Merencanakan Memanen untuk Hutan Lestari yang Lebih Keren
Bandar
Lampung -- “Man Yazro’ Yahsud”, atau dalam Bahasa Indonesianya, “Barang siapa
yang menanam, dia akan memanen”. Peribahasa atau ungkapan tersebut mungkin
sudah familiar di telinga kita, biasanya sering dianalogikan kepada nasib
seseorang dimana siapa yang berbuat baik maka dia akan mendapatkan hasil yang
baik pula di kemudian hari. Dalam konteks kehutanan, maka ungkapan tersebut
sangat relevan dengan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Merujuk
pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 23 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, bahwa definisi dari Rehabilitasi
Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk
memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna
meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem
penyangga kehidupan. Berdasarkan definisi tersebut, maka kita bisa melihat
pentingnya kegiatan RHL untuk dapat dilaksanakan di kawasan hutan yang dalam
kondisi kritis atau tidak produktif.
Pada
tahun 2024 ini di Lampung untuk kesekian kalinya, pemerintah melaksanakan
kegiatan RHL yang difasilitasi oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Way
Seputih-Sekampung (BPDAS WSS) dan didampingi oleh Dinas Kehutanan Provinsi
Lampung melalui petugas-petugasnya di tingkat tapak. Dalam rangka untuk
mensukseskan kegiatan RHL tersebut, pada tanggal 6 Maret 2024 sebanyak 42
(empat puluh dua) Kelompok Tani Hutan (KTH) di seluruh Lampung bersama 26 (dua
puluh enam) orang pendamping yang berasal dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung
berkumpul di Hotel Grand Anugerah untuk mengikuti Pembekalan Teknis Kegiatan
RHL. Kegiatan ini dilaksanakan demi memantapkan dan meningkatkan persentase
keberhasilan kegiatan RHL.
Kepala
BPDAS Way Seputih Way Sekampung, Idi Bantara, S.Hut., T.MSc. dalam sambutannya
memberikan arahan dan motivasi untuk pelaksanaan RHL tahun ini. Dari total
luasan RHL tahun ini yang berjumlah ± 925,25 Hektar, sebagian besar adalah
jenis bibit MPTS (Multi Purpose Tree Species) atau jenis buah-buahan yang
unggul. Tujuannya adalah tentu saja selain untuk melestarikan kawasan hutan,
juga untuk memastikan ke depannya kelompok yang menanam bisa memanen sesuai
dengan ekspektasinya pada saat menanam yaitu menambah tingkat kesejahteraan
dengan bertambahnya pendapatan yang berasal dari tanaman RHL yang sudah
produktif. Jenis tanaman seperti alpukat, durian, pala, petai, dan kelengkeng
merupakan komoditi yang masih sangat potensial untuk pemasaran ke depan. Bahkan
khusus jenis kelengkeng, sampai dengan saat ini sebagian besar buah kelengkeng
yang ada di pasar adalah kelengkeng impor. Artinya jika kita dapat memenuhi permintaan
pasar terhadap komoditi kelengkeng tersebut, maka hasil produksi kelengkeng
kita bisa menggantikan jenis-jenis kelengkeng impor tersebut.
Selain
memberikan motivasi, Kepala BPDAS WSS juga mengingatkan tentang hal-hal teknis
dalam memulai penanaman. Salah satu faktor penting yang harus dipertimbangkan
adalah waktu penanaman. Berdasarkan prediksi Badan Meteorologi dan Geofisika,
pada tahun ini setelah bulan April maka Indonesia akan memasuki musim El Nino
atau musim kemarau kembali. Sehingga sangat disarankan agar setiap kelompok
bisa segera melakukan penanaman sebelum
bulan April agar tingkat persentasi keberhasilan tanaman RHL bisa tinggi.
Selain faktor teknis di lapangan, hal yang tak kalah penting adalah faktor kelembagaan atau faktor sosial di tataran kelompok. Dalam arahannya, Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Awal Budiantoro, S.Hut., M.Eng. menyampaikan agar setiap kelompok bisa menjaga komunikasi dan kekompakan antar anggota kelompok. Salah satu kunci keberhasilan kegiatan RHL ini adalah adanya komunikasi yang baik dalam penyampaian hal-hal teknis kepada seluruh anggota yang melaksanakan kegiatan RHL. Tentu saja ada dalam hal ini ada peran besar juga bagi para pendamping untuk bisa mengarahkan dan mendampingi komunikasi yang baik antar pengurus dan seluruh anggota kelompok pelaksana kegiatan RHL. Jika komunikasi sudah berjalan dengan baik, maka hal-hal teknis di lapangan akan bisa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang telah ditetapkan dan juga mendapatkan hasil yang memuaskan.
Pada saatnya nanti, jika hal-hal teknis yang diarahkan sesuai peraturan yang berlaku telah dilaksanakan serta seluruh anggota kelompok juga kompak dalam melaksanakan kegiatan RHL, maka peluang keberhasilan untuk kegiatan RHL akan semakin tinggi sehingga bisa mewujudkan impian kita bersama yaitu membuat masyarakat sejahtera dengan hasil buah yang dipanen serta menjadikan hutan lestari untuk masa depan anak cucu kita yang lebih keren.
Penulis: Iqbal Amiruddin Ihsanu, S.Hut.
Penyuluh Kehutanan-Ahli Pertama UPTD KPH Way Pisang
Tag: Rehabilitasi Hutan dan lahan #Hutan lestari