DINAS KEHUTANAN PROVINSI LAMPUNG IKUTI RAPAT KERJA KPH TENTANG FOLU NET SINK 2030
Bandar
Lampung -- Pada tanggal 4 - 6 Maret 2024 yang lalu dilaksanakan Rapat Kerja KPH
dalam rangka Implementasi Indonesia's FOLU Net Sink 2030 di Jakarta.
Kegiatan ini di buka langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh Her Excellency the Royal Norwegian Ambasador
of
Indonesia, Kementerian Dalam
Negeri, Bappenas, UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah, Kepala
Dinas Kehutanan seluruh Indonesia dan KPH seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya,
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kegiatan
Rapat Kerja KPH merupakan rangkaian kerja implementasi
RBP/
RBC Karbon yang dilaksanakan oleh pusat dan daerah, terutama bersama KPH. Posisi Indonesia yang memiliki luas hutan tropis ketiga
terbesar di dunia mempunyai posisi strategis dalam
percaturan global. Setidaknya lebih dari 15% dari 32
miliar ton karbon dioksida yang dihasilkan
setiap tahun
oleh kegiatan manusia diserap oleh hutan. Kondisi ini
menyadarkan kita
bahwa
pentingnya
menjaga
keberadaan dan keberlangsungan hutan
dari
deforestasi dan degradasi hutan.
Tiga Tantangan
dunia
(triple planet crisis) saat ini yaitu : perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman
hayati, dan polusi. Hal tersebut menjadi perhatian seluruh jajaran
pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Pengendalian perubahan iklim merupakan hal serius,
yang ditangani secara komprehensif,
menyangkut elemen
bentang
alam;
kesejahteraan
rakyat; serta
kelestarian lingkungan dan menjaga peran nasional dalam memenuhi komitmen konvensi perubahan iklim
yang telah diratifikasi dengan UU No.16 Tahun 2016.
2. Beberapa langkah corrective action dilakukan dengan memperkuat implementasi pengelolaan hutan secara Lestari dan penguatan tata Kelola dalam pengurusan Hutan, antara lain:
a. Penatagunaan kawasan hutan dan pengelolaan hutan berbasis lansekap pada seluruh tingkat pengelolaan hutan;
b. Moratorium permanen (penghentian) pemberian
izin
hutan alam primer dan lahan gambut (PIPPIB);
c. Penerapan prinsip daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup;
d. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan melalui pembangunan berketahanan iklim dan keseimbangan ekonomi serta environment social and governance;
e. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan; Pengendalian deforestasi yang dalam rentang 2015-2022 pada rate yang rendah;
f. Kemitraan Pemerintah Swasta (Public-Private
Partnership);
g. Konservasi
Keanekaragaman Hayati
dan
Bioprospeksi;
h. Penguatan akses pengelolaan hutan oleh dan masyarakat dan Hutan Adat;
i. Multi usaha Kehutanan, Silvikultur intensif dan RIL, serta Penguatan pemanfaatan jasa lingkungan;
j. Penyelesaian konflik tenurial dan Penegakan hukum;
k.
Penguatan data
dan informasi, keruangan
atau geospasial.
3. Saat ini telah terbentuk sebanyak 688 Unit wilayah KPH (149 Unit KPHK, 195 Unit KPHL dan 344 unit KPHP) di seluruh fungsi kawasan hutan dan tersebar di seluruh provinsi. Pemerintah provinsi telah menetapkan kelembagaan KPHL/KPHP sebanyak 349 Organisasi UPTD. Pemerintah terus mendorong penguatan kelembagaan KPH agar lebih efektif dalam pelaksanaan teknis pengelolaan hutan antara lain melalui:
a. Penguatan
kompetensi
perencanaan teknis pengelolaan hutan berbasis landscape;
b. Penguatan kompetensi kelembagaan KPH dalam pelaksanaan
teknis pengelolaan hutan (a.l.
pengendalian deforestasi,
perlindungan, rehabilitasi hutan dan peningkatan cadangan karbon);
c. Peningkatan
kompetensi sistem monitoring pelaksanaan teknis
pengelolaan hutan; dan
d. Peningkatan
kompetensi pengelolaan data dan informasi
keruangan
serta
pelaksanaan
updating data perkembangan pelaksanan teknis.
4. Pemerintah Indonesia berkomitmen melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) untuk menurunkan emisi pada tahun 2030 dengan upaya mandiri nasional sebesar 31,89% dan dengan dukungan kerjasama internasional sebesar 43,20%. Untuk itu secara khusus pada konteks penurunan emisi karbon dari hutan telah ada skenario Folu Net Sink 2030 sesuai amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi karbon. Guna memastikan kontribusi dari sektor FOLU bidang kehutanan dan dalam pencapaian Net Zero Emission (NZE) 2060 atau lebih cepat, telah ada Rencana Operasional FOLU Net-Sink 2030, sebagai rencana tindak pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia. Rencana Operasional Folu telah mengakomodasi bentuk-bentuk aksi mitigasi yang dapat menurunkan emisi GRK melalui penyerapan dan penyimpanan karbon sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, yang dilakukan melalui 22 (dua puluh dua) aksi mitigasi, antara lain: Pengurangan laju deforestasi lahan mineral, lahan gambut serta mangrove, Pengurangan laju degradasi hutan lahan mineral, Pembangunan hutan tanaman, Pengelolaan hutan lestari (melalui Multiusaha Kehutanan, Reduce Impact Logging-Carbon dan Silvikultur Intensif), Rehabilitasi hutan dan lainnya, sehingga aksi mitigasi secara nyata oleh Pelaku Usaha atau kegiatan pada Sektor Kehutanan sangatlah penting dalam penurunan emisi GRK dan pengendalian perubahan iklim.
5. Hingga saat ini telah disiapkan
prakondisi untuk implementasi
Folu
Net Sink 2030, melalui langkah-
langkah strategis, antara lain :
a. Penyiapan Kelembagaan, Rencana Operasional
dan Struktur Organisasi pada tahun 2022.
b. Tahun 2022-2024
telah dihasilkan Dokumen Rencana Kerja
Sub Nasional
di
28
Provinsi dan Manual, termasuk koreksi terhadap peraturan dalam
pelaksanan Folu Net Sink secara keseluruhan
c. Tahun 2024-2030 merupakan periode implementasi
Indonesia’s Folu Net Sink 2030 melalui Penguatan
Kelembagaan, Kerjasama, Pendanaan
6. Pelaksanaan aksi mitigasi Indonesia’s Folu Net Sink 2030 di Tingkat tapak sesuai dengan Renja Sub Nasional yang di tahun 2024 telah ditetapkan meliputi 28 Provinsi meliputi luas arahan di KPHL seluas ±17,43 Juta hektar dan di KPHP ±60,50 Juta hektar dengan 12 Rencana Operasional (RO) yaitu untuk :
a.
Pencegahan deforestasi Mineral
b.
Pencegahan Deforestasi Gambut
c.
Pencegahan Degradasi Konsesi
d.
Pembangunan Hutan Tanaman
e.
Penerapan Pengayaan Alami
f.
Penerapan RIL-C
g.
Peningkatan Cadangan Karbon dengan Rotasi
h.
Peningkatan Cadangan Karbon Tanpa Rotasi
i.
Pengelolaan Tata Air Gambut
j.
Pelaksanaan Restorasi Gambut
k.
Perlindungan areal Konservasi Tinggi
l.
Pengelolaan Mangrove
7. Pelaksanaan FOLU agar efektif dan efisien
perlu diperhatikan hal-
hal berikut:
a.
Sampai dengan tahun 2022 Terdapat 404 unit KPH
(76%) dari 532 unit KPH yang telah memiliki dokumen RPHJP perlu dimantapkan
dengan internalisasi Folu Net
Sink
2030 dalam perencanaan KPH (RPHJP dan RPHJPd).
b.
KPH menjadi fasilitator dalam pelaksanan pengelolaan hutan sedangkan kegiatan
Pemanfaatan hutan pada KPH dilaksanakan oleh pihak lain sebagaimana
diatur dalam UU No. 11/2020 dan PP No. 23/2021
yang dilaksanakan melalui mekanisme
perizinan berusaha dan
perhutanan sosial.
c.
KPH berperan di tingkat tapak mendorong masyarakat berperan aktif dalam penurunan
emisi
GRK melalui berbagai kegiatan yang telah diatur
dalam Permen LHK Nomor 8 Tahun 2023.
d.
Penguatan peran pemerintah daerah dalam
peningkatan kapasitas KPH:
Penyelesaian penetapan wilayah KPH, Pembentukan kelembagaan KPH, Penguatan managemen KPH (SDM, sarana dan prasarana yang memadai) Dukungan pendanaan
dalam peningkatan Cadangan karbon dan kegiatan pendukungnya.
e.
Integrasi RPHJP
KPHL/KPHP dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan daerah (RPJMN dan RPJMD).
f.
Bimbingan
dan pembinaan
pemerintah dalam mewujudkan KPH yang efektif yang mampu
mendukung kemandirian
masyarakat dalam pengelolaan
hutan dan hutan lestari termasuk di dalamnya peningkatan Cadangan karbon di wilayah KPH.
g.
Pemerintah akan melakukan penilaian kinerja KPH
menjadi KPH yang efektif.
Secara kumulatif organisasi KPH yang efektif, tahun 2022 sebanyak 35 unit KPH, tahun 2023 sebanyak 50 unit KPH dan tahun 2024 sebanyak 70 unit KPH.
h.
Kementerian LHK
memberikan
fasilitasi kepada KPH efektif untuk melaksanakan
kegiatan pengelolaan hutan sebagaimana
tusi KPH yang diatur pada Pasal 123 PP 23 Tahun 2021 melalui pendanaan yang bersumber dari donor atau mitra.
i.
Penguatan sistem
monitoring pelaksanaan aksi
mitigasi kegiatan Folu Net Sink 2030 pada KPHL/KPHP.
j.
Penguatan sistem data dan informasi KPH antara lain Sinpasdok KPH.
8. Sinkronisasi perencanaan Pengelolaan KPH dalam pelaksanaan Folu Net Sink 2030 menjadi langkah awal yang strategis dalam mewujudkan keberhasilan pengelolaan hutan di tingkat tapak yang menentukan keberhasilan penurunan gas rumah kaca dunia. Untuk itu seluruh para pihak dari unsur pemerintah Pusat dan Daerah terutama Kepala KPH agar mengoptimalkan perencanaan pengelolaan KPH sehingga pelaksaan Folu Net Sink 2030 dapat terselenggara secara transparan, akuntabel, dan terukur.
Selain
itu, dalam pertemuan tersebut terdapat beberapa paparan yang disampaikan
meliputi : Penguatan KPH dalam pengamanan Hutan untuk mendukung Implementasi
Indonesia's FOLU NET SINK 2030, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan
dan Kehutanan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan
Kehutanan, Penguatan Peran KPH dalam fasilitasi Percepatan Perhutanan Sosial
oleh Direktur Jenderal PSKL, Arah Kebijakan KPH oleh Sekretaris Jenderal,
Penguatan Peran KPH dalam Rehabilitasi Hutan untuk pencapaian target
Indonesia's FOLU Net Sink 2030, Penguatan Kapasitas SDM KPH dalam rangka mendukung
Implementasi Indonesia's FOLU NET SINK 2030 oleh Badan Penyuluhan dan
Pengembangan SDM, Norway's Result Based Contrubution for The Implementation of
FOLU Net Sink 2030, Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan KPH oleh Dirjen PKTL,
Peningkatan Peran Penyuluhan Kehutanan di KPH
oleh Pusat Penyuluhan B2SDM.
Tag: Rapat Kerja KPH 2024