KUPS Margo Rukun Lestari Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT Pertamina Geothermal Energi Area Ulu Belu

Bandar Lampung -- Pada tanggal 8 September 2024 di Bali, telah dilangsungkan penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Pertamina Geothermal Energi Area Ulu Belu dan KUPS Margo Rukun Lestari, yang berada di bawah naungan HKm Gapoktan Margo Rukun. Perjanjian ini berfokus pada implementasi inovasi sosial dan lingkungan di area Perhutanan Sosial yang dikelola oleh HKm Gapoktan Margo Rukun, dan disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), beserta jajaran Direktur dari lingkup Dirjen PSKL, serta Corporate Secretary dari Pertamina Grup.


Kerja sama ini merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara perusahaan besar seperti PT Pertamina Geothermal Energi dengan kelompok usaha di tingkat lokal, dalam hal ini KUPS Margo Rukun Lestari. Kelompok ini adalah salah satu dari sekian banyak kelompok usaha yang berada dalam kawasan kerja UPTD KPH Batu Tegi, yang berfokus pada pengelolaan hutan secara berkelanjutan melalui program Perhutanan Sosial. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan tidak hanya akan tercipta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang lebih baik, tetapi juga perbaikan fungsi ekologi, ekonomi, serta sosial budaya di wilayah tersebut.

Perjanjian ini mengatur tiga aspek utama dalam pengelolaan hutan oleh kelompok, yang menjadi dasar dari pengelolaan Perhutanan Sosial, yaitu aspek kelembagaan, aspek pengelolaan kawasan, dan aspek pengelolaan usaha. Aspek kelembagaan mencakup penguatan organisasi kelompok usaha, agar lebih mampu dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara efektif dan efisien. Aspek pengelolaan kawasan fokus pada upaya pemeliharaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijak, sehingga mampu menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian hutan. Sementara itu, aspek pengelolaan usaha menitikberatkan pada pengembangan usaha produktif berbasis hutan yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok dan masyarakat sekitar.

Selain itu, perjanjian ini juga diharapkan dapat membuka peluang untuk pengembangan inovasi-inovasi baru dalam pengelolaan sumber daya alam, yang tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga memiliki nilai ekonomi tinggi. Kolaborasi ini menjadi contoh nyata dari bagaimana perusahaan besar dapat berperan aktif dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, melalui pemberdayaan kelompok masyarakat lokal. Dengan demikian, kerja sama ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada upaya konservasi alam dan peningkatan kualitas hidup masyarakat yang terlibat dalam program Perhutanan Sosial.



Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

 

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung 

Telp: (0721) 703177

Email:  [email protected]

 



Tag: UPTD KPH Batutegi #PGE #Margo Rukun Lestari