PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN UPAYA MEWUJUDKAN KTH PRODUKTIF, MANDIRI, SEJAHTERA DAN BERKELANJUTAN
Bandar Lampung -- Upaya untuk membangun
masyarakat sekitar hutan adalah dengan memberi kesempatan masyarakat untuk ikut
berperan serta dalam pengelolaan hutan untuk kesejahteraan mereka dengan tanpa
mengorbankan fungsi hutan itu sendiri. Kelompok-kelompok masyarakat yang tumbuh
dan berkembang sebagai pelaku dan
pendukung pembangunan kehutanan didalam dan diluar kawasan yang berbasis ekonomi, ekologi dan sosial disebut
kelompok Tani Hutan (KTH).
Pembentukan KTH diprakarsai oleh pelaku
utama/petani dan penyuluh kehutanan/pendamping dengan jumlah minimal 15
orang dalam satu desa/kelurahan
(berdasarkan KTP). yang melakukan kegiatan dibidang kehutanan meliputi HTR/HKm,
pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman hutan,
agroforestry,agrosilvopastura, agrosilvofishery, jasa lingkungan, konservasi
tanah dan air dan kegiatan bidang kehutanan lainnya. Beberapa KTH dengan
komoditas usaha yang sama dalam satu wilayah yang telah teregistrasi dapat
dibentuk Gapoktanhut (Gabungan Kelompok Tani Hutan).
Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi
Lampung sampai dengan Maret 2024 diketahui Kelompok Tani Hutan yang sudah
teregristrasi mencapai 1870 KTH dari 17 UPTD KPH/KPHK Provinsi Lampung, TNBBS
dan Taman Nasional Way Kambas dengan dukungan SDM penyuluh kehutanan sebanyak
121 orang dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) sebanyak 571 orang
serta pendamping BPSKL sebanyak 87 orang.
KTH dan Gapoktanhut yang telah terbentuk
wajib memiliki nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan
dengan melalui beberapa prosedur sesuai PermenLHK Nomor
P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pedoman kelompok Tani Hutan, sebagai
berikut :
1. Permohonan Nomor Registrasi
oleh ketua KTH/ketua GAPOKTANHUT kepada
Kepala Dinas dilengkapi dengan keputusan
kepala desa/lurah tentang penetapan
pembentukan untuk registrasi KTH dan berita acara pembentukan dan struktur organisasi untuk
registrasi Gapoktanhut.
2. Permohonan dimaksud
ditembuskan kepada: UPTD (KTH yg berada di dalam & di luar kawasan hutan produksi dan lindung), KPH Perum
Perhutani (KTH di dalam wilayah kawasan
hutan yang dikelola Perum Perhutani), UPT KLHK (KTH di dalam kawasan
konservasi)
3. Kepala dinas dalam waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
menerima surat permohonan registrasi
memberikan nomor registrasi.
4. Ketentuan pemberian nomor
registrasi oleh Kepala Dinas yaitu :
Untuk KTH, dengan urutan kode provinsi, kode kabupaten/kota, kode kecamatan,
kode desa/kelurahan, nomor urut registrasi KTH dan tahun pembentukan KTH. Untuk GAPOKTANHUT, dengan urutan kode
provinsi, nomor urut registrasi dan
tahun pembentukan.
Peran serta masyarakat dalam pengelolaan
hutan dibutuhkan penyuluhan, pendampingan dan pembinaan untuk keberlanjutan
kegiatannya. Pembinaan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang dilaksanakan secara
berkesinambungan diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan kelompok tani dalam
melaksanakan fungsinya sehingga mampu mengembangkan usaha agribisnis dan
menjadi organisasi petani yang produktif, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan.
Fungsi KTH sesuai PermenLHK NOMOR
P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pedoman kelompok Tani Hutan, yaitu
sebagai : media pembelajaran masyarakat, peningkatan kapasitas SDM, pemecahan
permasalahan, kerja sama dan gotong
royong, pengembangan usaha produktif, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan
serta peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan.
KTH juga dapat dijadikan wadah pembinaan
dan penyadartahuan bagi pemburu satwa liar sehingga dapat berubah kebiasaannya
dari yang tadinya berprofesi sebagai pemburu satwa liar menjadi profesi lain
yang tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan flora dan fauna.
Pembinaan KTH dapat dilakukan oleh
penyuluh Kehutanan/pendamping; dan/atau instansi pembina KTH (UPTD,UPT
KLHK, Perum Perhutani, Dinas, BP2SDM dan Ditjen). Pembinaan KTH oleh Penyuluh
Kehutanan/Pendamping meliputi aspek kelola kelembagaan, kelola kawasan dan
kelola usaha dengan melihat prioritas kegiatan sesuai dengan kebutuhan setiap
KTH. Sedangkan pembinaan KTH oleh instansi pembina meliputi kegiatan penyusunan
dan pengelolaan database KTH, peningkatan kapasitas sumber daya manusia KTH,
fasilitasi pengembangan usaha, akses informasi, teknologi, pasar dan
permodalan, pemantauan perkembangan KTH; dan/atau kegiatan teknis pembangunan
kehutanan.
Bentuk-bentuk pemberdayaan KTH melalui
kegiatan-kegiatannya sejauh ini sudah diupayakan dengan memberikan beragam
fasilitasi baik dari pemerintah maupun lembaga swasta. Setiap kegiatan yang
dilakukan oleh KTH/ Gapoktanhut akan dilakukan monitoring dan evaluasi minimal
1 kali setiap tahunnya yang dapat dilakukan
oleh UPTD, UPT KLHK. Perum Perhutani dan Dinas. Hasil dari kegiatan
monev akan disampaikan kepada BP2SDM cq Pusat penyuluhaan melalui kepala dinas.
Hasil kegiatan monev juga akan menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan kelas
KTH.
Tag: Pembinaan Kelompok Tani