PT. Arkora Energi Baru, Kick Off Penanaman Pohon dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai di Kawasan Hutan Lindung Kota Agung Utara Register 39
Bandar Lampung, 08 Februari 2024. PT. Arkora Energi Baru melaksanakan kegiatan kick off penanaman pohon dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai yang merupakan pemenuhan kewajiban pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). kegiatan penanaman tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 06 Februari 2024.
PT.
Arkora Energi Baru merupakan PPKH yang terletak di kawasan Hutan Lindung dengan
peruntukan untuk kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro
(PLTM) Kukusan 2 (2 x 2,7 MW) dan sarana penunjangnya sesuai dengan Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
SK.1059/MENLHK/SETJEN/PLA.0/10/2022 tanggal 7 Oktober 2022.
Kegiatan
penanaman pohon dilakukan pada lokasi rehabilitasi DAS yang berada di wilayah
Kelola Kelompok Tani Hutan (KTH) Rilau Jaya IV, Pekon Datarajan, Kecamatan Ulu
Belu, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, pada kawasan Hutan Lindung (HL)
Kota Agung Utara Register 39 seluas ± 14 hektar.
Kegiatan penanaman ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang diwakili Kepala UPTD KPH Kota Agung Utara, Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi Balai Pengeloaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Way Seputih Way Sekampung, Pegawai UPTD KPH Kota Agung Utara, Anggota KTH Rilau Jaya IV dan Karyawan PT. Arkora Energi Baru.
Jenis pohon yang ditanam antara lain: Alpukat, Durian, Petai, Pala dan Pinang. Jenis pohon tersebut seluruhnya merupakan jenis tanaman MPTs. Tanaman MPTs merupakan tanaman kayu-kayuan yang memiliki banyak kegunaan (multiguna) baik dari sisi ekologi maupun dari sisi ekonomi. Tanaman MPTs menghasilkan komoditas kayu dan non kayu, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan komoditas non kayu tanpa menebang batang pohon.
Tujuan dari
kegiatan ini adalah sebagai upaya dalam rangka memulihkan, mempertahankan,
meningkatkan fungsi hutan dan daya dukung dalam peranannya menjaga sistem
penyangga kehidupan. Harapannya kegiatan rehabilitasi DAS ini tidak hanya
sebatas kegiatan menanam di lapangan, namun dilanjutkan dengan pemeliharaan
terhadap pohon-pohon yang sudah ditanam untuk memastikan pohon tersebut hidup
dan tumbuh dengan sehat.
Tag: UPTD KPH Kotaagung Utara #PT. Arkora Energi Baru #MPTs