PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL DI KPH OLEH DINAS KEHUTANAN PROVINSI LAMPUNG

Bandar Lampung -- Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Usaha Kehutanan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis, Pengawasan dan Pengendalian Pegelolaan Perhutanan Sosial di UPTD KPH Kota Agung Utara dan Pesisir Barat.

Tiga keompok Perhutanan Sosial yang menjadi sasaran bintekwasdal di UPTD KPH Kota Agung Utara  yaitu KTH Tumpak Rejo 1,  KTH Tumpak Rejo 2 dan KTH Tumpak Rejo 3

Sedangkan Kelompok Perhutanan Sosial yang ada di UPTD KPH Pesisir Barat ada 7 kelompok yaitu Gapoktan Jaya Abadi, KTH Pematang Langit, KTH Sinar Grogol, KTH Tatasan Lestari, KTH Wana Jaya Lestari, KTH Wana Jaya dan Gapoktan Harapan Jaya serta 2 usulan baru yaitu KTH Hajjat Saka dan KTH Sukajadi Lestari yang rencananya akan dilakukan verifikasi teknis tahun ini.


Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir. Yanyan Ruchyansyah, M.Si, Kepala UPTD KPH Pesisir Barat dan Penyuluh Kehutanan Pesisir Barat.

Beberapa hal penting yang disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yaitu bahwa hakekatnya kelompok petani hutan yang akan mengelola kawasan hutan, skema Perhutanan sosial adalah jalan keluar untuk kebutuhan kelompok tani hutan.

Pembinaan dilaksanakan untuk memberikan bantuan fasilitasi terhadap pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban dan ketaatan terhadap ketentuan dan larangan bagi pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, penyelesaian konflik sosial dan tenurial, penataan areal dan pengelolaan kawasan, penyusunan perencanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan pengembangan usaha Perhutanan Sosial.

Pembangunan dibidang kehutanan dilakukan dengan prinsip kebermanfaatan secara ekonomis yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ekologi yaitu mempercepat pemulihan, mengembalikan fungsi hutan dan menjaga kelestarian fungsi hutan adalah usaha yang dilakukan para kelompok tani hutan.

Sampai saat ini blok inti yang belum ada aktifitas manusia di Pesisir Barat kurang lebih 9000 Ha sedangkan kawasan yang belum masuk Persetujuan Perhutanan Sosial berkisar 10.000 ha.

Pengawasan dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi terhadap pemenuhan hak,  pemenuhan kewajiban dan kepatuhan terhadap larangan dan ketentuan dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial. Jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan dikenakan sanksi administratif.

Pengendalian pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan dalam bentuk evaluasi untuk menilai pemenuhan hak,  pemenuhan kewajiban, kepatuhan terhadap larangan dan kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Sampai saat ini masih didorong pemenuhan kewajiban terhadap perbaikan tutupan lahan (tuplah)  dan kewajiban pembayaran PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak).

 

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung 

Telp: (0721) 703177

Email:  [email protected]

 

 

Tag: Perhutanan Sosial #PNBP