PENGEMBANGAN HUTAN RAKYAT (Tanaman Gaharu) di KTH WANA SINAR MENTARI

Bandar Lampung -- Tanaman Gaharu (Aquilaria spp) adalah sejenis pohon yang menghasilkan gubal gaharu sehingga dikenal sebagai tanaman penghasil gaharu, jenis ini dikenal dengan nama tanaman keras. Tanaman penghasil gaharu tergolong dalam kelompok Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Produk gaharu memiliki banyak kegunaan diantaranya sebagai bahan baku untuk obat-obatan, kosmetik, parfum, sehingga termasuk komoditi komersial yang bernilai ekonomi tinggi.

Menurut CITES (Convention on International Trade of Endangered Species) pada konvensi yang ke IX di Forida bulan Mei 1995, bahwa tanaman penghasil gaharu (Aquilaria spp) dimasukkan dalam appendix II yang berarti penebangan dan ekspornya harus dibatasi dalam kuota dan berlaku pada semua negara dimana suatu jenis tanaman ini ditemukan (Barden, Anak, Mulliken dan Song,2000).  hal ini disebabkan perburuan  gaharu yang tidak terkendali di hutan alam.

Permintaan produk gaharu semakin meningkat dipasaran dengan harga yang mahal, situasi ini mendorong masyarakat berupaya membudidayakan tanaman penghasil gaharu di lahan milik dan pekarangan, khususnya di KTH Wana Sinar Mentari, Kampung Purwanegara, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Pada akhir bulan Februari 2024 pihak UPTD KPH Muara Dua melakukan pembinaan dan monitoring sekaligus merangkum kronologi pengembangan hutan rakyat dengan tanaman gaharu di KTH Wana Sinar Mentari.  Awal mula perkembangan tanaman gaharu di Kampung Purwanegara dimulai pada tahun 1999 oleh warga yang bernama Dasimin dan Budi dengan menanam tanaman gaharu sebanyak 250 batang di halaman belakang rumah.

Pada tahun 2004-2005 dengan diprakarsai oleh Dasimin cs dengan menanam tanaman gaharu sejumlah 2.000 batang.  Bibit gaharu tersebut berasal dari Kecamatan Negeri Besar Way Kanan. Sebelum menanam bibit tanaman gaharu petani pemrakarsa penanaman gaharu di Kampung Purwa Negara tersebut memang memiliki pengalaman mencari gaharu di dalam Kawasan Hutan Register 44 Muara Dua. Dengan semakin langkanya tanaman gaharu tersebut mereka mencoba untuk membudidayakannya di kampung Purwa Negara.

Agar tanaman gaharu lebih cepat berkembang di Kampung Purwa Negara, pada tahun 2016 petani pemrakarsa  mencoba membibitkan tanaman gaharu tersebut dan dibagikan secara gratis kepada warga masyarakatnya. Dengan adanya pembagian bibit tersebut  semakin banyak warga yang ingin mencoba menanam tanaman gaharu ditambah lagi informasi bahwa harga gaharu sangat tinggi.

Dengan semakin berkembangnya tanaman hutan rakyat (gaharu)  di Kampung Purwanegara, mereka mencari informasi bagaimana untuk kelanjutan dari Budidaya tanaman gaharu ini ke Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Negara Batin dan disarankan untuk dikonsultasikan ke UPTD KPH Muara Dua. 

Pihak UPTD KPH Muara Dua menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan survey lokasi, dan selanjutnya penyuluh kehutanan melakukan pembinaan dengan segera membentuk KTH yang selanjutnya bernama KTH Wana Sinar Mentari dengan jumlah anggota 39 orang.  Pembentukan KTH tersebut bertujuan agar petani yang menanam tanaman gaharu akan lebih mudah untuk berkoordinasi satu sama lain, dan juga diharapkan nantinya akan lebih  mudah dari segi pemasarannya, serta lebih mudah dalam hal pembinaan oleh UPTD KPH Muara Dua.

Dengan adanya bantuan kegiatan Kebun Bibit Desa (KBD) dari BPDAS Way Seputih Way Sekampung pada tahun 2021 di KTH Wana Sinar Mentari, perkembangan hutan rakyat dengan tanaman gaharu semakin cepat berkembang yang melibatkan 60 orang petani dengan jumlah ± 25.000 batang tanaman gaharu.

Salah satu alasan semakin berkembangnya budidaya hutan rakyat dengan tanaman gaharu di KTH Wana Sinar Mentari dikarenakan permintaan produk gaharu semakin meningkat di pasaran dengan harga yang mahal. Situasi ini mendorong masyarakat berupaya membudidayakan tanaman penghasil gaharu di lahan hutan rakyat dan perkebunan karet.

Usaha budidaya tanaman gaharu sebagai tanaman sela pada lahan perkebunan karet merupakan upaya optimalisasi pemanfaatan lahan, yang dikembangkan dengan pola campuran. Karena bersifat semitoleran (membutuhkan naungan pada tingkat anakan), lahan kebun karet berpotensi untuk usaha budidaya gaharu sebagai tanaman sela. Tanaman karet dapat berfungsi sebagai penaung/peneduh untuk tanaman gaharu yang masih muda. Hampir 100% tanaman gaharu yang dibudidayakan di KTH Wana Sinar Mentari berada di lahan perkebunan karet.

Diharapkan dengan semakin berkembangnya hutan rakyat dengan tanaman gaharu, maka masyarakat akan sejahtera dan hutan atau lingkungan semakin baik.

Tag: UPTD KPH Muaradua #Gaharu #Hutan Rakyat