PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PEMBENTUKAN KELOMPOK USAHA PERHUTANAN SOSIAL (KUPS)

Bandar Lampung -- Salah satu tujuan dari Program Perhutanan Sosial (PS) adalah meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat dengan tetap menjaga aspek kelestarian hutan. Upaya dalam meningkatkan kesejahteraan pemegang Izin Perhutanan Sosial dilakukan melalui kegiatan di Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).  Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) merupakan bagian dari pemegang izin Perhutanan Sosial yang akan maupun telah melakukan kegiatan usaha.

Pada tanggal 8 Maret 2024 yang lalu, UPTD KPH Batu Serampok mendampingi KTH Rangai Sejahtera dalam kegiatan pembentukan KUPS, bertempat di Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan. KUPS Wanita Jaya Lestari dibentuk dengan 20 (dua puluh) anggota, dengan komposisi anggota kelompok seluruhnya Perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa adanya keterlibatan Perempuan dalam kegiatan Perhutanan Sosial dan menunjukkan bahwa Perhutanan Sosial terbuka untuk laki-laki maupun perempuan. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 Poin 26 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Bahkan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mulai memberikan penilaian “plus” untuk kelompok dengan adanya keterlibatan Perempuan.

Pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) ini bukan ujung keberhasilan dalam pendampingan kelompok. Kegiatan ini merupakan langkah selanjutnya bagi pendamping untuk mendampingi kelompok dalam pengembangan usaha kelompok. Guna mencapai tujuan utama kelompok, yaitu meningkatkan kesejahteraan.

Pengembangan usaha kelompok Perhutanan Sosial, melalui kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan usaha dan juga kewirausahaan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang sudah terbentuk. Kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan dan kewirausahaan kelompok usaha, dapat dilakukan dengan memberikan akses pengetahuan melalui pendampingan, sosialisasi hingga memberikan pelatihan-pelatihan sesuai dengan kebutuhan kelompok. Selain itu, yang paling penting adalah menjaga semangat dan keikutsertaan seluruh anggota kelompok dalam setiap kegiatan kelompok.

Tag: UPTD KPH Batu Serampok, Perhutanan Sosial