NTE di KPH Way Waya tinggi apakah masyarakat hutan sudah sejahtera?

Bandar Lampung -- Pengukuran Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Tani Hutan (NTE KTH) merupakan salah satu alternatif perhitungan yang dapat menambah kontribusi sektor kehutanan terhadap PDB nasional. Selain itu, NTE KTH juga dapat menjadi salah satu indikator keberhasilan kegiatan pendampingan dan indikator peningkatan kelas KTH.

KPH Way Waya memiliki 123 KTH yang sudah teregistrasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan terdaftar pada SIMLUH (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan) yang didalamnya berisi informasi NTE setiap KTH per bulannya, dan terbagi menjadi kategori-kategori Hasil Hutan Bukan Kayu meliputi Kopi, Karet, Nira, Pisang, Kakao, Pinang dll begitu juga dengan NTE dari sektor pemanfaatan wisata alam.


Dalam data yang diambil melalui Aplikasi SIMLUH tersebut, jika dilihat dari total keseluruhan KTH menunjukkan baru 81% KTH di KPH Way Waya yang terinput data Nilai Transaksi Ekonomi melalui Penyuluh Kehutanan sesuai Wilayah Kerjanya. Kelompok Tani yang ada di KPH Way Waya sendiri seluruhnya telah mendapatkan izin Perhutanan Sosial dengan skema HKm (Hutan Kemasyarakatan) yang terdiri dari 11 Gabungan Kelompok Tani Hutan dari Kecamatan Sendang Agung, Pubian, dan Kebun Tebu, serta 24 Kelompok Tani Hutan dari Kecamatan Selagai Lingga .

Jika dilihat dari keseluruhan wilayah kerja KPH Way Waya yang berjumlah 23.578 ha, sebanyak 18.932 ha sudah memiliki penggarap yang berlegalitas. Wilayah kerja ini meliputi Kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya dan Kawasan Hutan Lindung Register 39 Kotaagung Utara. Jika dilihat dari komoditas hasil usaha, untuk Kecamatan Sendang Agung sendiri didominasi oleh Buah-buahan, biji-bijian, nira, tanaman pangan hasil agroforestri, getah, kulit kayu, daun, gubal gaharu dan kopi. Untuk pemegang izin Gapoktan Wana Marta yang terletak di Lampung Barat dan KTH Karya Bersama I sd XXIV di Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah memiliki komoditas utama yaitu Kopi. Dapat dilihat pada Tabel NTE di atas, total NTE dari pemegang izin tersebut memiliki kontribusi yang sangat besar dari total keselurahan NTE yang ada di KPH Way Waya.

Lalu, dengan hasil tersebut, apakah artinya masyarakat di sekitar hutan sudah sejahtera?

Setiap KTH wajib dilakukan penilaian kelas KTH setiap tahunnya sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 89 Tahun 2018. Aspek penilaian kelas KTH terdiri dari kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha dengan rentang nilai kelas pemula sebesar <350, kelas madya 350-700 dan kelas utama >700. Suatu KTH dapat diperhitungan menjadi KTH yang mandiri dan dinaikan statusnya menjadi kelas utama adalah apabila telah memiliki komoditas hasil hutan bukan kayu unggulan dan berlegalitas hukum, dapat diperoleh melalui fasilitas dari lembaga terkait ataupun swadaya kelompok itu sendiri.

Dari diagram Penilaian Kelas KTH yang dilakukan oleh KPH Way Waya tahun 2023 menunjukkan bahwa hanya 2 KTH yang memiliki status KTH mandiri dan memiliki penilaian kelas utama, 34 KTH lainnya merupakan KTH kelas madya dan 87 KTH merupakan kelas pemula. Berdasarkan pembahasan sebelumnya, apakah dengan tingginya suatu nilai transaksi ekonomi suatu KTH menunjukkan kemandirian atau kesejahteraan masyarakat sudah meningkat?

 

Penulis:

Edelina Septiningrum, S.Hut

Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama UPTD KPH Way Waya

Tag: UPTD KPH Way Waya #NTE #Perhutanan Sosial