INTEGRATED AREA DEVELOPMENT (IAD) BERBASIS PERHUTANAN SOSIAL DI LAMPUNG SELATAN

Bandar Lampung -- Percepatan pembentukan dan pengembangan Integrated  Area Developmet (IAD) merupakan salah satu strategi percepatan pengembangan usaha perhutanan sosial.  Pengembangan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial dilakukan secara terintegrasi dan kolaborasi antara kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, akademisi, swasta, dan masyarakat.

Program pengembangan masyarakat di sekitar kawasan hutan perlu dioptimalkan. Terdapat banyak program dan kegiatan lintas OPD dan Lembaga lainnya yang masih berjalan sendiri. Untuk itu perlu salah satu bentuk pendekatan yaitu dengan menerapkan konsep Integrated Area Development (IAD). Konsep ini mengintegrasikan kelompok-kelompok berdasarkan jenis komoditi masing-masing. Kelompok inilah yang kemudian akan menjadi klaster unit program dalam konsep IAD.

Konsep Pembangunan dengan menggunakan pendekatan Integrated Area Development (IAD) melalui klaster-klaster ekowisata, agroforestry, pengembangan dan pengelolaan hhbk dan silvopastura ini bertujuan untuk :

1.    mengembangkan dan mengoptimalkan potensi sumberdaya alam

2.    Pendekatan dan pendampingan secara terpadu oleh parapihak .

3.    Memperkuat ekonomi Masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran.


Hingga saat ini progress perhutanan sosial di kabupaten lampung selatan telah mencapai 61 Unit, meliputi  luasan sebesar 15.121,21 Ha yang melibatkan  18.753 Kepala Keluarga. Dan dari keseluruhan tersebut telah terbentuk 190 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)

Pemanfaatan hutan pada areal kerja persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dapat dilaksanakan dengan pola wana tani atau agroforestry, wana ternak atau silvopastura, wana mina atau silvofishery, dan wana tani ternak atau agrosilvopastura sesuai dengan fungsi hutan dan jenis ruangnya. Pemanfaatan-pemanfaatan tersebut dapat dikelola melalui kelembagaan KUPS. KUPS sebagai pelaku utama dalam usaha, bukan hanya sebagai objek, kesetaraan, keadilan, kesepakatan, saling menguntungkan, lokal spesifik, kepercayaan, transparansi, partisipasi dan kelestarian.

Salah satu upaya pengembangan kelompok usaha perhutanan sosia yaitu dengan konsep Integrated Area Development (IAD) yang mengintegrasikan kelompok-kelompok berdasarkan jenis komoditi dan kelompok–kelompok ini yang akan menjadi klaster unit program dalam konsep IAD.

IAD berbasis perhutanan sosial untuk pengembangan destinasi wisata yaitu,  pengembangan potensi destinasi wisata di lokasi-lokasi perhutanan sosial yang diintegrasikan dengan  program pengembangan desa wisata, agroeduwisata, agroforestri, silvopastura, dan pengembangan HHBK, dalam lingkup wilayah Kabupaten Lampung Selatan dengan epicentrum lansekap sabuk gunung rajabasa yang di dalamnya terdapat interkoneksi antara bentang lahan pegunungan hingga ke pantai dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat perhutanan sosial dan masyarakat Lampung selatan pada umumnya.

IAD dirancang untuk jangka waktu enam tahun (2024-2029), serta dalam implementasinya melibatkan para pihak yang terdiri dari Pemerintah, LSM, Kelompok Masyarakat, Praktisi Bisnis, Media dan Akademisi.

Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi pengembangan potensi destinasi wisata di kabupaten Lampung Selatan yang teridentifikasi di 4 program utama yang akan didukung dari program-program OPD atau lembaga dalam rangka pengembangan destinasi wisata berbasis perhutanan Sosial di Lampung Selatan. Empat program utama tersebut yaitu :

1.  Kolaborasi Pentahelix

2.  Kesadaran masyarakat untuk Hutan Lestari dan Lingkungan Sehat

3.  Komitmen Parapihak

4.  Inovasi Pengembangan Potensi Usaha dan Akses market Player.

 

Jangka waktu Masterplan IAD Lampung Selatan adalah 6 (enam) tahun yaitu 2024-2029, dengan pertimbangan menyesuaikan dengan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan. Sedangkan epicentrum IAD-PS berada pada landskap  sabuk gunung rajabasa dengan daerah lain sebagai lokasi pendukung. Dengan pertimbangan, penguatan pada titik epicentrum akan menarik dan memperkuat lokasi pendukung lain, dengan strategi interkoneksi dan integrasi.

Tahapan Penyusunan Masterplan

Tahapan penyusunan masterplan integrated  area development perhutanan sosial lampung selatan dalam rangka pengembangan potensi destinasi wisata di lokasi-lokasi Perhutanan Sosialyang terintegrasi dengan pengembanagn Wisata, Agro-Edu-Wisata, Silvofisheri, Silvopastura dan HHBK ini dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan para pihak dan proses komunikasi intensif antara pemerintah pusat dengan provinsi dan kabupaten.  Penyusunan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Kick-off Lokarya yang dilakukan pada Agustus 2022 di Kalianda. Diikuti oleh Dirjen PSKL, Direktur PUPS, Direktur PKPS, Dinas Kehutanan Provinsi, Pokja PPS. Lokakarya awal ini membahas arah pembangunan daerah, visi dan misi Kabupaten Lampung Selatan,  serta persoalan yang dihadapi.  Perhutanan Sosial sebagai salah satu potensi yang bisa mendorong kesejahteraan masyarakat, meningkatkan perekonomian daerah dengan tetap menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
  2. Audiens dengan Bupati beserta jajaran, pada Oktober 2023. Bertempat di Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan. Hadir pada saat itu: Bupati Lampung Selatan besrta jajaran, Direktur PUPS-KLHK, Kasubdit HKm-HTR PKPS-KLHK,Kepala Dians Kehutanan Prov Lampung, KPH, FasKab SSF Lampung Selatan, TP3PS, dll. Pada kesempatan audiens ini dibicarakan tentang kebutuhan untuk mensinergikan program prioritas Kabuoaten Lampung Selatan dengan Perhutanan Sosial dengan strategi  sinergisitas dan kolaborasi program lintas sector dalam mendayagunakan potensi perhutanan sosial untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan dan lingkungan  
  3. Lokakarya Penyusunan Masterplan. Dengan Surat Undangan Sekretaris Daerah PemKab Lampung Selatan No 522.i/4430/1.08/2023, tanggal 13 November 2023, dilaksanakan Lokakarya Penyusunan Masterplan Integrated Area Development (IAD) berbasis Perhutanan Sosial. Bertempat di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, lokakarya dibuka secara resmi oleh Assisten III Pemda Kabupaten Lampung Selatan, dihadiri oleh: Perwakilan Bangda-Kemendagri,  Direktorat PUPS (KLHK), , Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Lampung, perwakilan K/L terkait yaitu Kemendagri, Kepala Bappeda, Kepala Badan, kepala Dinas OPD terkait beserta jajaran , Para Camat se Kabupaten Lampung Selatan, Perwakilan Kelompok Perhutanan Sosial di Lampung Selatan, Lembaga Non Pemerintah penggiat Perhutsos, Pokja PPS Prov Lampung, dan Media.
  4. Penajaman data Renaksi menggunakan cara Roadshow dan belanja program ke OPD-OPD kunci yang dilakukan dalam rentang waktu 12 – 16 Desember 2023.
  5. FGD Tim Kerja. Berdasarkan hasil  diskusi tim penyusun dan tim kerja yang dilakukan baik secara virtual  maupun secara factual,  disusun naskah dokumen masterplan IAD Kabupaten Lampung Selatan dan finalisasi dokumen
  6. Pengesahan dan  penandatangan dokumen masterplan oleh Bupati Lampung Selatan .

Beberapa masukan terkait draft masterplan IAD Kabupaten Lampung Selatan dari parapihak terkait yang akan melengkapi muatan masterplan IAD antara lain :

1.  Pengembangan IAD berbasis ekowisata agar lebih melibatkan generasi muda, peran wanita, dan sekolah  dalam rangka marketing dan penyadartahuan melalui media-media sosial dan perlu dimasukan sebagai muatan lokal di sekolah-sekolah misalnya untuk isu-isu  lingkungan dan wisata

2.  Diharapkan akan terbentuk KUPS enterprise yang akan menjadi role model yang tujuannya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan sehingga KUPS harus memiliki branding yang kuat terutama untuk komoditas dan produk-produk unggulan di Lampung Selatan yaitu, kopi, madu, aren dan produk olahan HHBK yaitu pisang, pala, singkong agar menjadi olahan yang baik dan sehat serta memiliki izin edar untuk menaikan nilai tambah dan memperluas cakupan  pasar.

3.   Rencana Aksi masterplan harus bisa menjawab Objekifitas tujuan pengembangan IAD terkait peningkatan kualitas lingkungan, tutupan lahan, folu net sink 2030 dan peningkatan oksigen. Jika diperlukan adanya analisi SWOT untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, tantangan dan ancaman yang akan dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan.

4.   Adanya kelembagaan yang bisa mengawal IAD

5.  Sosialisasi tentang food waste kepada pengunjung objek pariwisata. Food Waste yaitu makanan yang siap dikonsumsi oleh manusia namun dibuang begitu saja dan akhirnya menumpuk di TPA, sehingga menghasilkan gas metana dan karbondioksida. Dampak negatif dari food waste yaitu krisis pangan, karena pembuangan makanan yang berlebihan berpotensi  menciptakan kelangkaan sumber daya pangan yang sebenarnya masih dapat dimanfaatkan. Penyebab food waste antara lain tidak menghabiskan makanan atau makan yang berlebihan. Berdasarkan hasil riset Bappenas, Indoonesia kehilangan 23 juta - 48 juta ton makanan yang terbuang (food loss and waste/FLW) pertahun sejak 2000 - 2019. Mayoritas atau 44% adalah jenis padi padian.

Ditargetkan pengembangan IAD selesai dalam semester 1 tahun ini dan akan menjadi referensi pengembangan inovatif grant yang bisa direncanakan awal tahun.

Tag: Perhutanan Sosial #Integrated Area Development