Pendataan Lahan Garapan KTH Wana Agung dan KTH Wana Rejo di Register 08 Way Rumbia, KPH Way Terusan

Bandar Lampung -- Pada tanggal 15 dan 16 Oktober 2024, tim penyuluh dan polisi kehutanan melakukan pendataan lahan garapan bagi dua kelompok tani hutan (KTH), yaitu KTH Wana Agung yang beranggotakan 43 orang dan KTH Wana Rejo dengan 27 anggota, di Register 08 Way Rumbia. Kegiatan ini adalah bagian dari proses pengajuan perhutanan sosial, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk memberikan hak kelola kepada masyarakat setempat agar dapat memanfaatkan lahan hutan secara legal dan berkelanjutan.


Pendataan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memastikan penggunaan lahan yang dikelola oleh KTH Wana Agung dan KTH Wana Rejo. Data ini penting sebagai dasar pengajuan izin perhutanan sosial yang akan memberikan hak kelola resmi kepada anggota KTH atas lahan yang mereka garap.

Manfaat Perhutanan Sosial diantaranya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Pengurangan Konflik Lahan dan Pelestarian Hutan.  Masyarakat memperoleh hak kelola lahan untuk mengembangkan pertanian, peternakan, atau agroforestri secara berkelanjutan.  Dengan adanya kepastian hukum, potensi konflik lahan antara masyarakat dan pihak lain dapat diminimalkan.  Program ini mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan, dengan prinsip menjaga kelestarian hutan sambil memanfaatkannya untuk kesejahteraan masyarakat.

Pendataan ini adalah langkah penting menuju keseimbangan antara pemanfaatan lahan dan pelestarian lingkungan, sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat lokal di kawasan KPH Way Terusan.


Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

 

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung 

Telp: (0721) 703177

Email:  [email protected]

 

 

Tag: #PerhutananSosial #KTHWanaAgung #KTHWanaRejo #WayRumbia #KPHWayTerusan #PelestarianHutan #KesejahteraanMasyarakat