MONITORING PENDAMPINGAN PERHUTANAN SOSIAL

Bandar Lampung -- Salah satu strategi untuk mempercepat pelaksanaan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan program Perhutanan Sosial adalah melalui pendampingan. Melalui kegiatan pendampingan diharapkan agar masyarakat dapat lebih optimal dalam melakukan pengelolaan areal perhutanan sosial yang telah diberikan untuk kemudian dikembangkan agar kesejahteraan masyarakat lebih meningkat. Hal ini sesuai tujuan perhutanan sosial yaitu masyarakat sejahtera dan hutan lestari. Keberhasilan perhutanan sosial tidak terlepas dari kinerja pendamping, yaitu pendamping berperan sebagai pendorong, penggerak, motivator, mediator, katalisator dan fasilitator dalam pencapaian target-target Perhutanan Sosial.

Pendamping Perhutanan Sosial ditetapkan setiap tahun berdasarkan keputusan Kepala Balai Perhutanan Sosial Wilayah Sumatera untuk seluruh Indonesia sebanyak 560 orang dari jumlah tersebut untuk Provinsi Lampung sebanyak 92 orang tersebar di 13 wilayah kerja KPH dan telah mengikuti Bimbingan Teknis Kegiatan Pendampingan Perhutanan Sosial dalam rangka peningkatan kapasitas pendamping perhutanan sosial.  

Dalam rangka optimalisasi kegiatan pendampingan Perhutanan Sosial, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Usaha Kehutanan bersama tim BPSKL dan UPTD KPH Liwa difasilitasi oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Wilayah Sumatera melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Pendampingan Perhutanan Sosial. Kegiatan yang dilaksanakan minimal setahun sekali ini dilaksanakan tanggal 25-26 September 2024 di wilayah kerja UPTD KPH Liwa dengan target lokasi 4 KPS yaitu KPS Sumber Kahuripan, KPS Jagaraya Lestari, KPS Sumber Rezeki dan KPS Way Jurak Jaya.

Hal-hal yang menjadi target movev ini meliputi pendampingan Pra dan Paska Perhutanan Sosial. Pendampinga pra tersetujuan Perhutanan Sosial meliputi telaah PIAPS, inventarisasi dan identifikasi terkait subjek, objek dan konflik, sosialisasi Perhutanan Sosial, pengukuran dan pemetaan partisipatif, pemilihan skema Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, pembentukan kelembagaan dan  Penyusunan, perbaikan berkas permohonan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Pendampingan kegiatan penyusunan naskah kesepakatan kerja sama.

Sedangkan monev pendampingan pada pasca Persetujuan perhutanan Sosial meliputi hal-hal terkait : Pendampingan dalam tata kelola kelembagaan, Pendampingan dalam tata kelola kawasan dan Pendampingan dalam tata kelola usaha. komoditas unggulan yang ada di 4 KPS tersebut yaitu KPS Kahuripan dengan komoditas gula aren dan kopi, KPS Sumber Rezeki komoditas utamanya adalah kopi, cengkeh dan lada, KPS Jagaraga Lestari komoditas unggulannya adalah kopi, alpukat dan durian sedangkan KPS Way Jurak Jaya dengan komoditas unggulannya adalah lada.

Beberapa kendala yang dihadapi dalam pendampingan pengelolaan Perhutanan Sosial di UPTD KPH Liwa antara lain : luasnya lahan garapan dan banyaknya anggota, belum dilakukannya penandaan batas karena tidak ada yang memfasilitasi,  sulitnya pemasaran produk, lokasi yang sulit dijangkau, belum masuk layanan listrik (PLN) dan sulitnya akses permodalan. Selanjutnya hasil monitoring dan evaluasi kinerja pendampingan Perhutanan Sosial akan menjadi laporan sebagai dasar perpanjangan surat keputusan kepala UPT mengenai penetapan Pendamping untuk tahun berikutnya.

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

 

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung 

Telp: (0721) 703177

Email:  [email protected]

Tag: Perhutanan Sosial