KUPS Margo Rukun Lestari Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT Pertamina Geothermal Energi Area Ulu Belu
Bandar Lampung -- Pada tanggal
8 September 2024 di Bali, telah dilangsungkan penandatanganan perjanjian kerja
sama antara PT Pertamina Geothermal Energi Area Ulu Belu dan KUPS Margo Rukun
Lestari, yang berada di bawah naungan HKm Gapoktan Margo Rukun. Perjanjian ini
berfokus pada implementasi inovasi sosial dan lingkungan di area Perhutanan
Sosial yang dikelola oleh HKm Gapoktan Margo Rukun, dan disaksikan langsung
oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL),
beserta jajaran Direktur dari lingkup Dirjen PSKL, serta Corporate Secretary
dari Pertamina Grup.
Kerja sama ini merupakan
langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara perusahaan
besar seperti PT Pertamina Geothermal Energi dengan kelompok usaha di tingkat
lokal, dalam hal ini KUPS Margo Rukun Lestari. Kelompok ini adalah salah satu
dari sekian banyak kelompok usaha yang berada dalam kawasan kerja UPTD KPH Batu
Tegi, yang berfokus pada pengelolaan hutan secara berkelanjutan melalui program
Perhutanan Sosial. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan tidak hanya akan
tercipta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang lebih baik, tetapi juga
perbaikan fungsi ekologi, ekonomi, serta sosial budaya di wilayah tersebut.
Perjanjian ini mengatur tiga
aspek utama dalam pengelolaan hutan oleh kelompok, yang menjadi dasar dari
pengelolaan Perhutanan Sosial, yaitu aspek kelembagaan, aspek pengelolaan
kawasan, dan aspek pengelolaan usaha. Aspek kelembagaan mencakup penguatan
organisasi kelompok usaha, agar lebih mampu dalam menjalankan fungsi dan
tanggung jawabnya secara efektif dan efisien. Aspek pengelolaan kawasan fokus
pada upaya pemeliharaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijak, sehingga
mampu menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian hutan. Sementara itu, aspek
pengelolaan usaha menitikberatkan pada pengembangan usaha produktif berbasis
hutan yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok dan masyarakat
sekitar.
Selain itu, perjanjian ini juga diharapkan dapat membuka peluang untuk pengembangan inovasi-inovasi baru dalam pengelolaan sumber daya alam, yang tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga memiliki nilai ekonomi tinggi. Kolaborasi ini menjadi contoh nyata dari bagaimana perusahaan besar dapat berperan aktif dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, melalui pemberdayaan kelompok masyarakat lokal. Dengan demikian, kerja sama ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada upaya konservasi alam dan peningkatan kualitas hidup masyarakat yang terlibat dalam program Perhutanan Sosial.
Untuk informasi lebih lanjut,
silakan hubungi:
Dinas
Kehutanan Provinsi Lampung
Telp: (0721) 703177
Email: [email protected]
Tag: UPTD KPH Batutegi #PGE #Margo Rukun Lestari