Kebijakan Multiusaha Kehutanan Sebagai Tantangan PBPH Kedepan

Bandar Lampung -- Kebijakan multiusaha kehutanan bertujuan untuk mengoptimalkan kawasan hutan lindung dan hutan produksi sehingga memperoleh manfaat yang lebih optimal dan berkelanjutan. Gambaran besar dari visi kebijakan multiusaha kehutanan ini adalah transformasi kehutanan yang lebih maju dan terwujudnya hutan lestari dan masyarakat sejahtera melalui penciptaan lingkungan yang menumbuhkan daya saing dari setiap aktor kehutanan.  Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dapat melaksanakan kegiatan multiusaha kehutanan selain pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi berupa usaha pemanfaatan kawasan, usaha jasa lingkungan dan/atau usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam areal kerjanya.

Berdasarkan PermenLHK No. 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di hutan lindung dan hutan produksi, dijelaskan bahwa PBPH di hutan produksi dilakukan dengan multiusaha kehutanan. Multiusaha kehutanan adalah penerapan beberapa kegiatan usaha kehutanan berupa usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dan/ atau usaha pemanfaatan jasa lingkungan untuk mengoptimalkan kawasan hutan pada hutan lindung dan hutan produksi. Pemanfaatan jasa lingkungan dalam model multiusaha kehutanan menjadi bagian dari aksi mitigasi perubahan iklim dari sektor kehutanan berbasis lahan. Kegiatan multiusaha kehutanan tersebut harus dituangkan dalam RKUPH. Dimana terjadi perubahan model bisnis perusahaan PBPH dari usaha tunggal pemanfaatan hasil hutan kayu menjadi PBPH multiusaha.

Sementara itu berdasarkan data dari Kementerian LHK saat ini ada 567 PBPH dengan luas areal pengelolaan 30,5 juta hektare. Diketahui bahwa baru 14 dari 567 PBPH di Indonesia mengajukan proposal multiusaha kehutanan (Dirjen PHL, 2022). PT Budi Lampung Sejahtera (PT BLS) adalah salah satu dari 14 PBPH yang telah mengajukan proposal multiusaha kehutanan dan berhasil disetujui oleh KLHK.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan penerapan multiusaha kehutanan pada PBPH PT BLS, UPTD KPH Muara Dua melakukan fasilitasi pertemuan antara PBPH PT BLS, UPTD KPH Muara Dua dan BPHL Wilayah VI Bandar Lampung dalam kegiatan pembahasan RKUPH (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan) tahun 2023 - 2029. Pembahasan RKUPH ini dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2024 di kantor UPTD KPH Muara Dua Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu - Way Kanan.  “Dengan adanya pertemuan ini, kita secara bersama-sama bisa menelaah RKUPH PT BLS sekaligus menjalin komunikasi dua arah yang baik antara UPTD KPH, PT BLS dan BPHL Wilayah VI” ungkap Kepala UPTD KPH Muara Dua, Ir. Mas Agus Fresli selaku moderator pertemuan tersebut.

Dalam eksposenya pihak PBPH PT. BLS dalam rencana pengembangan  multiusaha kehutanannya mencakup pemanfaatan hasil hutan kayu budidaya tanaman, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan pemanfaatan jasa lingkungan. Pemanfaatan hasil hutan kayu budidaya tanaman, dalam hal ini adalah Hutan Tanaman, berupa tanaman penghasil bioenergi yaitu kaliandra dan tanaman penghasil kayu yaitu acacia sp dan karet. Pemanfaatan HHBK akan dilakukan dengan pola tanam agroforestry yaitu: 1) getah karet, 2) Tebu Pola tanam Agroforestry (Kaliandra-Tebu dan Akasia-Tebu), dan 3) Tebu Pola Kemitraan (Kaliandra-Tebu). Pola kemitraan kehutanan ini akan diaplikasikan di kawasan lindung seluas 960 ha dimana 200 ha berupa sempadan sungai, sisanya seluas 760 ha merupakan kawasan lindung yang diokupasi oleh masyarakat.

Pemanfaatan jasa lingkungan yang dipaparkan dalam rencana multiusaha yang akan dikembangkan oleh PT BLS berupa penyerapan dan/atau penyimpanan karbon dan pemulihan lingkungan. “Pemanfaatan jasa lingkungan akan dilakukan dengan upaya rehabilitasi kawasan lindung yaitu area tidak efektif berupa lebung di dalam kawasan dengan melakukan pemuliaan tanaman” papar Wahyono, S.Hut dari pihak PBPH PT BLS. Areal lebung tersebut memiliki luas lebih dari 1000 ha dan merupakan areal tidak efektif untuk penanaman. “Pemanfaatan jasa lingkungan ini adalah upaya PT BLS memenuhi kewajiban untuk mencapai target rencana kerja FoLU Net Sink 2030 RO7 dan RO8” tambahnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala BPHL Wilayah VI, Ir. Tuti Alawiyah mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaanya PT BLS perlu melakukan aksi cepat pada pola kemitraan yang disebutkan untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat yang berada di kawasan lindung dan meminta kepada UPTD KPH untuk bisa memfasilitasi hal tersebut.

Implementasi kebijakan multiusaha kehutanan membutuhkan dukungan lingkungan kerja yang tepat terkait kesiapan perangkat kebijakan, introduksi manajemen transformatif, dukungan sains dan teknologi serta tanggapan positif komunitas PBPH. Dengan adanya hal tersebut diharapkan PBPH dapat secepatnya memulai implementasi multiusaha dan memelihara usahanya secara berkesinambungan. Semoga!


Penulis, 

Eko Prasetyo, S.Hut

Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama UPTD KPH Muara Dua

Tag: UPTD KPH Muaradua #Multiusaha Kehutanan #PBPH