IMPLEMENTASI JANJI KERJA GUBERNUR LAMPUNG MELALUI PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL

Bandar Lampung -- Kawasan hutan negara di Provinsi Lampung ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 256/Kpts-II/2000 dengan luas lahan 1.004.735 Hektar atau 28,45% dari total luas wilayah Provinsi Lampung.

Berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 14 ayat 1 disebutkan bahwa Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi. Pemerintah Provinsi Lampung berwenang untuk mengelola :

1.     Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman seluas 22.249 hektar

2.     Kawasan Hutan Lindung seluas 317.615 hektar

3.     Kawasan Hutan Produksi seluas 225.090 hektar dan

Pengawasan terhadap TNBBS, TNWK, CAL Krakatau dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) Rawa Kandis di Tulang Bawang Barat dengan total luas 439.781 Hektar yang menjadi kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Berdasarkan data ditemukan bahwa 86.44 % Kawasan Hutan sudah ada aktivitas masyarakat yang menggarap kawasan hutan. Kondisi ini dapat berpotensi besar menimbulkan konflik tenurial yang terjadi pada  masyarakat lokal yang berdiam dan memanfaatkan lahan dan sumber daya di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Solusi untuk menyelesaikan masalah ini melalui program Penataan kawasan Hutan dan telah diatur dalam Pasal 110B Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 Ha, dikecualikan dari Sanksi Administratif  dan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan dengan salah satu kegiatannya yaitu pengelolaan Perhutanan Sosial.

Perhutanan Sosial merupakan resolusi yang tepat untuk menyelesaikan konflik tenurial yang terjadi di kawasan hutan Lampung, hal ini dikarenakan :

1.     Memberi manfaat peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

2.     Mengurangi pengangguran.

3.     Menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di pedesaan.

4.     Partisipasi masyarakat dalam rehabilitasi dan pengamanan hutan.

5.     Masa pengelolaan cukup lama yaitu 35 tahun dan bisa diperpanjang jika hasil evaluasi baik.

6.     Fasilitasi dan Pendampingan oleh Pemerintah dan Para PIHAK lainnya.

 

Perhutanan Sosial menjadi salah satu implementasi Janji Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yaitu Mengelola Lingkungan Hidup untuk Kesejahteraan Rakyat khususnya pada RPJMD Misi ke-6 yaitu Mewujudkan Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Bersama.

 

Capaian Perhutanan Sosial di Provinsi Lampung

Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Lampung hingga Maret 2024 jumlah Persetujuan Perhutanan Sosial di Provinsi Lampung yaitu 381 Persetujuan Perhutanan Sosial dengan total luas lahan 206.086,41 hektar, yang dikelola oleh 93.344 kepala keluarga.

Pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan melalui:

1) Penataan areal dan penyusunan rencana yaitu kegiatan penandaan batas, inventarisasi potensi, pembuatan ruang areal, pembuatan andil garapan, pemetaan dan penyusunan dokumen perencanaan.

2) Pengembangan usaha meliputi kegiatan penguatan kelembagaan (KUPS), Pemanfaatan Hutan (MUK), Pengembangan Kewirausahaan (peningkatan produksi, added value, promosi dan permodalan), kerjasama pengembangan usaha (KPS/KUPS dengan investor).

3) Penanganan konflik tenurial, Perhutanan Sosial merupakan solusi yang paling tepat untuk menyelesaikan konflik tenurial.

4) Pendampingan dalam pengelolaan perhutanan Sosial dilakukan sebelum dan sesudah persetujuan PS, pendampingan dapat dilakukan oleh tenaga pendamping yang kompeten yaitu Penyuluh Kehutanan PNS/Swasta, PKSM, Bakrim, BUMN, LSM, Ormas, Praktisi, Akademisi dan tokoh masyarakat/tokoh adat.

5) Kemitraan Lingkungan yang bertujuan : mendorong peran aktif parapihak dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan secara khusus dalam Perhutanan Sosial, penyadartahuan SDM Perhutanan Sosial, Jejaring komunitas LHK, penelitian LHK, circular economy, pengembangan imbal jasa lingkungan & pemanfaatan CSR.

Pendampingan sangat dibutuhkan dalam pengelolaan Perhutanan Sosial agar tata kelola hutan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara ekologi, sosial dan ekonomi.

Upaya Optimalisasi Pendampingan Perhutanan Sosial Tahun 2024

Upaya-upaya yang dilakukan untuk optimalisasi Pendampingan Perhutanan Sosial tahun 2024, yaitu :

1)  Melaksanakan kegiatan sosialisasi Perhutanan Sosial kepada Kelompok Perhutanan Sosial dampingan agar Perhutanan sosial dapat dipahami dengan baik oleh seluruh anggota kelompok dalam hal hak, kewajiban, larangan dan penataan areal kerjanya.

2)  Melaksanakan kegiatan fasilitasi penyusunan RKPS kepada Kelompok Perhutanan Sosial dampingan berdasarkan data yang dihasilkan dari kegatan penataan areal, meliputi Penandaan batas, Inventarisasi potensi, Pembuatan ruang areal, Pembuatan andil garapan dan Pemetaan hasil penataan areal.

3)  Melaksanakan kegiatan fasilitasi penyusunan RKT kepada Kelompok Perhutanan Sosial dampingan agar memahami dan mampu menyusun RKT dan menyampakan kepada instansi terkait.

4)  Melaksanakan kegiatan fasilitasi pembentukan KUPS untuk kemudian ditetapkan/melaksanakan fasilitasi penguatan kapasitas kelembagaan KUPS yang telah ada kepada Kelompok Perhutanan Sosial dampingan.

5)  Melaksanakan kegiatan fasilitasi pelaporan data produksi hasil hutan dalam rangka pemungutan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kelompok Perhutanan Sosial dampingan agar KPS memiliki data produks hasil hutan yang akan dituangkan dalam LHP dan menjadi dasar pengenaan PNBP.

6)  Melaksanakan kegiatan updating data base komoditas anggota KPS (nama, jenis, komoditas, jumlah satuan, dan jumlah produksi perbulan) di Sistem Informasi goPendamping dan goKUPS untuk mendapatkan data komoditas yang di upload pada Sistem Informasi goPendamping dan goKUPS sesuai LHP.

7) Melaksanakan kegiatan fasilitasi penetapan produk yang bernilai jual dan/atau fasilitasi pengembangan produk (pengolahan lebih lanjut/packaging/sertifikasi) melaksanakan kegiatan fasilitasi Pengembangan sarana prasarana jasa lingkungan kepada Kelompok Perhutanan Sosial dampingan. Peningkatan nilai tambah produk yang diusahakan kelompok dampingan, bisa berupa: Variasi produk olahan, perbaikan kemasan, sertifikasi (PIRT, Halal, dll), digital marketing dan lain-lain.

8)  Melaksanakan kegiatan pelaporan data Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dampingan serta nilai transaksi ekonomi yang ada di KUPS dampingan pada Sistem Informasi goKUPS dan disampaikan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sebagai bahan pertimbangan kebijakan pengembangan usaha Perhutanan Sosial.

Tag: Perhutanan Sosial #Lampung