Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera, 4 Kata Ajaib tujuan Perhutanan Sosial
Bandar
Lampung -- Perhutanan Sosial merupakana salah satu program yang saat ini sedang
berjalan di lingkup kehutanan. Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan
hutan Lestari yang dilaksanakan di dalam Kawasan hutan. Tujuan utama program
tersebut adalah menciptakan hutan Lestari dan masyarakat Sejahtera, hal
tersebut perlu dilakukan karena saat ini Kawasan hutan yang ada sudah banyak
digarap oleh masyarakat, jadi tentunya program tersebut harus bisa
menguntungkan baik bagi masyarakat maupun hutan yang digarapnya. Berdasarkan
data pada tahun 2024 ini Kawasan hutan di provinsi lampung sudah memiliki 348
izin pengelolana perhutaan sosial dengan luas lahan mencapai 20.000 Ha dan
mengakomodir 93.000 Kepala keluarga.
Dalam
pelaksanaan kegiatan perhutanan sosial tersebut tentu dibutuhkan pendamping
masyarakat yang bertugas untuk membantu kelompok tani dalam melaksanakan
kegiatan pengelolaan hutan. Pada Kabupaten Lampung Selatan yang bertugas
menjadi pendamping perhutanan sosial yakni penyuluh kehutanan dan pendamping masyarakat
yang berasal dari program SSF (Strengthening of Social Forestry). Pada
pelaksanaan pendampingan tersebut tentu diperlukan kegiatan peningkatan
kapasitas dan penyegaran untuk penyuluh dan penmas SSF, untuk itu dilaksanakan
kegiatan tersebut yang dilakukan secara langsung oleh Direktur Kemitraan
Lingkungan KLHK. Kegiatan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 22 April
2024 yang dilakukan di ruang rapat utama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas kehutanan Provinsi Lampung ini
bertujuan untuk mendapatkan gambaran kondisi di lapangan serta memberikan
masukan secara langsung dari SFF selama melakukan pendampingan khususnya di Kabupaten
Lampung Selatan.
Dengan
adanya kegiatan penyegaran dan peningkatan kapasitas pendamping masyarakat ini,
diharapkan seluruh kelompok pemegang izin perhutanan sosial dapat didampingi
dengan baik, sehingga mampu melaksanakan berbagai kegiatan di lingkup kehutanan
dengan baik. Salah satu kegiatan pendampingan yang saat ini harus intensif
dilakukan yakni pendampingan terkait pembayaran PSDH. Selain itu pendamping
juga harus bisa mendorong kelompok usaha perhutanan sosial untuk lebih maju
dalam berusaha. Pendamping juga harus melakukan evaluasi pada kelompok kelompok
yang telah memiliki izin pengelolaan perhutanan sosial. Segala kegiatan
pendampingan tersebut perlu dilakukan agar tujuan utama program perhutanan
sosial dapat tercapai dengan mewujudkan adanya penglolaan hutan Lestari dan
menjadikan masyarakat Sejahtera.
Tag: Perhutanan Sosial #SSF