PEMBINAAN PERHUTANAN SOSIAL, REHABILITASI HUTAN LINDUNG DAN KERAWANAN BENCANA DI BUKIT PUNGGUR
Bandar Lampung -- Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui
bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Usaha Kehutanan melaksanakan
kegiatan Pembinaan Perhutanan Sosial, Rehabilitasi Hutan Lindung dan Kerawanan
Bencana di UPTD KPH Bukit Punggur.
Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 20 orang yang mewakili 6 Kelompok Perhutanan Sosial
yaitu KPS Beringin Makmur 1 s/d 6 berlokasi di desa Simpang Tiga, Kecamatan
Rebang Tangkas, Kabupaten Way kanan, dilaksanakan
pada 07 Agustus 2024 bertempat di kantor UPTD KPH Bukit Punggur.
Hadir sebagai narasumber/pembicara pada kegiatan ini yaitu Kepala Dinas kehutanan Provinsi Lampung, Kepala Bidang PPMUK, Kepala Bidang RHL dan Kepala UPTD KPH Bukit Punggur.
Pertemuan ini dilaksanakan sebagai media sosialisasi dan
arahan bagi pemegang persetujuan Perhutanan Sosial. Dalam arahannya kepala
Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir, Yanyan Ruchyansyah, M.Si, menyampaikan
beberapa hal yaitu : Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan
ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat
ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya, baik itu
pemanfaatan HHK, HHBK maupun jasa lngkungan lainnya. Persetujuan pengelolan
Perhutanan Sosial bukan merupakan hak kepemilikan tetapi adalah hak pengelolaan
kawasan hutan yang diberikan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang.
Jangka waktu yang lama dalam pengelolaan kawasan hutan ini
dibutuhkan pendampingan baik sebelum atau sesudah mendapatkan persetujuan
pengelolaan PS pendampingan dapat dilakukan oleh perseorangan atau
lembaga/organisasi swasta atau pemerintah yang kompeten.
Perhutanan Sosial merupakan resolusi konflik terhadap
konflik tenurial yang ada di kawasan hutan Lampung, hal ini dikarenakan
Perhutanan Sosial memberikan manfaat peningkatan pendapatan dan
kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, berperan mengurangi pengangguran, media partisipasi
masyarakat dalam rehabilitasi dan pengamanan hutan agar terhindar dari bencana seperti karhutla,
banjir dan tanah longsor.
Salah satu penyebab kerusakan hutan
adalah aktifitas di hutan yang tidak sesuai dengan kaidah kehutanan. Oleh sebab
itu perlu adanya kegiatan yang dapat mensejahterakan sekaligus mencegah bencana seperti
rehabilitasi. Untuk mencapai rehabilitasi yang sejahtera, harus memiliki rencana terkait
tanaman dan perlakuan apa yang akan dilakukan di lahan garapan. Dengan adanya
pola agroforestri, akan mengurangi kemungkinan terjadinya kekurangan air serta
masa paceklik, peningkatan
kesehateraan petani karena adanya pergantian tanaman tanpa tergantung pada satu jenis
komoditas tanaman.
Diharapkan para
pemegang persetujuan Perhutanan Sosial mengetahui dan mematuhi hak dan
kewajiban serta ketaatan
terhadap ketentuan dan larangan bagi pemegang Persetujuan Pengelolaan
Perhutanan Sosial.
Untuk informasi lebih
lanjut, silakan hubungi:
Dinas
Kehutanan Provinsi Lampung
Telp:
(0721) 703177
Email: [email protected]
Tag: Perhutanan Sosial