Pembinaan terhadap KTH Pemegang Perhutanan Sosial
Bandar
Lampung – pada hari Selasa 14 Mei 2024 UPTD KPH Way Terusan melaksanakan Pertemuan
dengan 31 Kelompok Pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial yang ada di Register
47 Way Terusan. Pertemuan ini merupakan salah satu bentuk pembinaan terhadap
Pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial. Kegiatan pembinaan dihadiri oleh
Personil KPH dan Pengurus Kelompok Pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial.
Dalam pembinaan tersebut, KPH Way Terusan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Dalam
mengelola lahan garapan di kawasan hutan, masyarakat sangat penting untuk dapat
berkelompok. Dalam berkelompok tani baik pengurus maupun anggota harus aktif
dalam setiap kegiatan. Sehingga kelompok yang sudah terbentuk akan memberikan
manfaat yang positif untuk perkembangan dan kemajuan kelompok.
2. Mereview
progres perbaikan berkas/dokumen yang diperlukan untuk proses transformasi dari
skema Kemitraan Kehutanan menjadi skema
Hutan Kemasyarakatan.
3. Membahas
progres identifikasi pembangunan fisik (pemukiman, fasum dan fasos). Kegiatan
identifikasi fisik dilakukan oleh
Personil KPH di Register 47 Way Terusan. Tujuan kegiatan adalah
mengidentifikasi pemilik bangunan yang sudah berkelompok/belum berkelompok guna
keperluan kegiatan selanjutnya.
4. KPH
akan memfasilitasi pihak ke-3 yang akan bermitra atau bekerjasama dengan
Kelompok Tani Hutan.
5. Berbagai
Kegiatan yang di lakukan oleh KPH akan diberikan kepada masyarakat yang telah
berkelompok. Sehingga dihimbau seluruh masyarakat bergabung dalam Kelompok Tani
Hutan.
Harapannya,
apa yang telah disampaikan dalam kegiatan pembinaan ini dapat bermanfaat dalam
KTH melakukan kegiatan pengelolaan lahan garapan di dalam kawasan hutan.
Tag: UPTD KPH Way Terusan #Perhutanan Sosial