Kebijakan Multiusaha Kehutanan Sebagai Tantangan PBPH Kedepan
Bandar
Lampung -- Kebijakan multiusaha kehutanan bertujuan untuk mengoptimalkan kawasan
hutan lindung dan hutan produksi sehingga memperoleh manfaat yang lebih optimal
dan berkelanjutan. Gambaran besar dari visi kebijakan multiusaha kehutanan ini
adalah transformasi kehutanan yang lebih maju dan terwujudnya hutan lestari dan
masyarakat sejahtera melalui penciptaan lingkungan yang menumbuhkan daya saing
dari setiap aktor kehutanan. Pemegang
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dapat melaksanakan kegiatan
multiusaha kehutanan selain pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi
berupa usaha pemanfaatan kawasan, usaha jasa lingkungan dan/atau usaha
pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam areal kerjanya.
Berdasarkan PermenLHK No. 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di hutan lindung dan hutan produksi, dijelaskan bahwa PBPH di hutan produksi dilakukan dengan multiusaha kehutanan. Multiusaha kehutanan adalah penerapan beberapa kegiatan usaha kehutanan berupa usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dan/ atau usaha pemanfaatan jasa lingkungan untuk mengoptimalkan kawasan hutan pada hutan lindung dan hutan produksi. Pemanfaatan jasa lingkungan dalam model multiusaha kehutanan menjadi bagian dari aksi mitigasi perubahan iklim dari sektor kehutanan berbasis lahan. Kegiatan multiusaha kehutanan tersebut harus dituangkan dalam RKUPH. Dimana terjadi perubahan model bisnis perusahaan PBPH dari usaha tunggal pemanfaatan hasil hutan kayu menjadi PBPH multiusaha.
Sementara
itu berdasarkan data dari Kementerian LHK saat ini ada 567 PBPH dengan luas
areal pengelolaan 30,5 juta hektare. Diketahui bahwa baru 14 dari 567 PBPH di
Indonesia mengajukan proposal multiusaha kehutanan (Dirjen PHL, 2022). PT Budi
Lampung Sejahtera (PT BLS) adalah salah satu dari 14 PBPH yang telah mengajukan
proposal multiusaha kehutanan dan berhasil disetujui oleh KLHK.
Dalam rangka
percepatan pelaksanaan penerapan multiusaha kehutanan pada PBPH PT BLS, UPTD KPH
Muara Dua melakukan fasilitasi pertemuan antara PBPH PT BLS, UPTD KPH Muara Dua
dan BPHL Wilayah VI Bandar Lampung dalam kegiatan pembahasan RKUPH (Rencana
Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan) tahun 2023 - 2029. Pembahasan RKUPH ini
dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2024 di kantor UPTD KPH Muara Dua Kampung
Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu - Way Kanan. “Dengan adanya pertemuan ini, kita secara
bersama-sama bisa menelaah RKUPH PT BLS sekaligus menjalin komunikasi dua arah
yang baik antara UPTD KPH, PT BLS dan BPHL Wilayah VI” ungkap Kepala UPTD KPH
Muara Dua, Ir. Mas Agus Fresli selaku moderator pertemuan tersebut.
Dalam
eksposenya pihak PBPH PT. BLS dalam rencana pengembangan multiusaha kehutanannya mencakup pemanfaatan
hasil hutan kayu budidaya tanaman, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK)
dan pemanfaatan jasa lingkungan. Pemanfaatan hasil hutan kayu budidaya tanaman,
dalam hal ini adalah Hutan Tanaman, berupa tanaman penghasil bioenergi yaitu
kaliandra dan tanaman penghasil kayu yaitu acacia sp dan karet.
Pemanfaatan HHBK akan dilakukan dengan pola tanam agroforestry yaitu: 1)
getah karet, 2) Tebu Pola tanam Agroforestry (Kaliandra-Tebu dan Akasia-Tebu),
dan 3) Tebu Pola Kemitraan (Kaliandra-Tebu). Pola kemitraan kehutanan ini akan
diaplikasikan di kawasan lindung seluas 960 ha dimana 200 ha berupa sempadan
sungai, sisanya seluas 760 ha merupakan kawasan lindung yang diokupasi oleh
masyarakat.
Pemanfaatan
jasa lingkungan yang dipaparkan dalam rencana multiusaha yang akan dikembangkan
oleh PT BLS berupa penyerapan dan/atau penyimpanan karbon dan pemulihan
lingkungan. “Pemanfaatan jasa lingkungan akan dilakukan dengan upaya
rehabilitasi kawasan lindung yaitu area tidak efektif berupa lebung di dalam
kawasan dengan melakukan pemuliaan tanaman” papar Wahyono, S.Hut dari pihak
PBPH PT BLS. Areal lebung tersebut memiliki luas lebih dari 1000 ha dan
merupakan areal tidak efektif untuk penanaman. “Pemanfaatan jasa lingkungan ini
adalah upaya PT BLS memenuhi kewajiban untuk mencapai target rencana kerja FoLU
Net Sink 2030 RO7 dan RO8” tambahnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala BPHL
Wilayah VI, Ir. Tuti Alawiyah mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaanya PT BLS
perlu melakukan aksi cepat pada pola kemitraan yang disebutkan untuk melakukan
komunikasi dengan masyarakat yang berada di kawasan lindung dan meminta kepada UPTD
KPH untuk bisa memfasilitasi hal tersebut.
Implementasi
kebijakan multiusaha kehutanan membutuhkan dukungan lingkungan kerja yang tepat
terkait kesiapan perangkat kebijakan, introduksi manajemen transformatif,
dukungan sains dan teknologi serta tanggapan positif komunitas PBPH. Dengan
adanya hal tersebut diharapkan PBPH dapat secepatnya memulai implementasi
multiusaha dan memelihara usahanya secara berkesinambungan. Semoga!
Penulis,
Eko Prasetyo, S.Hut
Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama UPTD KPH Muara Dua
Tag: UPTD KPH Muaradua #Multiusaha Kehutanan #PBPH