Multi Usaha Kehutanan Meningkatkan Ekonomi Riil Hutan

Bandar Lampung -- Paradigma pemanfaatan hutan yang hanya berorientasi pada kayu sudah tidak relevan lagi. Berdasarkan UUCK pemegangan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dapat mengembangkan multi usaha kehutanan.

PBPH PT Inhutani V, bersama dengan BPHL Wilayah VI Bandar Lampung dan UPTD KPH Pesawaran tengah merancang penerapan multiusaha kehutanan di Register 18. Saat ini Masyarakat sudah mulai beralih menanam multiusaha kehutanan dari yg sebelumnya hanya menanam tanamam monokultur. Tanaman yang menjadi pilihan petani dalam penerapan multi usaha kehutanan seperti Alpukat, Durian, Jengkol, Petai, Kelengkeng, Jati, Sengon, Gmelina, Rumput Gajah, jagung, cabai dan lainnya (Agroforestry).

Pengembangan diversifikasi usaha di sektor kehutanan ini, mengintegrasikan pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu dan non kayu. Dengan demikian akan berdampak pada peningkatan hasil ekonomi sekaligus berdampak dalam pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dan menjadi bagian dari resolusi konflik.

Selain itu, skema multi usaha kehutanan akan berdampak pada perlindungan hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan cadangan karbon, serta pengendalian kebakaran hutan dan konservasi keanekaragaman hayati. Sejalan dengan agenda pengendalian perubahan iklim, Indonesia's FOLU Net Sink 2030 dalam usaha penurunan emisi gas rumah kaca.

Mengacu pada PermenLHK No. P.08/2021 PBPH dapat melakukan penyesuaian perubahan usaha kegiatan pemanfaatan hutan melalui Multi Usaha Kehutanan. Meski demikian dalam percepatan pelaksanaan PBPH Multi Usaha Kehutanan diantaranya ada bebarapa hal yang mesti dicermati seperti meningkatkan koordinasi dengan BKPM terkait OSS; koordinasi dengan BPS dalam hal penyesuaian KBLI dari semula KBLI berbasis jenis izin menjadi KBLI PBPH berbasis Multi Usaha Kehutanan, dan sinergitas antar lembaga.

“Penyesuaian KBLI menjadi sangat penting karena menyangkut perhitungan kontribusi sektor kehutanan terhadap PDRB" karena saat ini Penyumbang PDRB terbesar di Provinsi Lampung dari Sektor Pertanian (Pertanian, Ketahanan Pangan, Perkebunan Perikanan, Peternakan dan Kehutanan) yaitu sebesar 27,29%.

Tag: UPTD KPH Pesawaran #Multi Usaha Kehutanan