Sinergi Bersama Desa Definitif di Dalam Kawasan Hutan

Bandar Lampung -- UPTD KPH Gedong Wani merupakan salah satu UPTD yang berada di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang mengelola kawasan hutan produksi. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 59 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPH) Gedong Wani memiliki wilayah kerja di kawasan hutan negara yaitu Kawasan Hutan Produksi (KHP) Gedong Wani Reg.40, KHP Way Ketibung I Reg.5, KHP Way Ketibung II Reg.35, dan KHP Way Kibang Reg. 37.

Selain pembagian wilayah menurut register kawasan hutan, KPH Gedong Wani juga dibagi berdasarkan wilayah admnistratif yang ada di Provinsi Lampung. Berdasarkan wilayah administratifnya UPTD KPH Gedong Wani berada pada dua kabupaten yakni Kabupaten  Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Selatan.

Pada Kabupaten Lampung Timur terletak pada Kecamatan Metro Kibang, Batang Hari, Marga Tiga, Way Sulan dan Sekampung. Sedangkan pada Kabupaten Lampung Selatan terletak di Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang dan Tanjung Sari.

Seperti kebanyakan kawasan hutan produksi yang ada di Provinsi Lampung, sebagian besar kawasan hutan ini telah dihuni dan dikelola oleh masyarakat. Hal tersebut tentu memunculkan adanya desa definitif di dalam kawasan hutan.

Saat ini ada 48 desa definitif di 14 kecamatan yang berada di dalam kawasan kelola UPTD KPH Gedong Wani. Tentu hal tersebut menjadi sebuah tantangan baru dimana pengelolaan hutan yang akan dilaksanakan harus bisa bersinergi dengan pemerintah desa karena obyek yang di kelola merupakan kawasan hutan dan subjek yang mengelola merupakan masyarakat dari pihak desa.

Sinergi yang dilakukan bersama pihak desa dilakukan dengan melakukan koordinasi tingkat kecamatan seperti mengikuti kegiatan musrenbang dan juga dilakukan diskusi langsung bersama kepala desa dan perangkat desa lainnya. Kegiatan diskusi ini dilakukan untuk menentukan program kerja apa saja yang bisa dilakukan bersama sama.

Kegitan musrenbang biasanya dilakukan bersama Camat setempat dan dilakukan di beberapa kecamatan, seperti pada awal bulan Februari ini telah dilakukan kegiatan Musrenbang di Kecamatan Merbau Mataram. Dalam kegiatan tersebut turut hadir kepala desa yang ada di Kecamatan Merbau Mataram, Kepala UPT yang ada di Kecamatan dan juga dihadiri oleh Kepala UPTD KPH Gedong Wani dan Kepala UPTD KPH Batu serampok. Dalam kegiatan musrenbang tersebut dilakukan diskusi dari berbagai lini baik dari kehutanan, pertanian, peternakan dan masih banyak lagi. Kegiatan Musrenbang Tingkat kecamatan ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh kantor kecamatan setempat.

Selain kegiatan perkumpulan besar seperti musrenbang kegiatan koordinasi dilakukan juga pada tiap kantor balai desa. Biasanya koordinasi di balai desa dilakukan oleh penyuluh pada wilayah binaannya masing masing. Koordinasi yang dilakukan oleh penyuluh akan membahas mengenai pelaksanaan kegiatan di sektor kehutanan yang ada di desa tersebut baik yang sudah berjalan maupun yang akan dilaksanakan. Kegiatan diskusi bersama perangkat desa ini bisanya membahas mengenai kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), kegiatan pengajuan izin perhutanan sosial dan kegiatan penataan batas areal kawasan hutan.

Dengan adanya kerjasama yang baik antara pihak kehutanan dan pihak aparat desa diharapkan mampu memberikan dampak positif baik pada kawasan hutan maupun perekonomian masyarakat. Hal tersebut tidak akan lepas dari cita cita yang menjadikan masyarakat sejahtera dan hutan lestiari.

Penulis

Yossiana Apriani, A.Md.

Penyuluh Kehutanan Terampil UPTD KPH Gedong Wani

Tag: UPTD KPH Gedong Wani #Desa di dalam kawasan hutan