Sinergi Bersama Desa Definitif di Dalam Kawasan Hutan
Bandar
Lampung -- UPTD KPH Gedong Wani merupakan salah satu UPTD yang berada di Dinas
Kehutanan Provinsi Lampung yang mengelola kawasan hutan produksi. Sesuai dengan
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 59 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, UPTD
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPH) Gedong Wani memiliki wilayah kerja di
kawasan hutan negara yaitu Kawasan Hutan Produksi (KHP) Gedong Wani Reg.40, KHP
Way Ketibung I Reg.5, KHP Way Ketibung II Reg.35, dan KHP Way Kibang Reg. 37.
Selain
pembagian wilayah menurut register kawasan hutan, KPH Gedong Wani juga dibagi
berdasarkan wilayah admnistratif yang ada di Provinsi Lampung. Berdasarkan wilayah
administratifnya UPTD KPH Gedong Wani berada pada dua kabupaten yakni Kabupaten
Lampung Timur dan Kabupaten Lampung
Selatan.
Pada
Kabupaten Lampung Timur terletak pada Kecamatan Metro Kibang, Batang Hari,
Marga Tiga, Way Sulan dan Sekampung. Sedangkan pada Kabupaten Lampung Selatan
terletak di Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang dan Tanjung Sari.
Seperti
kebanyakan kawasan hutan produksi yang ada di Provinsi Lampung, sebagian besar
kawasan hutan ini telah dihuni dan dikelola oleh masyarakat. Hal tersebut tentu
memunculkan adanya desa definitif di dalam kawasan hutan.
Saat
ini ada 48 desa definitif di 14 kecamatan yang berada di dalam kawasan kelola
UPTD KPH Gedong Wani. Tentu hal tersebut menjadi sebuah tantangan baru dimana
pengelolaan hutan yang akan dilaksanakan harus bisa bersinergi dengan
pemerintah desa karena obyek yang di kelola merupakan kawasan hutan dan subjek
yang mengelola merupakan masyarakat dari pihak desa.
Sinergi
yang dilakukan bersama pihak desa dilakukan dengan melakukan koordinasi tingkat
kecamatan seperti mengikuti kegiatan musrenbang dan juga dilakukan diskusi
langsung bersama kepala desa dan perangkat desa lainnya. Kegiatan diskusi ini
dilakukan untuk menentukan program kerja apa saja yang bisa dilakukan bersama
sama.
Kegitan musrenbang biasanya dilakukan bersama Camat setempat dan dilakukan di beberapa kecamatan, seperti pada awal bulan Februari ini telah dilakukan kegiatan Musrenbang di Kecamatan Merbau Mataram. Dalam kegiatan tersebut turut hadir kepala desa yang ada di Kecamatan Merbau Mataram, Kepala UPT yang ada di Kecamatan dan juga dihadiri oleh Kepala UPTD KPH Gedong Wani dan Kepala UPTD KPH Batu serampok. Dalam kegiatan musrenbang tersebut dilakukan diskusi dari berbagai lini baik dari kehutanan, pertanian, peternakan dan masih banyak lagi. Kegiatan Musrenbang Tingkat kecamatan ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh kantor kecamatan setempat.
Selain
kegiatan perkumpulan besar seperti musrenbang kegiatan koordinasi dilakukan
juga pada tiap kantor balai desa. Biasanya koordinasi di balai desa dilakukan
oleh penyuluh pada wilayah binaannya masing masing. Koordinasi yang dilakukan
oleh penyuluh akan membahas mengenai pelaksanaan kegiatan di sektor kehutanan
yang ada di desa tersebut baik yang sudah berjalan maupun yang akan
dilaksanakan. Kegiatan diskusi bersama perangkat desa ini bisanya membahas
mengenai kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), kegiatan pengajuan izin
perhutanan sosial dan kegiatan penataan batas areal kawasan hutan.
Dengan
adanya kerjasama yang baik antara pihak kehutanan dan pihak aparat desa
diharapkan mampu memberikan dampak positif baik pada kawasan hutan maupun
perekonomian masyarakat. Hal tersebut tidak akan lepas dari cita cita yang
menjadikan masyarakat sejahtera dan hutan lestiari.
Penulis
Yossiana
Apriani, A.Md.
Penyuluh
Kehutanan Terampil UPTD KPH Gedong Wani
Tag: UPTD KPH Gedong Wani #Desa di dalam kawasan hutan