PEMBINAAN PERHUTANAN SOSIAL, REHABILITASI HUTAN LINDUNG DAN KERAWANAN BENCANA DI BUKIT PUNGGUR

Bandar Lampung -- Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Usaha Kehutanan melaksanakan kegiatan Pembinaan Perhutanan Sosial, Rehabilitasi Hutan Lindung dan Kerawanan Bencana di UPTD KPH Bukit Punggur.

Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 20 orang  yang mewakili 6 Kelompok Perhutanan Sosial yaitu KPS Beringin Makmur 1 s/d 6 berlokasi di desa Simpang Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way kanan,  dilaksanakan pada 07 Agustus 2024 bertempat di kantor UPTD KPH Bukit Punggur.

Hadir sebagai narasumber/pembicara pada kegiatan ini yaitu Kepala Dinas kehutanan Provinsi Lampung, Kepala Bidang PPMUK, Kepala Bidang RHL dan Kepala UPTD KPH Bukit Punggur.


Pertemuan ini dilaksanakan sebagai media sosialisasi dan arahan bagi pemegang persetujuan Perhutanan Sosial. Dalam arahannya kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir, Yanyan Ruchyansyah, M.Si, menyampaikan beberapa hal yaitu : Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya, baik itu pemanfaatan HHK, HHBK maupun jasa lngkungan lainnya. Persetujuan pengelolan Perhutanan Sosial bukan merupakan hak kepemilikan tetapi adalah hak pengelolaan kawasan hutan yang diberikan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang.

Jangka waktu yang lama dalam pengelolaan kawasan hutan ini dibutuhkan pendampingan baik sebelum atau sesudah mendapatkan persetujuan pengelolaan PS pendampingan dapat dilakukan oleh perseorangan atau lembaga/organisasi swasta atau pemerintah yang kompeten.

Perhutanan Sosial merupakan resolusi konflik terhadap konflik tenurial yang ada di kawasan hutan Lampung, hal ini dikarenakan Perhutanan Sosial memberikan manfaat peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, berperan mengurangi pengangguran, media partisipasi masyarakat dalam rehabilitasi dan pengamanan hutan agar terhindar dari bencana seperti karhutla, banjir dan tanah longsor.

Salah satu penyebab kerusakan hutan adalah aktifitas di hutan yang tidak sesuai dengan kaidah kehutanan. Oleh sebab itu perlu adanya kegiatan yang dapat mensejahterakan sekaligus mencegah bencana seperti rehabilitasi. Untuk mencapai rehabilitasi yang sejahtera, harus memiliki rencana terkait tanaman dan perlakuan apa yang akan dilakukan di lahan garapan. Dengan adanya pola agroforestri, akan mengurangi kemungkinan terjadinya kekurangan air serta masa paceklik, peningkatan kesehateraan petani karena adanya pergantian tanaman tanpa tergantung pada satu jenis komoditas tanaman.

Diharapkan para pemegang persetujuan Perhutanan Sosial mengetahui dan mematuhi hak dan kewajiban serta ketaatan terhadap ketentuan dan larangan bagi pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

 

                              

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

 

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung 

Telp: (0721) 703177

Email:  [email protected]

Tag: Perhutanan Sosial