Pendampingan Perhutanan Sosial di Gapoktan Curup Lestari sebagai Aktualisasi Pelatihan Dasar Calon Penyuluh Kehutanan KPH Way Waya
Bandar
Lampung -- Pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024 yang lalu Gapoktan Curup
Lestari mengadakan pertemuan pengurus Gapoktan
sekaligus mengikuti penyuluhan kehutanan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Aktualisasi
Pelatihan Dasar Calon Penyuluh Kehutanan. Pada pertemuan tersebut selain
dihadiri Penyuluh dan Polisi Kehutanan juga dihadiri oleh Kepala Seksi Perlindungan,
KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat.
Dalam
kegiatan tersebut disampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor 89 Tahun 2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan,
salah satunya adalah pentingnya Kelola Kelembagaan yang ada di organisasi
kelompok. Adapun bagian dari Kelola kelembagaan itu diantaranya yakni arsip
administrasi keanggotaan, Berita Acara Pembentukan Kelompok, Dokumen Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Rencana Kerja Kelompok dan lainnya.
Melalui
pertemuan tersebut pula, Penyuluh Kehutanan menyampaikan hak dan kewajiban
serta larangan sebagai pemegang izin sesuai dengan yang tertera pada Dokumen
Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) yang diterima oleh
Gapoktan Curup Lestari pada tahun 2018 silam sebagai dasar pelaksanaan kegiatan
di areal kerja anggota Gapoktan.
Kepala
Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan bahwa
kelompok sebagai pemegang izin tidak
boleh memiliki sifat terlalu cuek dan hanya ingin memanfaatkan Hasil
Hutan Bukan Kayu saja, tetapi pemegang izin wajib memahami aturan-aturan yang
ada di dalam izin dan peduli akan areal garapan yang dikelolanya.
Setelah
acara pertemuan kelompok, dilanjutkan dengan penanaman di sekitar danau di
kawasan hutan lindung Register 22 Way Waya dalam rangka memperingati Hari Bumi
yang jatuh pada tanggal 22 April 2024.
Tag: UPTD KPH Way Waya #Perhutanan Sosial