INTEGRATED AREA DEVELOPMENT SEBAGAI STRATEGI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL DI KABUPATEN PESAWARAN
Bandar
Lampung -- Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Yanyan Ruchanyansyah,
M.Si hadir sebagai narasumber sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan
Lokakarya Penyusunan Masterplan IAD Berbasis Perhutanan Sosial Kabupaten
Pesawaran, pada tanggal 18 September 2024 bertempat di Sheraton Hotel Lampung,
BandarLampung.
Kegiatan yang diikuti
oleh sekitar 75 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah pusat dan daerah,
akademisi, swasta, pengusaha, media dan kelompok perhutanan sosial di Kabupaten
Pesawaran ini dilaksanakan dalam rangka mendorong
sinergi dan kolaborasi para pihak dalam melaksanakan percepatan pengelolaan
perhutanan sosial sebagai upaya untuk peningkatan dan pengembangan ekonomi
wilayah serta agar ekosistem kawasan hutan tetap lestari.
Kegiatan ini
dimaksudkan untuk mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran dalam rangka
memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan
Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, khususnya dalam hal
penyusunan Masterplan IAD di Kabupaten Pesawaran.
Sedangkan tujuan yang
ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah untuk Menyosialisasikan Peraturan
Presiden Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan
Perhutanan Sosial, Membangun komitmen bersama Pemerintah Daerah di Kabupaten
Pesawaran dalam rangka sinergi dan kolaborasi percepatan pengelolaan perhutanan
sosial melalui Pengembangan Wilayah Terpadu Integrated Area Development (IAD)
Perhutanan Sosial serta Menyusun dan membahas draft Masterplan lAD Perhutanan
Sosial Kabupaten .Pesawaran.
Pada tingkat nasional,
sampai dengan bulan Mei 2024, telah diberikan Persetujuan Pengelolaan
Perhutanan Sosial kepada 1.333.100 KK dengan jumlah 10.232 Unit SK dan total luas
kawasan hutan 7.087.970,70 Ha. Melalui perhutanan sosial , masyarakat yang
berada di dalam maupun sekitar kawasan hutan diberikan akses kelola kawasan
selama 35 tahun dan dapat diperpanjang, sehingga dapat mengelola langsung dan
mengambil manfaat dari lahan hutan dengan tetap menjaga kelestarian hutan.
Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Perhutanan Sosial, pada pasal 193 menyebutkan peran para pihak dalam akselerasi
pengelolaan Perhutanan Sosial melalui pengembangan wilayah terpadu Integrated
Area Development Perhutanan Sosial. Ruang lingkup kegiatan lAD Perhutanan
Sosial meliputi perluasan distribusi persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial;
pengembangan usaha, yaitu penguatan kelembagaan, pemanfaatan hutan,
pengembangan kewirausahaan dan/atauagroindustri, pengembangan ekowisata dan
jasa lingkungan lainnya, pengembangan usaha hasil hutan kayu dan bukan kayu
dengan pola wana tani atau agroforestry, wana ternak atau silvopastura, wana
mina atau silvofishery. dan wana tani ternak atau agrosilvopastura, dan/ atau
pengembangan usaha diutamakan tanaman pokok kehutanan atau Multi Purposes Trees
Species / MPTS paling sedikit 60%, penyediaan sarana dan prasarana;
pendampingan; dan / atau pelatihan.
Dengan ditetapkannya
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan
Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Mei 2023 yang lalu. Perencanaan terpadu
tersebut untuk mendukung percepatan pengelolaan perhutanan sosial secara
terintegrasi dan komprehensif antar Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah
Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, dan para pihak terkait.
Percepatan pembentukan
dan pengembangan IAD Perhutanan Sosial di Kabupaten Pesawaran merupakan salah
satu strategi percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial yang ada dj
Kabupaten Pesawaran. Rencana lAD Perhutanan Sosial Kabupaten Pesawaran akan difokuskan
pada pengembangan sub program agrosforestry – agroindustry meliputi industri
pengolahan produk-produk turunan hasil hutan bukan kayu (HHBK); pengembangan
destinasi jasa lingkungan dan ekowisata Perhutanan Sosial yang terkoneksi dengan
daerah tujuan wisata yang ada dalam wilayah Kabupaten Pesawaran; serta dukungan
pengembangan Kawasan lndustri di Tegineneng.
Untuk informasi lebih
lanjut, silakan hubungi:
Dinas
Kehutanan Provinsi Lampung
Telp:
(0721) 703177
Email: [email protected]
Tag: Perhutanan SOsial #IAD