan hak akses masyarakat tehadap kawasan hutan pada areal prioritas untuk pengembangan Perhutanan Sosial dengan target proyek seluas 300.000 ha yang dikelola oleh masyarakat setempat dengan skema perhutanan sosial, meningkatkan kesejahteraan bagi sedikitnya  150.000 KK, serta berkontribusi terhadap penyerapan dan pencegahan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 9,2 MtCOe.

Ada tiga komponen utama kegiatan proyek SSF yaitu :

1.     Penguatan kebijakan dan kelembagaan untuk  mendukung Perhutanan Sosial. Komponen kegiatan ini dilakukan melalui pengembangan, peningkatan dan harmonisasi kerangka kerja, kebijakan, peraturan untuk mendukung perkembangan program Perhutanan Sosial; penguatan dan pengembangan kapasitas kelembagaan yang mencakup pembentukan dan pengembangan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS), peningkatan kapasitas kelompok masyarakat dalam resolusi konflik, dukungan terhadap pembentukan kelembagaan masyarakat pengelola hutan dan kelembagaan kelompok tani, dukungan penelaahan dan pemrosesan rencana pengelolaan; serta bantuan teknis dalam pengelolaan, pengembangan dan penyebarluasan pengetahuan Perhutanan Sosial melalui penerapan sistem informasi geospasial.

2.     Penguatan kemampuan masyarakat dalam mengelola sumberdaya hutan melalui skema Perhutanan Sosial. Komponen kegiatan ini dilakukan melalui proses-proses fasilitasi dan pemberian bantuan teknis kepada masyarakat dalam merumuskan rencana pengelolaan hutan secara berkelanjutan; pemberian bantuan teknis dalam rangka pengembangan model mata pencaharian masyarakat yang berkelanjutan; dan pengembangan investasi usaha Perhutanan Sosial pada tingkat masyarakat melalui penyediaan dana hibah untuk pelaksanaan rencana pengelolaan usaha kehutanan serta pengembangan bisnis masyarakat.

3.     Pengelolaan Proyek dan Monitoring Evaluasi. Komponen kegiatan ini dilakukan melalui pelaksanaan dan pengelolaan seluruh kegiatan proyek yang mencakup koordinasi, penyelenggaraan teknis kegiatan, pengelolaan keuangan proyek, pengadaan sarana, fasilitas, peralatan dan bahan yang diperlukan, pengamanan lingkungan dan sosial, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan.

Kegiatan SSf tahun 2024 yang merupakan tahun ke 4 proyek berjalan, lebih difokuskan pada kegiatan paska persetujuan, yaitu penyusunan RKPS, penandaan batas, pengembangan/peningkatan KPS/ KUPS, penyaluran hibah kecil (smallgrant), pengembangan IAD, implementasi safeguard sebagai bagian dari upaya penyiapan landasan exit strategy.

Dalam aspek pemberdayaan KPS (Kelompok Perhutanan Sosial), kesepakatan dalam Mid Term Revieuw tahun 2023 bahwa kegiatan pemberdayaan difokuskan pada pencapaian target : penguatan kelembagaan, peningkatan kelola kawasan, pengembangan usaha KUPS terutama agroforestry dengan harapan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional. Selain itu penyebaran informasi dan pengetahuan (share learning) kepada publik dan pihak stakeholder.

SSF PROJECT DI LAMPUNG SELATAN

Fasilitator Perhutanan Sosial di Lampung Selatan ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera Nomor SK.21/Kpts/X-1/BPSKL/KLN.0/1/2023 Tentang Penetapan Fasilitator Perhutanan Sosial (Field Manager) dan Tenaga Administrasi Lapangan (Field Administration) Proyek Penguatan Perhutanan Sosial di Indonesia pada Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera)

CAPAIAN KINERJA SSF PROJECT LAMPUNG SELATAN

1.  Jumlah Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dengan hak akses legal yang diberikan kepada masyarakat sebanyak 61 KPS. Dengan luas areal mencapai 15.123 Ha yang dikelola oleh 18.753 kepala keluarga.

2.  Jumlah permohonanan Fasilitasi permohonan Perhutanan Sosial tahun 2023 dan sedang menunggu verifikasi teknis (vertek) sebanyak  20 permohonan dengan luas areal 2.092,14 Ha dengan calon penerima manfaat sebanyak 1.228 kepala keluarga.

3.  Penataan Areal Perhutanan Sosial dan Penyusunan dokumen RKPS berjumlah 59 KPS dan untuk  tahun 2023 ada 25 KPS.

4.  Jumlah Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) berdasarkan data GoKUPS yang telah terbentuk sebanyak 206 KUPS

5.  Fasilitasi pembentukan KUPS enterprise pada Kelompok Perhutanan Sosial di Lampung Selatan sebanyak 58 KUPS dan terbentuk 7 KUPS Enterprise dengan komoditas Madu, Pengolahan HHBK, Pembibitan MPTS, Ekowisata, Kopi, Silvopastura dan Gula Aren.

6.  Fasilitasi penyusunan Masterplan Integrated Area Development (IAD) dan telah tersusun 1 draft dokumen masterplan IAD di Kabupaten Lampung Selatan.

TANTANGAN PELAKSANAAN SSF PROJECT LAMPUNG SELATAN

Beberapa kendala/ tantangan pada Kegiatan Fasilitasi Persetujuan Perhutanan Sosial, di Lampung Selatan, antara lain :

1.  Pada Kawasan  Hutan Produksi yang berada di wilayah kerja KPH Gedong Wani dan Way Pisang ditemukan bahwa tutupan lahan sudah berupa pemukiman, sawah, fasum/fasos seperti adanya sekolah, pasar, kantor desa, kantor polisi dan masuk dalam desa-desa definitive.

2. Pada Kawasan hutan produksi yang berhasil difasilitasi penyusunan dokumen permohonannya terdapat lahan yang bersawit, sehingga mengurangi jumlah luasan persetujuan Perhutanan Sosial yang diberikan oleh Menteri Kehutanan dan membutuhkan penanganan khusus oleh tim Satlakwasdal.

3.  Adanya beberapa desa /kelompok masyarakat yang belum mendukung   Program Perhutanan Sosial dan kurangnya dukungan dari Pemerintah Desa karena masih berharap pelepasan kawasan dengan skema TORA.

4.  Adanya lahan Kawasan hutan yang terkena pembangunan Toll Lintas Sumatera, dan sedang dalam proses hukum karena masyarakat menuntut ganti rugi tanaman, sehingga fasilitasi permohonan PS, harus menunggu proses hukum agar memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Kegiatan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial di Lampung Selatan ditemukan beberapa fakta bahwa :

1.  Hasil produksi komoditas KUPS masih dalam skala kecil dan fluktuatif dengan standar kualitas yang berbeda-beda, sehingga untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam skala besar membutuhkan kerjasama antar KUPS sedangkan untuk meningkatkan nilai tambah produk/nilai ekonomi beberapa upaya yang dapat dilakukan yaitu pemberian bantuan produksi, Kegiatan Sertifikasi Produk (No. PIRT, NIB, Label Halal, label BPOM), kegiatan pengemasan produk yang menarik konsumen.

2. Secara umum pemasaran produk KUPS langsung di pasar-pasar lokal, sehingga diperlukan pengembangan jaringan pasar yang lebih luas dan promosi  secara online dengan memanfaatkan internet (e-commerce).

Kegiatan fasilitasi smallgrant ada beberapa kendala yang dihadapi, yaitu :

1.    Jangka waktu prosedur hingga penyaluran smallgrant relatif singkat mulai dari penyusunan proposal hingga pelaporan hanya diberikan waktu 6 bulan.

2.   Rendahnya kapasitas/kompetensi SDM dari KPS/KUPS dalam penyusunan proposal dan laporan kegiatan smallgrant.

3.    Format laporan kegiatan belum baku dan beberapa kali mengalami revisi.

Sedangkan untuk Fasilitasi dukungan kebijakan pemerintah daerah dalam program Perhutanan Sosial beberapa kendala antara lain :

1. Perhutanan Sosial belum menjadi misi strategis pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.

2. Belum terbentuknya Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Tingkat Kabupaten karena terkendala belum adanya dukungan anggaran untuk operasional Pokja.

3. Penyusunan draft finalisasi Masterplan Integrated Area Development (IAD) Lampung Selatan masih dalam proses sehingga belum tersedia dokumen kesepakatan  tertulis antara Pemkab. Lampung Selatan dengan Kehutanan dalam rangka integrasi Penguatan Perhutanan Sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Lampung Selatan. Untuk proses finalisasi draft masterplan IAD diupayakan koordinasi intensif dengan instansi terkait yaitu Bagian SDA,  Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dinas Pariwisata&Kebudayaan Pemkab. Lampung Selatan serta parapihak untuk melengkapi muatan draft masterplan IAD.

Tag: Perhutanan Sosial #SSF