MONITORING PENDAMPINGAN PERHUTANAN SOSIAL
Bandar Lampung -- Salah
satu strategi untuk mempercepat pelaksanaan dan peningkatan kualitas
penyelenggaraan program Perhutanan Sosial adalah melalui pendampingan. Melalui
kegiatan pendampingan diharapkan agar masyarakat dapat lebih optimal dalam
melakukan pengelolaan areal perhutanan sosial yang telah diberikan untuk
kemudian dikembangkan agar kesejahteraan masyarakat lebih meningkat. Hal ini
sesuai tujuan perhutanan sosial yaitu masyarakat sejahtera dan hutan lestari.
Keberhasilan perhutanan sosial tidak terlepas dari kinerja pendamping, yaitu
pendamping berperan sebagai pendorong, penggerak, motivator, mediator,
katalisator dan fasilitator dalam pencapaian target-target Perhutanan Sosial.
Pendamping
Perhutanan Sosial ditetapkan setiap tahun berdasarkan keputusan Kepala Balai
Perhutanan Sosial Wilayah Sumatera untuk seluruh Indonesia sebanyak 560 orang
dari jumlah tersebut untuk Provinsi Lampung sebanyak 92 orang tersebar di 13
wilayah kerja KPH dan telah mengikuti Bimbingan Teknis Kegiatan Pendampingan
Perhutanan Sosial dalam rangka peningkatan kapasitas pendamping perhutanan
sosial.
Dalam
rangka optimalisasi kegiatan pendampingan Perhutanan Sosial, Dinas Kehutanan
Provinsi Lampung melalui Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Usaha
Kehutanan bersama tim BPSKL dan UPTD KPH Liwa difasilitasi oleh Balai
Perhutanan Sosial dan Kemitraan Wilayah Sumatera melakukan monitoring dan
evaluasi kinerja Pendampingan Perhutanan Sosial. Kegiatan yang dilaksanakan
minimal setahun sekali ini dilaksanakan tanggal 25-26 September 2024 di wilayah
kerja UPTD KPH Liwa dengan target lokasi 4 KPS yaitu KPS Sumber Kahuripan, KPS
Jagaraya Lestari, KPS Sumber Rezeki dan KPS Way Jurak Jaya.
Hal-hal
yang menjadi target movev ini meliputi pendampingan Pra dan Paska Perhutanan
Sosial. Pendampinga pra tersetujuan Perhutanan Sosial meliputi telaah PIAPS, inventarisasi
dan identifikasi terkait subjek, objek dan konflik, sosialisasi Perhutanan
Sosial, pengukuran dan pemetaan partisipatif, pemilihan skema Persetujuan
Pengelolaan Perhutanan Sosial, pembentukan kelembagaan dan Penyusunan, perbaikan berkas permohonan
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Pendampingan kegiatan penyusunan naskah
kesepakatan kerja sama.
Sedangkan
monev pendampingan pada pasca Persetujuan perhutanan Sosial meliputi hal-hal
terkait : Pendampingan dalam tata kelola kelembagaan, Pendampingan dalam tata
kelola kawasan dan Pendampingan dalam tata kelola usaha. komoditas unggulan
yang ada di 4 KPS tersebut yaitu KPS Kahuripan dengan komoditas gula aren dan
kopi, KPS Sumber Rezeki komoditas utamanya adalah kopi, cengkeh dan lada, KPS
Jagaraga Lestari komoditas unggulannya adalah kopi, alpukat dan durian sedangkan
KPS Way Jurak Jaya dengan komoditas unggulannya adalah lada.
Beberapa
kendala yang dihadapi dalam pendampingan pengelolaan Perhutanan Sosial di UPTD
KPH Liwa antara lain : luasnya lahan garapan dan banyaknya anggota, belum
dilakukannya penandaan batas karena tidak ada yang memfasilitasi, sulitnya pemasaran produk, lokasi yang sulit
dijangkau, belum masuk layanan listrik (PLN) dan sulitnya akses permodalan. Selanjutnya
hasil monitoring dan evaluasi kinerja pendampingan Perhutanan Sosial akan
menjadi laporan sebagai dasar perpanjangan surat keputusan kepala UPT mengenai
penetapan Pendamping untuk tahun berikutnya.
Untuk informasi lebih
lanjut, silakan hubungi:
Dinas
Kehutanan Provinsi Lampung
Telp:
(0721) 703177
Email: [email protected]
Tag: Perhutanan Sosial