PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN UPAYA MEWUJUDKAN KTH PRODUKTIF, MANDIRI, SEJAHTERA DAN BERKELANJUTAN

Bandar Lampung -- Upaya untuk membangun masyarakat sekitar hutan adalah dengan memberi kesempatan masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pengelolaan hutan untuk kesejahteraan mereka dengan tanpa mengorbankan fungsi hutan itu sendiri. Kelompok-kelompok masyarakat yang tumbuh dan berkembang  sebagai pelaku dan pendukung pembangunan kehutanan didalam dan diluar kawasan yang  berbasis ekonomi, ekologi dan sosial disebut kelompok Tani Hutan (KTH).

Pembentukan KTH diprakarsai oleh pelaku utama/petani dan penyuluh kehutanan/pendamping dengan jumlah minimal 15 orang  dalam satu desa/kelurahan (berdasarkan KTP). yang melakukan kegiatan dibidang kehutanan meliputi HTR/HKm, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman hutan, agroforestry,agrosilvopastura, agrosilvofishery, jasa lingkungan, konservasi tanah dan air dan kegiatan bidang kehutanan lainnya. Beberapa KTH dengan komoditas usaha yang sama dalam satu wilayah yang telah teregistrasi dapat dibentuk Gapoktanhut (Gabungan Kelompok Tani Hutan).

Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sampai dengan Maret 2024 diketahui Kelompok Tani Hutan yang sudah teregristrasi mencapai 1870 KTH dari 17 UPTD KPH/KPHK Provinsi Lampung, TNBBS dan Taman Nasional Way Kambas dengan dukungan SDM penyuluh kehutanan sebanyak 121 orang dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) sebanyak 571 orang serta pendamping BPSKL sebanyak 87 orang.

KTH dan Gapoktanhut yang telah terbentuk wajib memiliki nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan dengan melalui beberapa prosedur sesuai PermenLHK Nomor P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pedoman kelompok Tani Hutan, sebagai berikut :

1. Permohonan Nomor Registrasi oleh ketua KTH/ketua  GAPOKTANHUT kepada Kepala Dinas dilengkapi  dengan keputusan kepala desa/lurah tentang  penetapan pembentukan untuk registrasi KTH dan berita acara  pembentukan dan struktur organisasi untuk registrasi Gapoktanhut.

2. Permohonan dimaksud ditembuskan kepada: UPTD (KTH yg berada di dalam & di luar kawasan  hutan produksi dan lindung), KPH Perum Perhutani (KTH di dalam wilayah  kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani), UPT KLHK (KTH di dalam kawasan konservasi)

3. Kepala dinas dalam waktu paling lama 5  (lima) hari kerja sejak menerima surat  permohonan registrasi memberikan nomor  registrasi.

4. Ketentuan pemberian nomor registrasi oleh Kepala Dinas  yaitu : Untuk KTH, dengan urutan kode provinsi, kode kabupaten/kota, kode kecamatan, kode desa/kelurahan, nomor urut registrasi KTH dan tahun  pembentukan KTH.   Untuk GAPOKTANHUT, dengan urutan kode provinsi,  nomor urut registrasi dan tahun pembentukan.

Peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan dibutuhkan penyuluhan, pendampingan dan pembinaan untuk keberlanjutan kegiatannya. Pembinaan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang dilaksanakan secara berkesinambungan diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan kelompok tani dalam melaksanakan fungsinya sehingga mampu mengembangkan usaha agribisnis dan menjadi organisasi petani yang produktif, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan.

Fungsi KTH sesuai PermenLHK NOMOR P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pedoman kelompok Tani Hutan, yaitu sebagai : media pembelajaran masyarakat, peningkatan kapasitas SDM, pemecahan permasalahan,  kerja sama dan gotong royong, pengembangan usaha produktif, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan serta peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan.

KTH juga dapat dijadikan wadah pembinaan dan penyadartahuan bagi pemburu satwa liar sehingga dapat berubah kebiasaannya dari yang tadinya berprofesi sebagai pemburu satwa liar menjadi profesi lain yang tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan flora dan fauna.

Pembinaan KTH dapat dilakukan oleh penyuluh Kehutanan/pendamping; dan/atau instansi pembina KTH (UPTD,UPT KLHK,  Perum Perhutani, Dinas,  BP2SDM dan Ditjen). Pembinaan KTH oleh Penyuluh Kehutanan/Pendamping meliputi aspek kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha dengan melihat prioritas kegiatan sesuai dengan kebutuhan setiap KTH. Sedangkan pembinaan KTH oleh instansi pembina meliputi kegiatan penyusunan dan pengelolaan database KTH, peningkatan kapasitas sumber daya manusia KTH, fasilitasi pengembangan usaha, akses informasi, teknologi, pasar dan permodalan, pemantauan perkembangan KTH; dan/atau kegiatan teknis pembangunan kehutanan.

Bentuk-bentuk pemberdayaan KTH melalui kegiatan-kegiatannya sejauh ini sudah diupayakan dengan memberikan beragam fasilitasi baik dari pemerintah maupun lembaga swasta. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh KTH/ Gapoktanhut akan dilakukan monitoring dan evaluasi minimal 1 kali setiap tahunnya yang dapat dilakukan  oleh UPTD, UPT KLHK. Perum Perhutani dan Dinas. Hasil dari kegiatan monev akan disampaikan kepada BP2SDM cq Pusat penyuluhaan melalui kepala dinas. Hasil kegiatan monev juga akan menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan kelas KTH.

Tag: Pembinaan Kelompok Tani