Kolaborasi harga Mati dalam Pengelolaan Hutan

Bandar Lampung -- KPH Way Terusan merupakan pengelola hutan ditingkat tapak yang berada di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Wilayah Kerja KPH Way Terusan meliputi KHP Register 47 Way Terusan dan KHL Register 08 Rumbia. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor SK.6618/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Lampung sampai dengan Tahun 2020, Luas Wilayah Kerja KPH Way Terusan adalah 17.633,01 Ha.

Register 47 Way Terusan merupakan Kawasan Hutan yang di dalamnya terdapat ribuan Masyarakat yang telah bermukim selama bertahun-tahun. Kondisi  Tutupan Lahan di Register 47 Way Terusan berupa Pertanian, Perkebunan, Sawah, Rawa dan Pemukiman,  Hal ini menjadikan Lokasi tersebut tidak lagi berbentuk sebagai hutan pada umumnya. Dengan kondisi demikian, KPH Way Terusan  berupaya mensosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam melakukan pengelolaan hutan melalui program Perhutanan Sosial (PS). PS bertujuan guna meningkatkan kesadaran masyarakat di dalam kawasan hutan akan pentingnya menjaga keberlanjutan pengelolaan hutan. Program Perhutanan Sosial dilaksanakan dalam rangka mengatasi keterlanjuran dalam penggarapan lahan dan penyadartahuan terhadap masyarakat dalam pengelolaan hutan. Salah satu langkah dalam melakukan penertiban terhadap masyarakat penggarap adalah Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) dan pengajuan akses legalitas melalui Pengaujan Permohonan Persetujuan Perhutanan Sosial. Seluruh kegiatan yang berada dalam kawasan hutan, dilaksanakan pada masyarakat yang sudah ber-KTH.

Pada tahun 2019 telah diterbitkan SK Menteri LHK Persetujuan PS sebanyak 31 KTH dengan skema Kemitraan Kehutanan yang seluruhnya berada di Register 47 Way Terusan. Saat ini sudah terbentuk tambahan 64 KTH baru (di Reg. 47 sebanyak 40 KTH dan Reg.08 sebanyak 24 KTH) dalam proses pengajuan persetujuan Perhutanan Sosial.  Dalam proses Pembentukan KTH tidak sesederhana yang dibayangkan, awalnya masyarakat sangat enggan untuk bergabung dalam kelompok, karena kurangnya pemahaman akan manfaat jangka panjang dari pengelolaan hutan yang legal dan sistematis. Bahkan terdapat Stigma bahwa “bukan Masyarakat yang butuh berkelompok, namun KPH yang butuh kelompok”. Namun  berkat kerja keras tanpa batas para Personil KPH dengan jumlah SDM dan anggaran yang terbatas dan tanpa kenal lelah, setiap hari berada di lapangan siang dan malam bahkan hari libur yang sejatinya untuk keluarga pun sering kali harus dikorbankan demi pengabdian dan menunjukan bahwa negara selalu hadir ditengah tengah masyarakat. Bukan tanpa alasan KPH Way Terusan berbuat demikian, kami ingin memastikan asset negara dipergunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat yang benar-benar berhak serta secara perlahan berupaya memulihkan fungsi hutan. Dengan pendekatan persuasif dan edukasi intensif, masyarakat Register 47 Way Terusan dan Register 08 Rumbia mulai memahami pentingnya bergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH). Hal tersebut akhirnya berbuah manis dengan terbentuk puluhan kelompok tani hutan.  Masyarakat menyadari bahwa legalitas yang diperjuangkan untuk kepentingan masyarakat sendiri agar nyaman dan aman dalam memanfaatkan kawasan hutan. KTH justru membuka peluang baru untuk pengelolaan lahan yang lebih aman dan produktif.  Program Perhutanan Sosial dengan pengelolaan hutan yang berkelanjutan tidak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan, tetapi juga kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Hutan Produksi di Register 47 Way Terusan dan Hutan Lindung Register 08 Rumbia sejak tahun 2000 an telah menjadi Kawasan yang menghasilkan berbagai jenis Hasil Hutan Bukan Kayu yang juga berperan dalam kegiatan ketahanan pangan. Lahan garapan yang dikelola oleh masyarakat didominasi oleh tanaman seperti Singkong, Jagung, Padi, Karet, Sawit, jengkol, Kelengkeng, Mangga, Semangka, dan lainnya. Selain itu, terdapat ternak  (Kambing, sapi, ayam dan ikan) yang dipelihara oleh Masyarakat.  Trend yang terjadi saat ini adalah Masyarakat lebih berminat dengan tanaman MPTS. Selain dapat menghasilkan buah, MPTS juga dapat membantu dalam membentuk iklim yang baik untuk keberlanjutan lingkungan. Meskipun tidak mudah KPH Way Terusan tengah berupaya melakukan pengelolaan hutan bersama masyarakat dengan menggunakan metode Agroforestri – Agrosilvopasture - Agrosilvifisheri yaitu perpaduan antara pengelolaan hutan dengan pertanian, serta perpaduan antara pengelolaan hutan dengan pertanian dan peternakan maupun perikanan. KPH berkeyakinan bahwa dengan pendekatan yang tepat, masyarakat sebagai mitra dalam pengelolaan hutan dapat memahami bahwa hutan adalah aset bersama yang dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Dalam melakukan pengelolaan hutan, harapan KPH Way Terusan adalah seluruh masyarakat yang sudah terlanjur menggarap lahan di kawasan hutan dapat bergabung dalam Kelompok Tani Hutan dan mengikuti Program Perhutanan Sosial. Sehingga seluruh rangkaian kegiatan dalam pengelolaan hutan akan berjalan lebih sistematis, efektif dan efisien. Dengan demikian tujuan pengelolaan hutan dalam mensejahterakan masyarakat dan lingkungan yang lestari dan berkelanjutan akan dapat tercapai.

Tag: UPTD KPH Way Terusan #Kolaborasi #Pengelolaan Hutan #Hutan Produksi