Pendampingan Perhutanan Sosial di Gapoktan Curup Lestari sebagai Aktualisasi Pelatihan Dasar Calon Penyuluh Kehutanan KPH Way Waya

Bandar Lampung -- Pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024 yang lalu Gapoktan Curup Lestari mengadakan pertemuan  pengurus Gapoktan sekaligus mengikuti penyuluhan kehutanan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Aktualisasi Pelatihan Dasar Calon Penyuluh Kehutanan. Pada pertemuan tersebut selain dihadiri Penyuluh dan Polisi Kehutanan juga dihadiri oleh Kepala Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 89 Tahun 2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan, salah satunya adalah pentingnya Kelola Kelembagaan yang ada di organisasi kelompok. Adapun bagian dari Kelola kelembagaan itu diantaranya yakni arsip administrasi keanggotaan, Berita Acara Pembentukan Kelompok, Dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Rencana Kerja Kelompok dan lainnya.

Melalui pertemuan tersebut pula, Penyuluh Kehutanan menyampaikan hak dan kewajiban serta larangan sebagai pemegang izin sesuai dengan yang tertera pada Dokumen Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) yang diterima oleh Gapoktan Curup Lestari pada tahun 2018 silam sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di areal kerja anggota Gapoktan.

Kepala Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan bahwa kelompok  sebagai pemegang izin tidak boleh memiliki sifat terlalu cuek dan hanya ingin memanfaatkan Hasil Hutan Bukan Kayu saja, tetapi pemegang izin wajib memahami aturan-aturan yang ada di dalam izin dan peduli akan areal garapan yang dikelolanya.

Setelah acara pertemuan kelompok, dilanjutkan dengan penanaman di sekitar danau di kawasan hutan lindung Register 22 Way Waya dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April 2024.

Tag: UPTD KPH Way Waya #Perhutanan Sosial