PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL DI KPH OLEH DINAS KEHUTANAN PROVINSI LAMPUNG
Bandar Lampung -- Dinas
Kehutanan Provinsi Lampung melalui Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat
dan Usaha Kehutanan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis, Pengawasan dan
Pengendalian Pegelolaan Perhutanan Sosial di UPTD KPH Kota Agung Utara dan Pesisir
Barat.
Tiga keompok Perhutanan
Sosial yang menjadi sasaran bintekwasdal di UPTD KPH Kota Agung Utara yaitu KTH Tumpak Rejo 1, KTH Tumpak Rejo 2 dan KTH Tumpak Rejo 3
Sedangkan Kelompok
Perhutanan Sosial yang ada di UPTD KPH Pesisir Barat ada 7 kelompok yaitu
Gapoktan Jaya Abadi, KTH Pematang Langit, KTH Sinar Grogol, KTH Tatasan
Lestari, KTH Wana Jaya Lestari, KTH Wana Jaya dan Gapoktan Harapan Jaya serta 2
usulan baru yaitu KTH Hajjat Saka dan KTH Sukajadi Lestari yang rencananya akan
dilakukan verifikasi teknis tahun ini.
Kegiatan ini juga
dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir. Yanyan Ruchyansyah,
M.Si, Kepala UPTD KPH Pesisir Barat dan Penyuluh Kehutanan Pesisir Barat.
Beberapa hal penting yang
disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yaitu bahwa hakekatnya
kelompok petani hutan yang akan mengelola kawasan hutan, skema Perhutanan
sosial adalah jalan keluar untuk kebutuhan kelompok tani hutan.
Pembinaan dilaksanakan
untuk memberikan bantuan fasilitasi terhadap pemenuhan hak, pelaksanaan
kewajiban dan ketaatan terhadap ketentuan dan larangan bagi pemegang
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, penyelesaian konflik sosial dan
tenurial, penataan areal dan pengelolaan kawasan, penyusunan perencanaan
Pengelolaan Perhutanan Sosial dan pengembangan usaha Perhutanan Sosial.
Pembangunan dibidang
kehutanan dilakukan dengan prinsip kebermanfaatan secara ekonomis yaitu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ekologi yaitu mempercepat pemulihan,
mengembalikan fungsi hutan dan menjaga kelestarian fungsi hutan adalah usaha
yang dilakukan para kelompok tani hutan.
Sampai saat ini blok
inti yang belum ada aktifitas manusia di Pesisir Barat kurang lebih 9000 Ha
sedangkan kawasan yang belum masuk Persetujuan Perhutanan Sosial berkisar
10.000 ha.
Pengawasan dilaksanakan untuk memperoleh
data dan informasi terhadap pemenuhan hak,
pemenuhan kewajiban dan kepatuhan terhadap larangan dan ketentuan dalam
Pengelolaan Perhutanan Sosial. Jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan
dikenakan sanksi administratif.
Pengendalian pengelolaan Perhutanan
Sosial dilakukan dalam bentuk evaluasi untuk menilai pemenuhan hak, pemenuhan kewajiban, kepatuhan terhadap
larangan dan kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Sampai
saat ini masih didorong pemenuhan kewajiban terhadap perbaikan tutupan lahan
(tuplah) dan kewajiban pembayaran PNBP (
Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Untuk
informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Dinas
Kehutanan Provinsi Lampung
Telp:
(0721) 703177
Email: [email protected]
Tag: Perhutanan Sosial #PNBP