IMPLEMENTASI JANJI KERJA GUBERNUR LAMPUNG MELALUI PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL
Bandar Lampung -- Kawasan hutan negara di Provinsi Lampung ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 256/Kpts-II/2000 dengan
luas lahan 1.004.735 Hektar atau 28,45% dari total luas wilayah Provinsi
Lampung.
Berdasarkan
Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 14 ayat 1
disebutkan bahwa Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan,
serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi.
Pemerintah Provinsi Lampung berwenang untuk mengelola :
1.
Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman seluas
22.249 hektar
2.
Kawasan Hutan Lindung seluas 317.615 hektar
3.
Kawasan Hutan Produksi seluas 225.090 hektar
dan
Pengawasan terhadap
TNBBS, TNWK, CAL Krakatau dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) Rawa Kandis di Tulang
Bawang Barat dengan total luas 439.781 Hektar yang menjadi kewenangan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berdasarkan data
ditemukan bahwa 86.44 % Kawasan Hutan sudah ada aktivitas masyarakat yang menggarap
kawasan hutan. Kondisi ini dapat berpotensi besar menimbulkan konflik tenurial
yang terjadi pada masyarakat lokal yang berdiam dan
memanfaatkan lahan dan sumber daya di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Solusi untuk menyelesaikan masalah ini melalui program Penataan kawasan
Hutan dan telah diatur dalam Pasal 110B Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja yang menyebutkan bahwa Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau
di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dengan luasan
paling banyak 5 Ha, dikecualikan dari Sanksi Administratif dan diselesaikan melalui penataan
kawasan hutan dengan salah satu kegiatannya yaitu pengelolaan Perhutanan
Sosial.
Perhutanan Sosial merupakan resolusi yang tepat untuk menyelesaikan
konflik tenurial yang terjadi di kawasan hutan Lampung, hal ini dikarenakan :
1.
Memberi manfaat peningkatan
pendapatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
2.
Mengurangi
pengangguran.
3.
Menumbuhkan pusat-pusat
pertumbuhan ekonomi baru di pedesaan.
4.
Partisipasi
masyarakat dalam rehabilitasi dan pengamanan hutan.
5.
Masa pengelolaan
cukup lama yaitu 35 tahun dan bisa diperpanjang jika hasil evaluasi baik.
6.
Fasilitasi dan
Pendampingan oleh Pemerintah dan Para PIHAK lainnya.
Perhutanan Sosial menjadi salah satu implementasi Janji Kerja Gubernur
dan Wakil Gubernur Lampung yaitu Mengelola Lingkungan Hidup untuk Kesejahteraan
Rakyat khususnya pada RPJMD Misi ke-6 yaitu Mewujudkan Pembangunan Daerah yang
Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Bersama.
Capaian Perhutanan Sosial di Provinsi Lampung
Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Lampung hingga Maret 2024 jumlah
Persetujuan Perhutanan Sosial di Provinsi Lampung yaitu 381 Persetujuan Perhutanan
Sosial dengan total luas lahan 206.086,41 hektar, yang dikelola oleh 93.344
kepala keluarga.
Pengelolaan Perhutanan Sosial
dilakukan melalui:
1) Penataan areal dan
penyusunan rencana yaitu kegiatan penandaan batas, inventarisasi potensi, pembuatan
ruang areal, pembuatan andil garapan, pemetaan dan penyusunan dokumen
perencanaan.
2) Pengembangan usaha
meliputi kegiatan penguatan kelembagaan (KUPS), Pemanfaatan Hutan (MUK), Pengembangan
Kewirausahaan (peningkatan produksi, added value, promosi dan permodalan), kerjasama
pengembangan usaha (KPS/KUPS dengan investor).
3) Penanganan konflik
tenurial, Perhutanan Sosial merupakan solusi yang paling tepat untuk
menyelesaikan konflik tenurial.
4) Pendampingan dalam
pengelolaan perhutanan Sosial dilakukan sebelum dan sesudah persetujuan PS, pendampingan
dapat dilakukan oleh tenaga pendamping yang kompeten yaitu Penyuluh Kehutanan PNS/Swasta,
PKSM, Bakrim, BUMN, LSM, Ormas, Praktisi, Akademisi dan tokoh masyarakat/tokoh
adat.
5) Kemitraan
Lingkungan yang bertujuan : mendorong peran aktif parapihak dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan secara khusus dalam Perhutanan Sosial,
penyadartahuan SDM Perhutanan Sosial, Jejaring komunitas LHK, penelitian LHK, circular
economy, pengembangan imbal jasa lingkungan & pemanfaatan CSR.
Pendampingan sangat dibutuhkan
dalam pengelolaan Perhutanan Sosial agar tata kelola hutan tepat sasaran dan
memberikan manfaat bagi masyarakat secara ekologi, sosial dan ekonomi.
Upaya Optimalisasi Pendampingan Perhutanan Sosial Tahun 2024
Upaya-upaya yang dilakukan
untuk optimalisasi Pendampingan Perhutanan
Sosial tahun 2024, yaitu :
1) Melaksanakan kegiatan
sosialisasi Perhutanan Sosial kepada Kelompok Perhutanan Sosial dampingan agar Perhutanan
sosial dapat dipahami dengan baik oleh seluruh anggota kelompok dalam hal hak, kewajiban,
larangan dan penataan areal kerjanya.
2) Melaksanakan kegiatan
fasilitasi penyusunan RKPS kepada Kelompok Perhutanan Sosial dampingan berdasarkan
data yang dihasilkan dari kegatan penataan areal, meliputi Penandaan batas, Inventarisasi
potensi, Pembuatan ruang areal, Pembuatan andil garapan dan Pemetaan hasil penataan
areal.
3) Melaksanakan kegiatan
fasilitasi penyusunan RKT kepada Kelompok Perhutanan Sosial dampingan agar memahami
dan mampu menyusun RKT dan menyampakan kepada instansi terkait.
4) Melaksanakan kegiatan
fasilitasi pembentukan KUPS untuk kemudian ditetapkan/melaksanakan fasilitasi penguatan
kapasitas kelembagaan KUPS yang telah ada kepada Kelompok Perhutanan Sosial dampingan.
5) Melaksanakan kegiatan
fasilitasi pelaporan data produksi hasil hutan dalam rangka pemungutan dan penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kelompok Perhutanan Sosial dampingan
agar KPS memiliki data produks hasil hutan yang akan dituangkan dalam LHP dan menjadi
dasar pengenaan PNBP.
6) Melaksanakan kegiatan
updating data base komoditas anggota KPS (nama, jenis, komoditas, jumlah satuan,
dan jumlah produksi perbulan) di Sistem Informasi goPendamping dan goKUPS untuk
mendapatkan data komoditas yang di upload pada Sistem Informasi goPendamping dan
goKUPS sesuai LHP.
7) Melaksanakan kegiatan
fasilitasi penetapan produk yang bernilai jual dan/atau fasilitasi pengembangan
produk (pengolahan lebih lanjut/packaging/sertifikasi) melaksanakan kegiatan fasilitasi
Pengembangan sarana prasarana jasa lingkungan kepada Kelompok Perhutanan Sosial
dampingan. Peningkatan nilai tambah produk yang diusahakan kelompok dampingan, bisa
berupa: Variasi produk olahan, perbaikan kemasan, sertifikasi (PIRT, Halal, dll),
digital marketing dan lain-lain.
8) Melaksanakan kegiatan
pelaporan data Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial
(KUPS) dampingan serta nilai transaksi ekonomi yang ada di KUPS dampingan pada Sistem
Informasi goKUPS dan disampaikan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sebagai
bahan pertimbangan kebijakan pengembangan usaha Perhutanan Sosial.
Tag: Perhutanan Sosial #Lampung