Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera, 4 Kata Ajaib tujuan Perhutanan Sosial

Bandar Lampung -- Perhutanan Sosial merupakana salah satu program yang saat ini sedang berjalan di lingkup kehutanan. Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan Lestari yang dilaksanakan di dalam Kawasan hutan. Tujuan utama program tersebut adalah menciptakan hutan Lestari dan masyarakat Sejahtera, hal tersebut perlu dilakukan karena saat ini Kawasan hutan yang ada sudah banyak digarap oleh masyarakat, jadi tentunya program tersebut harus bisa menguntungkan baik bagi masyarakat maupun hutan yang digarapnya. Berdasarkan data pada tahun 2024 ini Kawasan hutan di provinsi lampung sudah memiliki 348 izin pengelolana perhutaan sosial dengan luas lahan mencapai 20.000 Ha dan mengakomodir 93.000 Kepala keluarga.

Dalam pelaksanaan kegiatan perhutanan sosial tersebut tentu dibutuhkan pendamping masyarakat yang bertugas untuk membantu kelompok tani dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan. Pada Kabupaten Lampung Selatan yang bertugas menjadi pendamping perhutanan sosial yakni penyuluh kehutanan dan pendamping masyarakat yang berasal dari program SSF (Strengthening of Social Forestry). Pada pelaksanaan pendampingan tersebut tentu diperlukan kegiatan peningkatan kapasitas dan penyegaran untuk penyuluh dan penmas SSF, untuk itu dilaksanakan kegiatan tersebut yang dilakukan secara langsung oleh Direktur Kemitraan Lingkungan KLHK. Kegiatan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 22 April 2024 yang dilakukan di ruang rapat utama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas kehutanan Provinsi Lampung ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran kondisi di lapangan serta memberikan masukan secara langsung dari SFF selama melakukan pendampingan khususnya di Kabupaten Lampung Selatan.

Dengan adanya kegiatan penyegaran dan peningkatan kapasitas pendamping masyarakat ini, diharapkan seluruh kelompok pemegang izin perhutanan sosial dapat didampingi dengan baik, sehingga mampu melaksanakan berbagai kegiatan di lingkup kehutanan dengan baik. Salah satu kegiatan pendampingan yang saat ini harus intensif dilakukan yakni pendampingan terkait pembayaran PSDH. Selain itu pendamping juga harus bisa mendorong kelompok usaha perhutanan sosial untuk lebih maju dalam berusaha. Pendamping juga harus melakukan evaluasi pada kelompok kelompok yang telah memiliki izin pengelolaan perhutanan sosial. Segala kegiatan pendampingan tersebut perlu dilakukan agar tujuan utama program perhutanan sosial dapat tercapai dengan mewujudkan adanya penglolaan hutan Lestari dan menjadikan masyarakat Sejahtera.

Tag: Perhutanan Sosial #SSF