Multi Usaha Kehutanan Meningkatkan Ekonomi Riil Hutan
Bandar Lampung -- Paradigma
pemanfaatan hutan yang hanya berorientasi pada kayu sudah tidak relevan lagi.
Berdasarkan UUCK pemegangan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dapat
mengembangkan multi usaha kehutanan.
PBPH PT Inhutani V, bersama
dengan BPHL Wilayah VI Bandar Lampung dan UPTD KPH Pesawaran tengah merancang
penerapan multiusaha kehutanan di Register 18. Saat ini Masyarakat sudah mulai
beralih menanam multiusaha kehutanan dari yg sebelumnya hanya menanam tanamam
monokultur. Tanaman yang menjadi pilihan petani dalam penerapan multi usaha
kehutanan seperti Alpukat, Durian, Jengkol, Petai, Kelengkeng, Jati, Sengon,
Gmelina, Rumput Gajah, jagung, cabai dan lainnya (Agroforestry).
Pengembangan diversifikasi
usaha di sektor kehutanan ini, mengintegrasikan pemanfaatan kawasan, hasil
hutan kayu dan non kayu. Dengan demikian akan berdampak pada peningkatan hasil
ekonomi sekaligus berdampak dalam pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dan
menjadi bagian dari resolusi konflik.
Selain itu, skema multi usaha
kehutanan akan berdampak pada perlindungan hutan, pengelolaan hutan lestari,
peningkatan cadangan karbon, serta pengendalian kebakaran hutan dan konservasi
keanekaragaman hayati. Sejalan dengan agenda pengendalian perubahan iklim,
Indonesia's FOLU Net Sink 2030 dalam usaha penurunan emisi gas rumah kaca.
Mengacu pada PermenLHK No.
P.08/2021 PBPH dapat melakukan penyesuaian perubahan usaha kegiatan pemanfaatan
hutan melalui Multi Usaha Kehutanan. Meski demikian dalam percepatan
pelaksanaan PBPH Multi Usaha Kehutanan diantaranya ada bebarapa hal yang mesti
dicermati seperti meningkatkan koordinasi dengan BKPM terkait OSS; koordinasi
dengan BPS dalam hal penyesuaian KBLI dari semula KBLI berbasis jenis izin
menjadi KBLI PBPH berbasis Multi Usaha Kehutanan, dan sinergitas antar lembaga.
“Penyesuaian KBLI menjadi
sangat penting karena menyangkut perhitungan kontribusi sektor kehutanan
terhadap PDRB" karena saat ini Penyumbang PDRB terbesar di Provinsi
Lampung dari Sektor Pertanian (Pertanian, Ketahanan Pangan, Perkebunan
Perikanan, Peternakan dan Kehutanan) yaitu sebesar 27,29%.
Tag: UPTD KPH Pesawaran #Multi Usaha Kehutanan