KEBIJAKAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN; POTENSI PENYULUH DAN PERANNYA DALAM PELAKSANAAN RHL
Bandar
Lampung -- Pusat Penyuluhan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
mengadakan Zoom Meeting pada Selasa tanggal 30 April 2024 yang lalu dan diikuti
oleh seluruh Penyuluh Kehutanan Tingkat Provinsi maupun UPT KLHK se-Indonesia.
Pada sesi pertama terkait Potensi Penyuluh dan Perannya dalam Pelaksanaan
Rehabilitasi Hutan dan Lahan disampaikan oleh Bapak Nikolas Nugroho
Surjobasuindro.S.Hut., M.T selaku Direktur Rehabilitasi Hutan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Arah
kebijakan RHL saat ini ialah Economically Feasible, Socially Acceptable
& Enviromentally Sustainable yakni melalui a) Perencanaan RHL, b)
Akuntabilitas dan kontinuitas, c) Metode, d) Pendanaan, e) Penyediaan Bibit
dan f) Kebijakan/Regulasi. Untuk mendukung keberhasilan kegiatan RHL di Tingkat
tapak, perlu adanya Pengembangan Kelembagaan yang baik yakni melalui
Penyuluhan, Pelatihan dan Pendampingan.
Penyuluhan
dapat dilakukan oleh Penyuluh Kehutanan PNS maupun Penyuluh Kehutanan Swadaya
Masyarakat melalui kunjungan lapangan, ceramah, pameran, penyebaran brosur,
leaflet atau majalah, kampanye, lomba, demonstrasi, temu wicara, diskusi
kelompok, serta karyawisata. Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan pelaksana kegiatan RHL yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, LSM dan Lembaga terkait
lainnya.
Pendampingan
dibutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kapasitas
pelaksana kegiatan RHL melalui kegiatan penyadaran, peningkatan kapasitas, dan
pendayagunaan Masyarakat. Adapun yang dapat menjadi pendamping adalah Penyuluh
Kehutanan PNS, PKSM, Penyuluh Kehutanan Swasta, LSM, Perguruan Tinggi, Yayasan,
Organisasi Masyarakat, maupun perorangan. Adapun tugas pendampingan RHL yakni
melakukan sosialisasi kegiatan RHL, memberikan pelatihan kepada Masyarakat dan
pelaksana kegiatan RHL, memberikan bimbingan teknis, dan pendampingan
pelaksanaan kegiatan RHL.
Jumlah Penyuluh Kehutanan (PNS, P3K UPT, PKSM dan PKS) adalah sebanyak 9.843 orang. Penyuluh Kehutanan tersebar di berbagai Provinsi di Indonesia (PKSM tersebar di 32 Provinsi dan PKS tersebar di 24 Provinsi). Penyuluh Kehutanan melakukan pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan total 24.015 KTH. KTH merupakan pelaksana RHL di lapangan, sehingga peran Penyuluh Kehutanan sangat penting dalam kegiatan RHL.
Penyuluh
merupakan penghubung masyarakat dengan BPDAS dalam setiap tahapan RHL, sehingga
berperan penting dalam penguatan kelembagaan. Penyuluh menyampaikan setiap
ilmu, pengetahuan dan informasi terkait RHL kepada masyarakat agar RHL berjalan
dengan lancar dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Penyuluh menampung
segala segala informasi dari masyarakat untuk dicantumkan dalam dokumen
perencanaan (RTnRH dan Rancangan Teknis). Masyarakat berperan penting dalam
tahapan prakondisi RHL karena mengetahui berbagai informasi penting calon
lokasi RHL. Penyuluh menyampaikan dan mempersuasi masyarakat terkait pentingnya
untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan dan perlindungan tanaman, meskipun
tanaman telah diserahterimakan atau saat pasca P2. Masyarakat melakukan
geotagging untuk akuntabilitas tanaman RHL. Penyuluh berperan untuk mendampingi
masyarakat, memberikan informasi dan menerima keluhan serta memberikan solusi
kepada masyarakat terkait kendala yang dialami di lapangan dalam melakukan geotagging.
Tag: UPTD KPH Way Waya #RHL