KEBIJAKAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN; POTENSI PENYULUH DAN PERANNYA DALAM PELAKSANAAN RHL

Bandar Lampung -- Pusat Penyuluhan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan Zoom Meeting pada Selasa tanggal 30 April 2024 yang lalu dan diikuti oleh seluruh Penyuluh Kehutanan Tingkat Provinsi maupun UPT KLHK se-Indonesia. Pada sesi pertama terkait Potensi Penyuluh dan Perannya dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan disampaikan oleh Bapak Nikolas Nugroho Surjobasuindro.S.Hut., M.T selaku Direktur Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Arah kebijakan RHL saat ini ialah Economically Feasible, Socially Acceptable & Enviromentally Sustainable yakni melalui a) Perencanaan RHL, b) Akuntabilitas dan kontinuitas, c) Metode, d) Pendanaan, e) Penyediaan Bibit dan f) Kebijakan/Regulasi. Untuk mendukung keberhasilan kegiatan RHL di Tingkat tapak, perlu adanya Pengembangan Kelembagaan yang baik yakni melalui Penyuluhan, Pelatihan dan Pendampingan.

 

Penyuluhan dapat dilakukan oleh Penyuluh Kehutanan PNS maupun Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat melalui kunjungan lapangan, ceramah, pameran, penyebaran brosur, leaflet atau majalah, kampanye, lomba, demonstrasi, temu wicara, diskusi kelompok, serta karyawisata. Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelaksana kegiatan RHL yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, LSM dan Lembaga terkait lainnya.

 

Pendampingan dibutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kapasitas pelaksana kegiatan RHL melalui kegiatan penyadaran, peningkatan kapasitas, dan pendayagunaan Masyarakat. Adapun yang dapat menjadi pendamping adalah Penyuluh Kehutanan PNS, PKSM, Penyuluh Kehutanan Swasta, LSM, Perguruan Tinggi, Yayasan, Organisasi Masyarakat, maupun perorangan. Adapun tugas pendampingan RHL yakni melakukan sosialisasi kegiatan RHL, memberikan pelatihan kepada Masyarakat dan pelaksana kegiatan RHL, memberikan bimbingan teknis, dan pendampingan pelaksanaan kegiatan RHL.

 

Jumlah Penyuluh Kehutanan (PNS, P3K UPT, PKSM dan PKS) adalah sebanyak 9.843 orang. Penyuluh Kehutanan tersebar di berbagai Provinsi di Indonesia (PKSM tersebar di 32 Provinsi dan PKS tersebar di 24 Provinsi). Penyuluh Kehutanan melakukan pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan total 24.015 KTH. KTH merupakan pelaksana RHL di lapangan, sehingga peran Penyuluh Kehutanan sangat penting dalam kegiatan RHL.

Penyuluh merupakan penghubung masyarakat dengan BPDAS dalam setiap tahapan RHL, sehingga berperan penting dalam penguatan kelembagaan. Penyuluh menyampaikan setiap ilmu, pengetahuan dan informasi terkait RHL kepada masyarakat agar RHL berjalan dengan lancar dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Penyuluh menampung segala segala informasi dari masyarakat untuk dicantumkan dalam dokumen perencanaan (RTnRH dan Rancangan Teknis). Masyarakat berperan penting dalam tahapan prakondisi RHL karena mengetahui berbagai informasi penting calon lokasi RHL. Penyuluh menyampaikan dan mempersuasi masyarakat terkait pentingnya untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan dan perlindungan tanaman, meskipun tanaman telah diserahterimakan atau saat pasca P2. Masyarakat melakukan geotagging untuk akuntabilitas tanaman RHL. Penyuluh berperan untuk mendampingi masyarakat, memberikan informasi dan menerima keluhan serta memberikan solusi kepada masyarakat terkait kendala yang dialami di lapangan dalam melakukan geotagging.

Tag: UPTD KPH Way Waya #RHL