Pendataan Lahan Garapan KTH Wana Agung dan KTH Wana Rejo di Register 08 Way Rumbia, KPH Way Terusan
Bandar Lampung -- Pada tanggal 15 dan 16 Oktober 2024, tim penyuluh dan polisi kehutanan melakukan pendataan lahan garapan bagi dua kelompok tani hutan (KTH), yaitu KTH Wana Agung yang beranggotakan 43 orang dan KTH Wana Rejo dengan 27 anggota, di Register 08 Way Rumbia. Kegiatan ini adalah bagian dari proses pengajuan perhutanan sosial, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk memberikan hak kelola kepada masyarakat setempat agar dapat memanfaatkan lahan hutan secara legal dan berkelanjutan.
Pendataan ini bertujuan untuk
mengidentifikasi dan memastikan penggunaan lahan yang dikelola oleh KTH Wana
Agung dan KTH Wana Rejo. Data ini penting sebagai dasar pengajuan izin
perhutanan sosial yang akan memberikan hak kelola resmi kepada anggota KTH atas
lahan yang mereka garap.
Manfaat Perhutanan Sosial
diantaranya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Pengurangan Konflik Lahan dan
Pelestarian Hutan. Masyarakat memperoleh
hak kelola lahan untuk mengembangkan pertanian, peternakan, atau agroforestri
secara berkelanjutan. Dengan adanya
kepastian hukum, potensi konflik lahan antara masyarakat dan pihak lain dapat
diminimalkan. Program ini mendorong
pengelolaan hutan yang berkelanjutan, dengan prinsip menjaga kelestarian hutan
sambil memanfaatkannya untuk kesejahteraan masyarakat.
Pendataan ini adalah langkah penting menuju keseimbangan antara pemanfaatan lahan dan pelestarian lingkungan, sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat lokal di kawasan KPH Way Terusan.
Untuk informasi lebih lanjut,
silakan hubungi:
Dinas
Kehutanan Provinsi Lampung
Telp: (0721) 703177
Email: [email protected]
Tag: #PerhutananSosial #KTHWanaAgung #KTHWanaRejo #WayRumbia #KPHWayTerusan #PelestarianHutan #KesejahteraanMasyarakat