INTEGRATED AREA DEVELOPMENT (IAD) BERBASIS PERHUTANAN SOSIAL DI LAMPUNG SELATAN
Bandar
Lampung -- Percepatan pembentukan dan pengembangan Integrated Area Developmet (IAD) merupakan salah
satu strategi percepatan pengembangan usaha perhutanan sosial. Pengembangan
wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial dilakukan secara terintegrasi dan
kolaborasi antara kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dengan
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, akademisi,
swasta, dan masyarakat.
Program pengembangan
masyarakat di sekitar kawasan hutan perlu dioptimalkan. Terdapat banyak program
dan kegiatan lintas OPD dan Lembaga lainnya yang masih berjalan sendiri. Untuk
itu perlu salah satu bentuk pendekatan yaitu dengan menerapkan konsep Integrated
Area Development (IAD). Konsep ini mengintegrasikan kelompok-kelompok
berdasarkan jenis komoditi masing-masing. Kelompok inilah yang kemudian akan
menjadi klaster unit program dalam konsep IAD.
Konsep Pembangunan
dengan menggunakan pendekatan Integrated Area Development (IAD) melalui
klaster-klaster ekowisata, agroforestry, pengembangan dan pengelolaan hhbk dan
silvopastura ini bertujuan untuk :
1.
mengembangkan
dan mengoptimalkan potensi sumberdaya alam
2.
Pendekatan
dan pendampingan secara terpadu oleh parapihak .
3. Memperkuat ekonomi Masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran.
Hingga saat ini progress perhutanan sosial di kabupaten
lampung selatan telah mencapai 61 Unit, meliputi luasan sebesar 15.121,21 Ha yang
melibatkan 18.753 Kepala Keluarga. Dan
dari keseluruhan tersebut telah terbentuk 190 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial
(KUPS)
Pemanfaatan hutan pada areal kerja persetujuan
pengelolaan perhutanan sosial dapat dilaksanakan dengan pola wana tani atau
agroforestry, wana ternak atau silvopastura, wana mina atau silvofishery, dan
wana tani ternak atau agrosilvopastura sesuai dengan fungsi hutan dan jenis
ruangnya. Pemanfaatan-pemanfaatan tersebut dapat dikelola melalui kelembagaan
KUPS. KUPS sebagai pelaku utama dalam usaha, bukan hanya sebagai objek,
kesetaraan, keadilan, kesepakatan, saling menguntungkan, lokal spesifik,
kepercayaan, transparansi, partisipasi dan kelestarian.
Salah satu upaya pengembangan kelompok usaha perhutanan
sosia yaitu dengan konsep Integrated Area Development (IAD) yang mengintegrasikan
kelompok-kelompok berdasarkan jenis komoditi dan kelompok–kelompok ini yang
akan menjadi klaster unit program dalam konsep IAD.
IAD berbasis perhutanan sosial
untuk pengembangan destinasi wisata yaitu,
pengembangan potensi destinasi wisata di lokasi-lokasi perhutanan sosial
yang diintegrasikan dengan program
pengembangan desa wisata, agroeduwisata, agroforestri, silvopastura, dan
pengembangan HHBK, dalam lingkup wilayah Kabupaten Lampung Selatan dengan
epicentrum lansekap sabuk gunung rajabasa yang di dalamnya terdapat
interkoneksi antara bentang lahan pegunungan hingga ke pantai dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat perhutanan sosial dan masyarakat Lampung
selatan pada umumnya.
IAD
dirancang untuk jangka waktu enam tahun (2024-2029), serta dalam
implementasinya melibatkan para pihak yang terdiri dari Pemerintah, LSM,
Kelompok Masyarakat, Praktisi Bisnis, Media dan Akademisi.
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi pengembangan potensi destinasi wisata di kabupaten Lampung Selatan yang teridentifikasi di 4 program utama yang akan didukung dari program-program OPD atau lembaga dalam rangka pengembangan destinasi wisata berbasis perhutanan Sosial di Lampung Selatan. Empat program utama tersebut yaitu :
1. Kolaborasi Pentahelix
2. Kesadaran masyarakat untuk Hutan Lestari dan
Lingkungan Sehat
3. Komitmen Parapihak
4. Inovasi Pengembangan Potensi Usaha dan Akses
market Player.
Jangka waktu Masterplan IAD Lampung Selatan adalah 6 (enam) tahun yaitu
2024-2029, dengan pertimbangan menyesuaikan dengan RPJMD Kabupaten Lampung
Selatan. Sedangkan epicentrum IAD-PS berada pada landskap sabuk gunung rajabasa dengan
daerah lain sebagai lokasi pendukung. Dengan pertimbangan, penguatan pada titik
epicentrum akan menarik dan memperkuat lokasi pendukung lain, dengan strategi
interkoneksi dan integrasi.
Tahapan Penyusunan Masterplan
Tahapan penyusunan masterplan integrated area
development perhutanan sosial lampung selatan dalam rangka pengembangan potensi
destinasi wisata di lokasi-lokasi Perhutanan Sosialyang terintegrasi dengan
pengembanagn Wisata, Agro-Edu-Wisata, Silvofisheri, Silvopastura dan HHBK ini
dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan
para pihak dan proses komunikasi intensif antara pemerintah pusat dengan
provinsi dan kabupaten. Penyusunan
dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Kick-off Lokarya
yang dilakukan pada Agustus 2022 di Kalianda. Diikuti oleh Dirjen PSKL,
Direktur PUPS, Direktur PKPS, Dinas Kehutanan Provinsi, Pokja PPS. Lokakarya awal ini membahas arah pembangunan daerah,
visi dan misi Kabupaten Lampung Selatan,
serta persoalan yang dihadapi.
Perhutanan Sosial sebagai salah satu potensi yang bisa mendorong
kesejahteraan masyarakat, meningkatkan perekonomian daerah dengan tetap
menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
- Audiens
dengan Bupati beserta jajaran, pada Oktober 2023. Bertempat di Rumah Dinas
Bupati Lampung Selatan. Hadir pada saat itu: Bupati Lampung Selatan besrta
jajaran, Direktur PUPS-KLHK, Kasubdit HKm-HTR PKPS-KLHK,Kepala Dians
Kehutanan Prov Lampung, KPH, FasKab SSF Lampung Selatan, TP3PS, dll.
Pada kesempatan
audiens ini dibicarakan tentang kebutuhan untuk mensinergikan program
prioritas Kabuoaten Lampung Selatan dengan Perhutanan Sosial dengan
strategi sinergisitas dan
kolaborasi program lintas sector dalam mendayagunakan potensi perhutanan
sosial untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan dan
lingkungan
- Lokakarya
Penyusunan Masterplan. Dengan Surat Undangan
Sekretaris Daerah PemKab Lampung Selatan No 522.i/4430/1.08/2023, tanggal
13 November 2023, dilaksanakan Lokakarya Penyusunan Masterplan Integrated
Area Development (IAD) berbasis Perhutanan Sosial. Bertempat di Aula Rumah
Dinas Bupati Lampung Selatan, lokakarya dibuka secara resmi oleh Assisten
III Pemda Kabupaten Lampung Selatan, dihadiri oleh: Perwakilan
Bangda-Kemendagri, Direktorat PUPS
(KLHK), , Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Lampung,
perwakilan K/L terkait yaitu Kemendagri, Kepala Bappeda, Kepala Badan,
kepala Dinas OPD terkait beserta jajaran , Para Camat se Kabupaten Lampung
Selatan, Perwakilan Kelompok Perhutanan Sosial di Lampung Selatan, Lembaga
Non Pemerintah penggiat Perhutsos, Pokja PPS Prov Lampung, dan Media.
- Penajaman data Renaksi menggunakan cara Roadshow
dan belanja program ke OPD-OPD kunci yang dilakukan dalam rentang waktu 12
– 16 Desember 2023.
- FGD Tim Kerja. Berdasarkan hasil
diskusi tim penyusun dan tim kerja yang dilakukan baik secara
virtual maupun secara factual, disusun naskah dokumen masterplan IAD
Kabupaten Lampung Selatan dan finalisasi dokumen
- Pengesahan
dan penandatangan dokumen
masterplan oleh Bupati Lampung Selatan .
Beberapa
masukan terkait draft masterplan IAD Kabupaten Lampung Selatan dari parapihak
terkait yang akan melengkapi muatan masterplan IAD antara lain :
1. Pengembangan IAD berbasis ekowisata agar lebih
melibatkan generasi muda, peran wanita, dan sekolah dalam rangka marketing dan penyadartahuan
melalui media-media sosial dan perlu dimasukan sebagai muatan lokal di
sekolah-sekolah misalnya untuk isu-isu
lingkungan dan wisata
2. Diharapkan akan terbentuk KUPS enterprise yang akan menjadi role
model yang tujuannya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas
lingkungan sehingga KUPS harus memiliki branding yang kuat terutama untuk
komoditas dan produk-produk unggulan di Lampung Selatan yaitu, kopi, madu, aren
dan produk olahan HHBK yaitu pisang, pala, singkong agar menjadi olahan yang
baik dan sehat serta memiliki izin edar untuk menaikan nilai tambah dan
memperluas cakupan pasar.
3. Rencana Aksi masterplan harus bisa menjawab Objekifitas
tujuan pengembangan IAD terkait peningkatan kualitas lingkungan, tutupan lahan,
folu net sink 2030 dan peningkatan oksigen. Jika diperlukan adanya analisi SWOT
untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, tantangan dan ancaman yang akan dihadapi
dalam pelaksanaan kegiatan.
4. Adanya kelembagaan yang bisa mengawal IAD
5. Sosialisasi tentang food waste kepada
pengunjung objek pariwisata. Food Waste yaitu makanan yang siap dikonsumsi oleh
manusia namun dibuang begitu saja dan akhirnya menumpuk di TPA, sehingga
menghasilkan gas metana dan karbondioksida. Dampak negatif dari food waste
yaitu krisis pangan, karena pembuangan makanan yang berlebihan berpotensi menciptakan kelangkaan sumber daya pangan
yang sebenarnya masih dapat dimanfaatkan. Penyebab food waste antara lain tidak
menghabiskan makanan atau makan yang berlebihan. Berdasarkan hasil riset
Bappenas, Indoonesia kehilangan 23 juta - 48 juta ton makanan yang terbuang
(food loss and waste/FLW) pertahun sejak 2000 - 2019. Mayoritas atau 44% adalah
jenis padi padian.
Ditargetkan
pengembangan IAD selesai dalam semester 1 tahun ini dan akan menjadi referensi
pengembangan inovatif grant yang bisa direncanakan awal tahun.
Tag: Perhutanan Sosial #Integrated Area Development