Pembinaan terhadap KTH Pemegang Perhutanan Sosial

Bandar Lampung – pada hari Selasa 14 Mei 2024 UPTD KPH Way Terusan melaksanakan Pertemuan dengan 31 Kelompok Pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial yang ada di Register 47 Way Terusan. Pertemuan ini merupakan salah satu bentuk pembinaan terhadap Pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial. Kegiatan pembinaan dihadiri oleh Personil KPH dan Pengurus Kelompok Pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial. Dalam pembinaan tersebut, KPH Way Terusan  menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.   Dalam mengelola lahan garapan di kawasan hutan, masyarakat sangat penting untuk dapat berkelompok. Dalam berkelompok tani baik pengurus maupun anggota harus aktif dalam setiap kegiatan. Sehingga kelompok yang sudah terbentuk akan memberikan manfaat yang positif untuk perkembangan dan kemajuan kelompok.

2.  Mereview progres perbaikan berkas/dokumen yang diperlukan untuk proses transformasi dari skema  Kemitraan Kehutanan menjadi skema Hutan Kemasyarakatan.

3.  Membahas progres identifikasi pembangunan fisik (pemukiman, fasum dan fasos). Kegiatan identifikasi fisik  dilakukan oleh Personil KPH di Register 47 Way Terusan. Tujuan kegiatan adalah mengidentifikasi pemilik bangunan yang sudah berkelompok/belum berkelompok guna keperluan kegiatan selanjutnya.

4.  KPH akan memfasilitasi pihak ke-3 yang akan bermitra atau bekerjasama dengan Kelompok Tani Hutan.

5.  Berbagai Kegiatan yang di lakukan oleh KPH akan diberikan kepada masyarakat yang telah berkelompok. Sehingga dihimbau seluruh masyarakat bergabung dalam Kelompok Tani Hutan.

Harapannya, apa yang telah disampaikan dalam kegiatan pembinaan ini dapat bermanfaat dalam KTH melakukan kegiatan pengelolaan lahan garapan di dalam kawasan hutan.

Tag: UPTD KPH Way Terusan #Perhutanan Sosial