Peningkatan Kapasitas dan Pembekalan Pendamping Perhutanan Sosial Provinsi Lampung Tahun 2024

Bandar Lampung -- Sebanyak 92 orang Pendamping Perhutanan Sosial se Provinsi Lampung mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Pembekalan yang difasilitasi oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera selama 2 (dua) hari di Hotel Horison Bandar Lampung.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Usaha Kehutanan, Bapak Wahyudi, S.Hut serta dihadiri langsung oleh Kepala Balai PSKL Wilayah Sumatera, Kepala Balai PDAS Way Seputih Way Sekampung dan Kepala Balai PHL Wilayah 6.

Dalam materi yang disampaikan oleh Kepala Balai PDAS Way Seputih Way Sekampung mengenai Penyusunan Modal Usaha dan Strategi Pemasaran Jasa Perhutanan Sosial terdapat 3 (tiga) poin penting yang disampaikan yakni 1) Apabila ada permasalahan di kelompok dampingan, harus melihat suatu masalah tersebut sebagai sebuah peluang, 2) Tanggap dengan teknologi dan 3) Pentingnya branding suatu Kelompok, sebagai contoh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di Desa Girimulyo Lampung Timur yang terkenal dengan “Alpukat Siger”.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Usaha Kehutanan dalam materinya menyampaikan bahwa Pendampingan Perhutanan Sosial yang difasilitasi oleh BPSKL Wilayah Sumatera khusus untuk pendampingan pasca izin Perhutanan Sosial yang telah diberikan, yakni meliputi Kelola Kelembagaan, Kelola Kawasan dan Kelola Usaha.

Salah satu capaian dalam Pendampingan Perhutanan Sosial tahun 2024 di Provinsi Lampung adalah Pendampingan Pelaporan Data Produksi Hasil Hutan dalam rangka Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada kesempatan tersebut disampaikan tahapan pembayaran PNBP oleh BPHL Wilayah 6 Bandar Lampung yakni ketersediaan Pemegang Izin PS yang memiliki GANISPH (Tenaga Teknis Pemanfaatan Hutan), registrasi akun SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan), SIPNBP (Sistem Informasi Manajemen Penerimaan Negara Bukan) dan kelengkapan dokumen meliputi SK Penempatan GANISPH, SK izin PS, Rencana Kerja Usaha, Rencana Kerja Tahunan, KTP Operator, SK Operator, NPWP, serta memiliki email yang aktif.

Tag: UPTD KPH Way Waya #Perhutanan Sosial #Pendamping