MONITORING RKTPH PBPH PT. BUDI LAMPUNG SEJAHTERA TAHUN 2024
Bandar Lampung -- Kepala UPTD
KPH Muara Dua dan jajarannya beserta BPHL wilayah VI Bandar Lampung pada tanggal 26
Maret 2024 melakukan monitoring
pelaksanaan RKTP tahun 2024 pada salah satu Perizinan Berusaha Pemanfaatan
Hutan (PBPH) yang ada di wilayah kelola
UPTD KPH Muara Dua.
Adapun PBPH yang dilakukan
pendampingan/monitoring adalah PT. Budi Lampung Sejahtera (PT. BLS) yang berada
di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. PT. Budi Lampung Sejahtera
diberikan IUPHHK-HTI berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor:
53/Kpts-II/1997 tanggal 22 Januari 1997 seluas 9.600 Ha pada hutan produksi di
Kecamatan Pakuan Ratu-Way kanan dan selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. BLS Nomor:
SK. 1092/MENLHK/SETJEN/ HPL.0/11/2021 tanggal 17 November 2021 seluas ± 9.600
Ha pada hutan produksi di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Persetujuan Rencana Kerja
Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) PT. Budi
Lampung Sejahtera tahun 2023-2033 telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK. 11967/MenLHK-PHL/PUHP/HPL.1/11/2023
tanggal 9 November 2023.
Dalam Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan
rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi,
diatur bahwa pemegang PBPH wajib untuk menyusun Rencana Kerja Tahunan
Pemanfaatan Hutan (RKTPH). Proses pengajuan dan persetujuan RKTPH untuk seluruh
pemegang PBPH dilakukan secara mandiri (self-approval) mulai RKTPH Tahun 2022.
PT Budi Lampung Sejahtera telah menetapkan rencana kerja tahunan pemanfaatan hutan tahun 2024 dan carry over rencana kerja
tahunan pemanfaatan hutan tahun 2023 berdasarkan keputusan direksi PT. BLS nomor:
001/BLS/2024 tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat melakukan monitoring
tim melakukan pembahasan terlebih dahulu terhadap rencana target dan realisasi
yang telah dicapai pada triwulan I di kantor PT. BLS Pakuan Ratu-Way Kanan.
Setelah itu tim melakukan peninjauan lapangan pada areal pembibitan, areal
tebangan karet, penanaman tanaman akasia dan tanaman kaliandra.
Pada areal pembibitan pihak
PBPH PT. BLS telah melakukan pembuatan bibit akasia sebanyak 87.350 batang dan
bibit kaliandra sebanyak 61.956 batang. Untuk kegiatan penanaman baru
terealisasi antara lain: penanaman akasia terealisasi seluas ± 20,8 Ha (dari target
52 Ha) pada petak 1 dan petak 2 dan penanaman tebu seluas ± 31,8 Ha (dari
target 85 Ha), sedangkan penanaman tanaman kaliandra baru terealisasi seluas ±
6,41 hal ini dikarenakan belum selesainya kegiatan penebangan tanaman karet
yang sudah tua. Dan direncanakan pada tahun 2024 kegiatan Land Clearing (LC)
terhadap tanaman karet yang sudah tua/ tidak produktif lagi seluas ± 925 ha.
Saat ini kegiatan penebangan tersebut masih berjalan dengan cara tebang pilih
kayu yang super/ bagus terlebih dahulu setelah itu nantinya baru dilakukan land
clearing.
Untuk kegiatan produksi, pihak
PBPH PT. BLS menargetkan akan dilakukan penyadapan getah karet pada areal
seluas ± 4.403 ha dengan target produksi ± 1.211 kadar karet kering (KKK), dan
berdasarkan data pada akhir Februari 2024 baru terealisasi ± 166,287 ton, hal
ini disebabkan salah satunya dikarenakan kurangnya tenaga kerja dan banyaknya
tanaman karet yang sudah tua. Sedangkan untuk pemanenan kayu karet ditargetkan
menghasilkan ± 44.448 m3 dan realisasi sampai 13 Maret 2024 baru mencapai ±
1.000,33 m3 hal ini terjadi dikarenakan baru dilakukannya kontrak penebangan
kayu karet dengan pihak ketiga. Oleh karena itu tim monitoring menyarankan agar
pihak PBPH untuk segera memenuhi kebutuhan tenaga kerja tersebut agar target
produksi getah karet tercapai begitu juga dengan kerjasama dengan pihak ketiga
agar segera direalisasikan sehingga
kegiatan yang direncanakan dapat segera terselesaikan.
Diharapkan dengan adanya
kegiatan pendampingan/monitoring terhadap PBPH ini, maka target -target yang
sudah dituangkan pada RKTPH tahun 2024 oleh PBPH PT. BLS dapat terealisasi
dengan baik dan penerimaan negara melalui PNBP/PSDH dapat tercapai.
Tag: Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan