Ikuti Rapat Kerja Ekoregion Sumatera Tahun 2024; Pembinaan, Pengendalian & Pengawasan Pelaku Usaha Sektor Kehutanan di Provinsi Lampung Masih Terhalang Berbagai Kendala

Bandar Lampung --– Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Y. Ruchyansyah, M.Si. mengikuti rapat kerja ekoregion sumatera tahun 2024.  Rapat kerja ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan diantaranya eselon 2 lingkup sekretariat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah di Ekoregion Sumatera (Bappeda, Dinas Kehutanan, dan Dinas Lingkungan Hidup), UPT KLHK di Ekoregion Sumatera, Pusat Studi Lingkungan Hidup Perguruan Tinggi, dan Akademisi. Rapat kerja ini diselenggaran oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bertempat di Hotel Aryaduta Palembang, Kamis (16/05/2024).

Acara yang berlangsung selama 2 (dua) hari ini mengambil tema “Kolaborasi dan Sinergitas Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berbasis Landscape dan Seascape di Ekoregion Sumatera”.  Pada acara tersebut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung berkesempatan menjadi narasumber pada sub tema Kolaborasi Pengelolaan Sampah dan Pencemaran Pengendalian “Potret, Evaluasi, Strategi/Rencana Aksi Kolaborasi Pengendalian Pembangunan LHK di Ekoregion Sumatera”.

Dalam sesi presentasinya, Ir. Y. Ruchyansyah, M.Si. menyampaikan beberapa poin penting terkait kendala Pembinaan, Pengendalian & Pengawasan Pelaku Usaha Sektor Kehutanan di Provinsi Lampung antara lain:

1. Kewenangan yang Tersentralisasi. Menyebabkan terbatasnya/lemahnya/tidak jelasnya batas kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi, termasuk dalam melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan.

2. Konflik Tenurial. Sebagian besar wilayah izin PBPH yang terlanjur “dikuasai” oleh masyarakat menimbulkan konflik terutama antara masyarakat dengan pemegang izin yang sampai saat ini belum dapat teratasi.

3.  Sumber Daya yang terbatas. Baik berupa Sumber Daya Manusia maupun minimnya anggaran.

4.  Tantangan Hukum dan Regulasi. Penegakan hukum yang lemah sehingga banyak kasus yang tidak dapat tertangani dan terhenti di tengah jalan, serta perbedaan interpretasi dan penerapan peraturan kehutanan antara pusat dan daerah menyebabkan kesulitan dalam melaksanakan pengawasan.

Selain sesi presentasi, rapat kerja juga diisi dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab yang memungkinkan peserta untuk berinteraksi langsung dengan narasumber. Hal ini menciptakan suasana yang dinamis dan produktif, di mana banyak ide dan solusi inovatif yang muncul untuk mendukung Pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.

Rapat kerja ini merupakan pemantapan milestone dari Langkah korektif menuju peningkatan produktifitas tapak hutan dan lingkungan serta memastikan keberlanjutan pemanfaatannya bagi generasi mendatang.  P3E Sumatera Bersama pihak pusat dan daerah melakukan kolaborasi dan sinergitas peningkatan pengendalian Pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di ekoregion Sumatera.

Tag: Rapat Kerja Ekoregion Sumatera Tahun 2024