DINAS KEHUTANAN PROVINSI LAMPUNG IKUTI RAPAT KERJA KPH TENTANG FOLU NET SINK 2030

Bandar Lampung -- Pada tanggal 4 - 6 Maret 2024 yang lalu dilaksanakan Rapat Kerja KPH dalam rangka Implementasi Indonesia's FOLU Net Sink 2030 di Jakarta. Kegiatan ini di buka langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh Her Excellency the Royal Norwegian Ambasador of Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah, Kepala Dinas Kehutanan seluruh Indonesia dan KPH seluruh Indonesia.

 

Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Kegiatan Rapat Kerja KPH merupakan rangkaian kerja implementasi RBP/ RBC Karbon yang dilaksanakan oleh pusat dan daerah, terutama bersama KPH. Posisi Indonesia yang memiliki luas hutan tropis ketiga terbesar di  dunia mempunyai posisi strategis dalam percaturan global. Setidaknya lebih dari 15% dari 32 miliar ton karbon dioksida yang dihasilkan setiap tahun oleh kegiatan manusia diserap oleh hutan. Kondisi ini menyadarkan kita  bahwa  pentingnya  menjaga keberadaan dakeberlangsungan  hutan  dari deforestasi dan degradasi hutan. Tiga Tantangan  dunia (triple planet crisis) saat ini yaitu : perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan polusi. Hal tersebut menjadi perhatian seluruh jajaran pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.  Pengendalian perubahan iklim merupakan hal serius, yang ditangani   secara   komprehensif,  menyangkut elemen  bentang  alam;  kesejahteraan  rakyat;  serta kelestarian lingkungan dan menjaga  peran nasional dalam memenuhi komitmen konvensi perubahan  iklim yang telah diratifikasi dengan UU No.16 Tahun 2016.

2.  Beberapa langkah corrective action dilakukan dengan memperkuat implementasi pengelolaan hutan secara Lestari dan penguatan tata Kelola dalam pengurusan Hutan, antara lain:

       a. Penatagunaan  kawasan  hutan  dan  pengelolaan hutan berbasis lansekap pada seluruh tingkat pengelolaan hutan;

b. Moratorium  permanen  (penghentian)  pemberian izin hutan alam primer dan lahan gambut (PIPPIB);

c. Penerapan prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

d.  Penyelarasan arah kebijakan pembangunan melalui pembangunan berketahanan iklim dan keseimbangan ekonomi serta environment social and governance;

e.  Pengendalian  kebakaran  hutan  dan  lahan; Pengendalian  deforestasi  yang   dala rentang 2015-2022 pada rate yang rendah;

f.   Kemitraan   Pemerintah   Swasta   (Public-Private Partnership);

g.  Konservasi      Keanekaragaman      Hayati      dan Bioprospeksi;

h.  Penguatan akses pengelolaan hutan oleh dan masyarakat dan Hutan Adat;

i.    Multi usaha Kehutanan, Silvikultur intensif dan RIL, serta Penguatan pemanfaatan jasa lingkungan;

j.    Penyelesaian   konfli tenurial   da Penegakan hukum;

k.     Penguatan  data  dan  informasi,  keruangan  atau geospasial.

 3.  Saat  ini  telah  terbentuk  sebanyak    688  Unit wilayah KPH (149 Unit KPHK, 195 Unit KPHL dan 344 unit  KPHP)  di  seluruh  fungsi  kawasan  hutan  dan tersebar di seluruh provinsi. Pemerintah provinsi telah menetapkan kelembagaan KPHL/KPHP sebanyak 349 Organisasi UPTD. Pemerintah terus mendorong penguatan kelembagaan KPH agar lebih efektif dalam pelaksanaan teknis pengelolaan hutan antara lain melalui:

a.   Penguatan     kompetensi     perencanaan     teknis pengelolaan hutan berbasis landscape;

b.  Penguatan  kompetensi  kelembagaaKPH  dalam pelaksanaan teknis pengelolaan hutan (a.l. pengendalian deforestasi, perlindungan, rehabilitasi hutan dan peningkatan cadangan karbon);

c.   Peningkatan     kompetensi     sistem     monitoring pelaksanaan teknis pengelolaan hutan; dan

d.  Peningkatan   kompetensi   pengelolaan   data   dan informasi  keruangan  serta  pelaksanaan  updating data perkembangan pelaksanan teknis.

 

4. Pemerintah Indonesia berkomitmen melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) untuk menurunkan emisi pada tahun 2030 dengan upaya mandiri   nasional   sebesar   31,89 da dengan dukungan kerjasama internasional sebesar 43,20%. Untuk itu secara khusus pada konteks penurunan emisi karbon dari hutan telah   ada skenario Folu Net Sink 2030 sesuai amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 98  Tahun 2021  tentang  Penyelenggaraan  Ekonomi karbon. Guna memastikan kontribusi dari sektor FOLU bidang kehutanan dan dalam pencapaian Net Zero Emission (NZE) 2060 atau lebih cepat, telah ada Rencana Operasional  FOLU  Net-Sink  2030,  sebagai  rencana tindak pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia. Rencana   Operasional   Fol telah   mengakomodasi bentuk-bentuk aksi mitigasi yang dapat menurunkan emisi  GRK  melalui  penyerapan  dan  penyimpanan karbon sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, yang dilakukan melalui 22 (dua puluh dua) aksi mitigasi, antara lain: Pengurangan laju deforestasi lahan mineral, lahan gambut serta mangrove, Pengurangan laju degradasi hutan lahan mineral, Pembangunan hutan tanaman, Pengelolaan hutan lestari (melalui Multiusaha Kehutanan, Reduce Impact Logging-Carbon dan Silvikultur Intensif), Rehabilitasi hutan dan lainnya, sehingga aksi mitigasi secara nyata oleh Pelaku Usaha atau kegiatan pada Sektor Kehutanan sangatlah penting dalam penurunan emisi GRK dan pengendalian perubahan iklim.

 

5. Hingga saat ini telah disiapkan prakondisi untuk implementasi Folu Net Sink 2030, melalui langkah- langkah strategis, antara lain :

a.   Penyiapan Kelembagaan, Rencana Operasional  dan Struktur Organisasi pada tahun 2022.

b.  Tahun    2022-2024    telah    dihasilka Dokumen Rencana  Kerja  Sub  Nasional  di  28  Provinsi  dan  Manual, termasuk koreksi terhadap peraturan dalam pelaksanan Folu Net Sink secara keseluruhan

c.  Tahun 2024-2030 merupakan periode implementasi Indonesia’s Folu Net Sink 2030 melalui Penguatan Kelembagaan, Kerjasama, Pendanaan


6. Pelaksanaan aksi mitigasi Indonesia’s   Folu Net Sink 2030 di Tingkat tapak sesuai dengan Renja Sub Nasional yang di tahun 2024 telah ditetapkan meliputi 28 Provinsi meliputi luas arahan di KPHL seluas ±17,43 Juta hektar dan di KPHP ±60,50 Juta hektar dengan 12 Rencana Operasional (RO) yaitu untuk :

a.         Pencegahan deforestasi Mineral

b.        Pencegahan Deforestasi Gambut

c.         Pencegahan Degradasi Konsesi

d.        Pembangunan Hutan Tanaman

e.         Penerapan Pengayaan Alami

f.          Penerapan RIL-C

g.        Peningkatan Cadangan Karbon dengan Rotasi

h.        Peningkatan Cadangan Karbon Tanpa Rotasi

i.          Pengelolaan Tata Air Gambut

j.          Pelaksanaan Restorasi Gambut

k.         Perlindungan areal Konservasi Tinggi

l.          Pengelolaan Mangrove

 

7. Pelaksanaan FOLU agar efektif dan efisien perlu diperhatikan hal- hal berikut:

a.    Sampai dengan tahun 2022 Terdapat 404 unit KPH

(76%) dari 532 unit KPH yang telah memiliki dokumen RPHJP perlu dimantapkan dengan internalisasi  Folu  Net  Sink  2030  dalam perencanaan KPH (RPHJP dan RPHJPd).

b.    KPH    menjadi    fasilitator    dalam    pelaksanan pengelolaan hutan sedangkan kegiatan Pemanfaatan hutan pada KPH dilaksanakan oleh pihak  lain  sebagaimana  diatur  dalam  UU  No. 11/2020 dan PP No. 23/2021 yang dilaksanakan melalui mekanisme perizinan berusaha dan perhutanan sosial.

c.    KP berpera di   tingka tapa mendorong masyarakat berperan aktif dalam penurunan emisi GRK melalui berbagai kegiatan yang telah diatur dalam Permen LHK Nomor 8 Tahun 2023.

d.  Penguata pera pemerinta daerah   dalam peningkatan kapasitas KPH: Penyelesaian penetapan wilayah KPH, Pembentukan kelembagaan KPH, Penguatan managemen KPH (SDM, sarana dan prasarana yang memadai)       Dukungan    pendanaan    dalam    peningkatan Cadangan karbon dan kegiatan pendukungnya.

e.    Integrasi   RPHJP   KPHL/KPHP   dalam   rencana pembangunan jangka menengah nasional dan daerah (RPJMN dan RPJMD).

f.     Bimbingan  da pembinaan  pemerintah  dalam mewujudkan KPH yang efektif yang mampu mendukung kemandirian masyarakat dalam pengelolaan hutan dan hutan lestari termasuk di dalamnya   peningkatan   Cadanga karbo di wilayah KPH.

g.    Pemerintah akan melakukan penilaian kinerja KPH  menjadi KPH yang efektif. Secara kumulatif organisasi KPH yang efektif, tahun 2022 sebanyak 35 unit KPH, tahun 2023 sebanyak 50 unit KPH dan tahun 2024 sebanyak 70 unit KPH.

h.   Kementerian  LHK  memberikan  fasilitasi  kepada KPH efektif untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan sebagaimana tusi KPH yang diatur pada Pasal 123 PP 23 Tahun 2021 melalui pendanaan yang bersumber dari donor atau mitra.

i.    Penguatan  sistem  monitoring  pelaksanaan  aksi mitigasi kegiatan Folu Net Sink 2030 pada KPHL/KPHP.

j.     Penguatan sistem data dan informasi KPH antara lain Sinpasdok KPH.

 

8.    Sinkronisasi   perencanaan   Pengelolaan   KP dalam pelaksanaan Folu Net Sink 2030 menjadi langkah awal yang strategis dalam mewujudkan keberhasilan pengelolaan hutan di tingkat tapak yang menentukan keberhasilan penurunan gas rumah kaca dunia. Untuk itu seluruh para pihak dari unsur pemerintah  Pusat  dan  Daerah  terutama  Kepala  KPH agar mengoptimalkan perencanaan pengelolaan KPH sehingga pelaksaan Folu Net Sink 2030 dapat terselenggara   secara   transparan,   akuntabel dan terukur.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut terdapat beberapa paparan yang disampaikan meliputi : Penguatan KPH dalam pengamanan Hutan untuk mendukung Implementasi Indonesia's FOLU NET SINK 2030, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, Penguatan Peran KPH dalam fasilitasi Percepatan Perhutanan Sosial oleh Direktur Jenderal PSKL, Arah Kebijakan KPH oleh Sekretaris Jenderal, Penguatan Peran KPH dalam Rehabilitasi Hutan untuk pencapaian target Indonesia's FOLU Net Sink 2030, Penguatan Kapasitas SDM KPH dalam rangka mendukung Implementasi Indonesia's FOLU NET SINK 2030 oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Norway's Result Based Contrubution for The Implementation of FOLU Net Sink 2030, Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan KPH oleh Dirjen PKTL, Peningkatan Peran Penyuluhan Kehutanan di KPH  oleh Pusat Penyuluhan B2SDM.

Tag: Rapat Kerja KPH 2024