Menuju Tata Kelola Hutan yang Lebih Baik: UPTD KPH Pematang Neba selenggarakan Bimtek Tertib Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan
Bandar Lampung -- Salah satu kewajiban pemegang izin perhutanan sosial sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 21 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 9 tahun 2021 adalah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak. Melalui fasilitasi BPHL Wilayah VI Bandar Lampung, pada Kamis 16 Mei 2024 bertempat di Balai Pekon Taman Sari, Pugung Tanggamus UPTD KPH Pematang Neba mengadakan Bimtek Tertib Iuran dan Penatausahaan hasil hutan. Kegiatan Bimtek ini diikuti 20 orang perwakilan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) yaitu KPS Karya Tani Sejahtera, KPS Makmur Lestari. KPS Wira Karya Sejahtera dan KPS Mandiri Jaya serta perwakilan dari UPTD KPH Pematang Neba ( Polhut dan penyuluh kehutanan).
Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Pekon Taman Sari dan dilanjutkan dengan Sambutan Kepala UPTD KPH Pematang Neba, Bapak Budi Satria, S.Hut, M.E dan sambutan perwakilan BPHL Wilayah VI Bandar Lampung. Acara inti pemaparan materi Bimtek Tertib Iuran dan PUHH disampaikan oleh Ibu Rustianingsih, S.Hut dari BPHL wilayah VI Bandar Lampung dilanjutkan dengan sesi diskusi.
Peserta
dari perwakilan KPS sangat berterima kasih atas kegiatan bimtek ini dan akan
terus berupaya untuk mensosialisasikan hasil bimtek ini dan kewajiban pemegang
izin perhutanan sosial dalam pembayaran PNBP terhadap pengurus dan angggota
KPS.
Tag: UPTD KPH Pematang Neba #Penatausahaan Hasil Hutan