MENUJU KUPS GOLD DAN PLATINUM MELALUI PROYEK SMALL GRANT 2025

Bandar Lampung -- Lampung Selatan menjadi Pilot Project Small Grant Tahun 2025 selain beberapa daerah lain di Indonesia yaitu,  Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat; Kabupaten Lampung Selatan, Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu di Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku.

Proyek Penguatan Perhutanan Sosial di Indonesia atau Strengthening of Social Forestry in Indonesia Project (Proyek SSF) merupakan proyek kerjasama hibah antara Global Environment Facility (GEF) yang disalurkan melalui The International Bank for Reconstruction and Development (World Bank) dengan Pemerintah Indonesia, dan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup c.q. Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (Dit. PKPS), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial (Ditjen. Perhutanan Sosial)

Hibah kecil" (small grant) adalah hibah atau bantuan keuangan yang jumlahnya lebih kecil dibandingkan hibah besar. Hibah kecil sering digunakan untuk mendukung proyek-proyek kecil, penelitian, atau inisiatif yang fokus pada tingkat lokal atau regional.

Hibah ini merupakan Stimulan pengembangan usaha KPS/KUPS dan harus bisa mendorong KUPS mencapai target GOLD & PLATINUM

  

Bentuk kegiatan yang didanai Project SSF antara lain Pengelolaan Lahan yang Menerapkan Teknik Agroforestri  untuk mengembangkan budidaya usaha tani kelompok atas jenis tanaman yang memiliki prospek ekonomi sosial yang baik serta perbaikan atau perlindungan lingkungan. Sistem pengelolaan lahan dengan teknik Agriisilviculture, silvopasture, silvofishery dan Kegiatan Ekonomi Produktif Kelompok yang berupa bantuan  untuk meningkatkan produktivitas usaha dengan pemanfaatan sumber daya hutan dan lahan .

Sedangkan kriteria masyarakat penerima small grant yaitu KPS/KUPS yang berada di dalam Wilayah Kerja Proyek SSF, sudah memiliki RKPS dan tidak memiliki konflik internal kelompok.

Kelompok pengusul hibah skala kecil wajib memperhatikan potensi risiko dan dampak kegiatan serta Rencana Pengelolaan lingkungan dan sosialnya untuk mengurangi potensi risiko/dampak tersebut yang dimaksud mengacu kepada Dokumen Kerangka Kerja Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (Environment and Social Management Framework/ESMF) Proyek SSF.

Pengajuan permohonan dana hibah Small Grant harus memenuhi persyaratan antara lain ; Surat permohonan, Proposal kegiatan (Rencana Kegiatan sesuai RKPS dan Rencana Anggaran Biaya) Salinan SK, Salinan RKPS, Salinan RKT tahun berjalan, Surat dukungan dari KPH setempat dan Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Bantuan dan Pernyataan Bertanggungjawab untuk memanfaatkan/menggunakan bantuan Smalll Grant.

Tahun 2025 ini, Lampung melalui Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mengajukan permohonan sebanyak 25 proposal Small Grant dari 25 kelompok KTH/Gapoktan/ KUPS/LPHD yang berlokasi di Lampung Selatan di 3 wilayah kerja SSF yaitu UPTD Way Pisang, Batu Serampok dan Gedong Wani dan telah dilakukan penilaian proposal oleh tim penilai Small Grant pada 23-26 April lalu. Setelah dilakukan penilaian akan ditetapkan kelompok yang layak menerima dana hibah. Kelompok penerima dana akan menandatangani kontrak atau SPK dan akan disalurkan dana hibah setelah penandatangan kontrak melalui rekening kelompok .

Maksimal 6 bulan setelah dana disalurkan kegiatan harus sudah dilaksanakan dan dilaporkan setelah 1 bulan kegiatan berjalan.

Melalui proyek Small Grant ini diharapkan menjadi stimulan kelompok untuk meningkatkan nilai ekonomi dan produksi dan pengembangan usaha dengan target Gold /Platinum. 

Tag: Perhutanan Sosial #SSF