MONITORING PENDAMPING PERHUTANAN SOSIAL DI KPH WAY TERUSAN
Bandar
Lampung -- UPTD KPH Way Terusan menerima kunjungan Tim dari Balai Perhutanan Sosial
dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera dalam rangka melakukan Monitoring
Pendamping Perhutanan Sosial di Provinsi Lampung Tahun 2024 pada tanggal 10
sampai dengan 13 September 2024. Tim Monitoring terdiri dari Personil BPSKL
Wilayah Sumatera dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Dalam pelaksanaan Monitoring Pendamping Perhutanan Sosial terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan yaitu Melakukan kunjungan ke beberapa Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Register 47 Way Terusan Tahun 2024 yang sebanyak 13 Kelompok. Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di KPH Way Terusan terdiri atas KUPS Mutu Karet, KTH Badri Jaya Abadi 1, KUPS Mekar Berkaret, KTH Mekar Waway, KUPS Permata Biru KTH Permata Biru, KUPS Surya Kencana KTH Timbul Jaya 1 (Komoditas Singkong), KUPS Karet Badri Berjaya KTH Badri Jaya Abadi 2, KUPS Tambah Rejeki, KTH Mulyo Agung Lestari, KUPS Rejo Asri, KTH Rejo Agung Lestari, KUPS Mekar Wangi KTH Sari Agung Lestari, KUPS Sido Mukti Lestari KTH Sido Agung Lestari, KUPS Karang Berjaya KTH Karang Agung Lestari, KUPS Dewi SriKTH Dadi Agung Lestari, KUPS Sumber Jaya KTH Sumber Rejeki (Komoditas Singkong), dan KUPS Jaya Makmur KTH Subur Makmur (Komoditas Singkong).
Selain
itu dilakukan juga pertemuan seluruh Perwakilan KUPS di Resort SP4 bersama Tim
Monitoring Pendamping Perhutanan Sosial. Dalam pertemuan beberapa hal yang
disampaikan oleh Tim Monitoring adalah Perhutanan Sosial yang ideal
dilaksanakan, Hak dan Kewajiban Kelompok Perhutanan Sosial, serta KUPS
dipergunakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Pada
pertemuan tersebut juga dilakukan wawancara dan pengisian kuesioner oleh Tim
Monitoring. Pengisian Kuesioner dilakukan oleh Kelompok KUPS. Kuesioner
berisikan terkait dengan kinerja pendamping Perhutanan Sosial selama
mendampingi KUPS.
Tim dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera juga melakukan Monitoring dan Pengoreksian penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). RKPS merupakan dokumen panduan untuk kegiatan yang akan dilaksanakan Kelompok KUPS selama 10 (sepuluh) tahun ke depan. Selain itu juga dilakukan Perbaikan RKPS yang telah disusun oleh pendamping PS pada masing-masing kelompok.
Harapannya kegiatan monitoring ini menjadi evaluasi bagi Pendamping KUPS untuk perbaikan kinerja pendamping ke depannya dalam mendampingi Kelompok KUPS di UPTD KPH Way Terusan.
Untuk informasi lebih lanjut,
silakan hubungi:
Dinas
Kehutanan Provinsi Lampung
Telp: (0721) 703177
Email: [email protected]
Tag: UPTD KPH Way Terusan #Perhutanan Sosial