PEMBENTUKAN KELOMPOK KTH TIMUR DI TULANG BAWANG BARAT
Bandar Lampung -- Penyuluh Kehutanan UPTD KPH Muara Dua memfasilitasi pertemuan dalam rangka pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) Timur di Tiyuh Tirta Makmur, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kata “Timur” sendiri merupakan singkatan dari “Tirta Makmur”, yang merupakan wilayah administratif berupa tiyuh atau kampung tempat seluruh anggota kelompok terdaftar kependudukannya. Pembentukan kelompok ini dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep dalam pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kelompok. KTH Timur telah memenuhi persyaratan pembentukan kelompok. Dimana syarat keanggotaan KTH paling sedikit 15 orang sudah terpenuhi. Dan pelaku utama berdomisili dalam satu wilayah administrasi desa.
Pembentukan kelompok
ini terjadi atas prakarsa atau usulan dari masyarakat anggota kelompok
tersebut. Kemudian usulan itu ditindaklanjuti oleh penyuluh kehutanan UPTD KPH
Muara Dua, sehingga terlaksanalah pertemuan ini. Kegiatan pembentukan kelompok
didahului dengan pemaparan konsep KTH berdasarkan PermenLHK P.89 tentang
pedoman kelompok tani hutan. Dalam kegiatan ini, penyuluh kehutanan Bapak Eko
Prasetyo, memberikan penjelasan mendalam tentang pentingnya pembentukan
kelompok tani hutan dalam konteks perlindungan hutan dalam rangka pembangunan
kehutanan berwawasan lingkungan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat melalui hasil hutan. Beliau juga mengajak masyarakat untuk aktif
berpartisipasi dalam kegiatan konservasi kehutanan yang berkelanjutan. Kemudian
dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dan manfaat pembentukan kelompok. Adapun
tujuan pembentukan KTH adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya
konservasi hutan di kalangan masyarakat, mengintegrasikan praktik-praktik
kehutanan berkelanjutan dalam kegiatan pertanian sehari-hari, dan meningkatkan
kesejahteraan ekonomi anggota kelompok melalui pemanfaatan sumber daya alam
secara berkelanjutan. Dengan bergabung dalam kelompok tani hutan akan memberikan
banyak manfaat diantaranya adalah akses ke pelatihan dan sumber daya untuk
meningkatkan produktivitas, peluang untuk memperluas jaringan dan berbagi pengetahuan
dengan petani lainnya dan kontribusi positif terhadap pelestarian lingkungan
dan pengurangan dampak perubahan iklim.
Kegiatan utama KTH
terdiri dari tiga kegiatan yaitu kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola
usaha. Sebagai KTH pemula yang baru dibentuk, penguatan kelembagaan menjadi
satu hal yang sangat penting. Oleh karena itu sebagai langkah awal, dalam
pertemuan ini juga dilakukan pemilihan kepengurusan kelompok sehingga terbentuk
struktur organisasi kelompok. Setelah terbentuk, kelompok diajak untuk
memetakan potensi kelompok dan rencana kegiatan kelompok. Potensi awal yang
dimiliki oleh kelompok ini adalah kegiatan budidaya lebah madu trigona. Dimana
Bapak Wismanto selaku ketua sudah menggeluti kegiatan budidaya lebah ini sejak
setahun terakhir. Oleh karena itu, rencana kegiatan pertama setelah
terbentuknya KTH Timur yang telah disepakati dalam forum adalah kegiatan
pembuatan stup secara swadaya untuk anggota kelompok yang belum memiliki stup.
“Kami berharap agar
kelompok ini dapat memiliki kegiatan yang dapat berlanjut dan memberikan dampak
positif dalam jangka panjang bagi kehutanan dan kehidupan kami” tutur Bapak
Miswanto selaku ketua KTH Timur. Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) Timur di
Tiyuh Tirta Makmur Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan langkah positif
dalam mempromosikan keberlanjutan kehutanan dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat petani. Tidak hanya sekadar langkah menuju keberlanjutan kehutanan,
tetapi juga cerminan dari upaya konkret dalam menghadapi tantangan global
seperti perubahan iklim dan degradasi lingkungan. Dengan dukungan dari UPTD KPH
Muara Dua terutama penyuluh kehutanan, diharapkan kelompok ini dapat menjadi
contoh bagi tiyuh-tiyuh lainnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam menjaga
keseimbangan antara pengelolaan sumber daya alam dan kebutuhan ekonomi lokal.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Dinas
Kehutanan Provinsi Lampung
Telp: (0721) 703177
Email: [email protected]
Tag: UPTD KPH Muaradua #Penyuluh Kehutanan #KTH