MENUJU KUPS GOLD DAN PLATINUM MELALUI PROYEK SMALL GRANT 2025
Bandar Lampung -- Lampung Selatan
menjadi Pilot Project Small Grant Tahun 2025 selain beberapa daerah lain di
Indonesia yaitu, Kabupaten Lima Puluh
Kota, Provinsi Sumatera Barat; Kabupaten Lampung Selatan, Kota Bima, Kabupaten
Bima dan Kabupaten Dompu di Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan di Kabupaten
Halmahera Barat, Provinsi Maluku.
Proyek Penguatan Perhutanan Sosial di
Indonesia atau Strengthening of Social Forestry in Indonesia Project (Proyek
SSF) merupakan proyek kerjasama hibah antara Global Environment Facility (GEF)
yang disalurkan melalui The International Bank for Reconstruction and
Development (World Bank) dengan Pemerintah Indonesia, dan dilaksanakan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup c.q. Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan
Sosial (Dit. PKPS), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial (Ditjen. Perhutanan
Sosial)
Hibah
kecil" (small grant) adalah hibah atau bantuan keuangan yang jumlahnya
lebih kecil dibandingkan hibah besar. Hibah kecil sering digunakan untuk
mendukung proyek-proyek kecil, penelitian, atau inisiatif yang fokus pada
tingkat lokal atau regional.
Hibah ini merupakan Stimulan pengembangan usaha KPS/KUPS dan harus bisa mendorong KUPS mencapai target GOLD & PLATINUM.
Bentuk kegiatan
yang didanai Project SSF antara lain Pengelolaan
Lahan yang Menerapkan Teknik
Agroforestri untuk mengembangkan budidaya usaha tani
kelompok atas jenis tanaman yang memiliki prospek ekonomi sosial yang baik
serta perbaikan atau perlindungan lingkungan. Sistem
pengelolaan lahan dengan teknik Agriisilviculture,
silvopasture, silvofishery dan Kegiatan
Ekonomi Produktif Kelompok yang berupa bantuan untuk meningkatkan produktivitas
usaha dengan pemanfaatan sumber
daya hutan dan lahan .
Sedangkan kriteria
masyarakat penerima small grant yaitu KPS/KUPS
yang berada di dalam Wilayah Kerja Proyek SSF, sudah
memiliki RKPS dan tidak memiliki konflik internal kelompok.
Kelompok pengusul hibah skala kecil wajib memperhatikan potensi risiko dan dampak kegiatan
serta Rencana Pengelolaan lingkungan dan sosialnya untuk mengurangi potensi
risiko/dampak tersebut yang dimaksud mengacu kepada
Dokumen Kerangka Kerja Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (Environment and
Social Management Framework/ESMF) Proyek SSF.
Pengajuan
permohonan dana hibah Small Grant harus memenuhi persyaratan antara lain ; Surat permohonan, Proposal kegiatan (Rencana Kegiatan sesuai RKPS dan
Rencana Anggaran Biaya) Salinan SK, Salinan RKPS, Salinan RKT tahun berjalan, Surat dukungan dari KPH setempat dan Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Bantuan dan
Pernyataan Bertanggungjawab untuk memanfaatkan/menggunakan bantuan
Smalll Grant.
Tahun 2025 ini, Lampung melalui
Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mengajukan permohonan sebanyak
25 proposal Small Grant dari 25 kelompok KTH/Gapoktan/ KUPS/LPHD yang berlokasi
di Lampung Selatan di 3 wilayah kerja SSF yaitu UPTD Way Pisang, Batu Serampok
dan Gedong Wani dan telah dilakukan penilaian proposal oleh tim penilai Small
Grant pada 23-26 April lalu. Setelah dilakukan penilaian akan ditetapkan
kelompok yang layak menerima dana hibah. Kelompok penerima dana akan
menandatangani kontrak atau SPK dan akan disalurkan dana hibah setelah
penandatangan kontrak melalui rekening kelompok .
Maksimal 6
bulan setelah dana disalurkan kegiatan harus sudah dilaksanakan dan dilaporkan
setelah 1 bulan kegiatan berjalan.
Melalui proyek
Small Grant ini diharapkan menjadi stimulan kelompok untuk meningkatkan nilai
ekonomi dan produksi dan pengembangan usaha dengan target Gold /Platinum.
Tag: Perhutanan Sosial #SSF