PENGEMBANGAN HUTAN RAKYAT (Tanaman Gaharu) di KTH WANA SINAR MENTARI
Bandar Lampung -- Tanaman
Gaharu (Aquilaria spp) adalah sejenis pohon yang menghasilkan gubal gaharu sehingga dikenal sebagai
tanaman penghasil gaharu, jenis ini dikenal dengan nama tanaman keras. Tanaman
penghasil gaharu
tergolong dalam kelompok Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Produk gaharu memiliki banyak kegunaan diantaranya
sebagai bahan baku untuk obat-obatan, kosmetik, parfum, sehingga termasuk
komoditi komersial yang bernilai ekonomi tinggi.
Menurut CITES (Convention
on International Trade of Endangered Species) pada konvensi yang ke IX di
Forida bulan Mei 1995, bahwa tanaman penghasil gaharu (Aquilaria spp)
dimasukkan dalam appendix II yang berarti penebangan dan ekspornya harus dibatasi
dalam kuota dan berlaku pada semua negara dimana suatu jenis tanaman ini ditemukan
(Barden, Anak, Mulliken dan Song,2000).
hal ini disebabkan perburuan
gaharu yang tidak terkendali di hutan alam.
Permintaan produk gaharu
semakin meningkat dipasaran dengan harga yang mahal, situasi ini mendorong
masyarakat berupaya membudidayakan tanaman penghasil gaharu di lahan milik dan
pekarangan, khususnya di KTH Wana Sinar Mentari, Kampung Purwanegara, Kecamatan
Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Pada akhir bulan Februari 2024
pihak UPTD KPH Muara Dua melakukan pembinaan
dan monitoring
sekaligus merangkum kronologi
pengembangan hutan rakyat dengan tanaman gaharu di KTH Wana
Sinar Mentari. Awal mula perkembangan
tanaman gaharu di Kampung Purwanegara dimulai pada tahun 1999 oleh warga yang bernama Dasimin dan Budi dengan menanam
tanaman gaharu sebanyak 250 batang di halaman belakang rumah.
Pada tahun 2004-2005 dengan
diprakarsai oleh Dasimin cs dengan menanam tanaman gaharu sejumlah 2.000
batang. Bibit gaharu tersebut berasal
dari Kecamatan Negeri Besar Way Kanan. Sebelum menanam bibit tanaman gaharu
petani pemrakarsa penanaman gaharu di Kampung Purwa Negara tersebut memang
memiliki pengalaman mencari gaharu
di dalam Kawasan Hutan Register 44 Muara Dua. Dengan semakin langkanya tanaman gaharu tersebut mereka mencoba untuk
membudidayakannya di kampung Purwa Negara.
Agar tanaman gaharu lebih
cepat berkembang di Kampung Purwa Negara, pada tahun 2016 petani
pemrakarsa mencoba membibitkan tanaman
gaharu tersebut dan dibagikan secara gratis kepada warga masyarakatnya. Dengan
adanya pembagian bibit tersebut semakin
banyak warga yang ingin mencoba menanam tanaman gaharu ditambah lagi informasi
bahwa harga gaharu sangat tinggi.
Dengan semakin berkembangnya tanaman hutan rakyat (gaharu) di Kampung Purwanegara, mereka mencari
informasi bagaimana untuk kelanjutan dari Budidaya tanaman gaharu ini ke Balai
Penyuluh Pertanian Kecamatan Negara Batin dan disarankan untuk dikonsultasikan
ke UPTD KPH Muara Dua.
Pihak UPTD KPH Muara Dua
menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan survey lokasi, dan selanjutnya penyuluh kehutanan melakukan pembinaan dengan segera
membentuk KTH yang selanjutnya bernama KTH Wana Sinar Mentari dengan jumlah
anggota 39 orang. Pembentukan KTH
tersebut bertujuan agar petani yang menanam tanaman gaharu akan lebih mudah
untuk berkoordinasi satu sama lain, dan juga diharapkan nantinya akan
lebih mudah dari segi pemasarannya,
serta lebih mudah dalam hal pembinaan oleh UPTD KPH Muara Dua.
Dengan adanya bantuan kegiatan
Kebun Bibit Desa (KBD) dari BPDAS Way Seputih Way Sekampung pada tahun 2021 di
KTH Wana Sinar Mentari, perkembangan hutan rakyat dengan tanaman gaharu semakin cepat
berkembang yang melibatkan 60 orang petani dengan jumlah ± 25.000 batang
tanaman gaharu.
Salah satu alasan semakin berkembangnya budidaya hutan rakyat dengan tanaman gaharu di KTH Wana
Sinar Mentari dikarenakan permintaan produk gaharu semakin meningkat di pasaran dengan harga yang mahal. Situasi ini mendorong
masyarakat berupaya membudidayakan tanaman penghasil gaharu di lahan hutan rakyat dan perkebunan karet.
Usaha budidaya tanaman gaharu sebagai tanaman
sela pada lahan perkebunan karet
merupakan upaya optimalisasi pemanfaatan lahan, yang dikembangkan dengan pola campuran. Karena bersifat semitoleran
(membutuhkan naungan pada tingkat anakan), lahan kebun karet berpotensi untuk usaha budidaya
gaharu sebagai tanaman sela. Tanaman karet
dapat berfungsi sebagai penaung/peneduh untuk tanaman gaharu yang masih muda.
Hampir 100% tanaman gaharu yang
dibudidayakan di KTH Wana Sinar Mentari berada di lahan perkebunan karet.
Diharapkan dengan semakin
berkembangnya hutan rakyat dengan tanaman gaharu, maka masyarakat akan sejahtera dan hutan atau lingkungan semakin baik.
Tag: UPTD KPH Muaradua #Gaharu #Hutan Rakyat