CPNS Penyuluh Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mengikuti Pelatihan Dasar untuk menumbuhkan Semangat Bela Negara
Bandar Lampung -- Rasa cinta tanah air akan membuat keinginan yang kuat untuk berbuat yang terbaik untuk negara. Sadar menjadi bagian dari bangsa dan negara akan mendorong pada tekad, sikap dan perilaku menjadi warga negara yang baik, patuh dan taat pada hukum dan norma-norma yang berlaku. Kepentingan pribadi , kelompok atau golongan harus diletakkan di bawah kepentingan bangsa dan negara, sehingga negara dapat berjalan menuju cita-cita dan tujuan nasionalnya.
Bela negara memiliki arti luas, tidak hanya diartikan dengan upaya membela bangsa dan negara dengan mengangkat senjata. Namun bela negara bisa diwujudkan dari lingkup yang paling kecil, dari diri sendiri dan keluarga, masyarakat dan di lingkungan pekerjaan. Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan secara langsung mengusulkan untuk ikut serta mewujudkan cita-cita tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Bela negara dapat ditumbuhkembangkan melalui usaha bela negara melalui pengabdian sesuai profesi dan sesuai tugas dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
Cinta tanah air dapat diwujudkan dari rasa bangga sebagai bangsa Indonesia, dengan menjunjung tinggi Kebudayaan Indonesia, menjaga kelestarian lingkungan, bangga menggunakan produk dalam negeri dan mengembangkan sikap sesuai nilai Pancasila. Menjaga nama baik keluarga, instansi, bangsa dan negara, juga merupakan indikator dari perubahan bela negara. Selanjutnya sebagai ASN dibidang kehutanan, apa wujud bela negara yang bisa kita berikan?
Berkomitmen dalam menyelamatkan kekayaan negara dalam hal ini sumber daya alam merupakan wujud dari upaya bela negara. Kita perlu menanamkan dalam jiwa bahwa menyelamatkan hutan dan menjaga kelestarian alam lingkungan adalah bagian dari bela negara. Upaya utamanya dapat dilakukan antara lain melalui aksi nyata dalam menjaga kelestarian hutan dan hasil hutan, mencegah kerusakan hutan, serta mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Dalam cakupan yang lebih spesifik, yaitu sebagai penyuluh kehutanan, implementasi bela negara dalam pengabdian sebagai profesi yang dilakukan melalui kegiatan pendampingan terus-menerus dan pemberdayaan masyarakat yang berada di dalam maupun di luar kawasan hutan. Penyuluh kehutanan senantiasa memberikan pengetahuan dan informasi kepada masyarakat sehingga dapat berkolaborasi untuk bersama-sama mengelola hutan dan menjaga kelestarian hutan sehingga masyarakat dapat mengambil manfaat dari hasil hutan tersebut untuk menjamin kelangsungan hidup.
Penulis : Desi Wulansari, S.Hut
Calon Penyuluh Kehutanan KPH Way Waya
Dinas Kehutanan Provinsi Lampung
Tag: UPTD KPH Way Waya #CPNS #Bela Negara