Peningkatan Kapasitas dan Pembekalan Pendamping Perhutanan Sosial Provinsi Lampung Tahun 2024
Bandar
Lampung -- Sebanyak 92 orang Pendamping Perhutanan Sosial se Provinsi Lampung
mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Pembekalan yang difasilitasi oleh
Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera selama 2
(dua) hari di Hotel Horison Bandar Lampung.
Kegiatan
ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang diwakili
oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Usaha Kehutanan,
Bapak Wahyudi, S.Hut serta dihadiri langsung oleh Kepala Balai PSKL Wilayah
Sumatera, Kepala Balai PDAS Way Seputih Way Sekampung dan Kepala Balai PHL
Wilayah 6.
Dalam
materi yang disampaikan oleh Kepala Balai PDAS Way Seputih Way Sekampung
mengenai Penyusunan Modal Usaha dan Strategi Pemasaran Jasa Perhutanan Sosial
terdapat 3 (tiga) poin penting yang disampaikan yakni 1) Apabila ada
permasalahan di kelompok dampingan, harus melihat suatu masalah tersebut
sebagai sebuah peluang, 2) Tanggap dengan teknologi dan 3) Pentingnya branding
suatu Kelompok, sebagai contoh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di Desa
Girimulyo Lampung Timur yang terkenal dengan “Alpukat Siger”.
Kepala
Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Usaha Kehutanan dalam materinya menyampaikan
bahwa Pendampingan Perhutanan Sosial yang difasilitasi oleh BPSKL Wilayah
Sumatera khusus untuk pendampingan pasca izin Perhutanan Sosial yang telah diberikan,
yakni meliputi Kelola Kelembagaan, Kelola Kawasan dan Kelola Usaha.
Salah
satu capaian dalam Pendampingan Perhutanan Sosial tahun 2024 di Provinsi
Lampung adalah Pendampingan Pelaporan
Data Produksi Hasil Hutan dalam rangka Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada kesempatan tersebut disampaikan tahapan
pembayaran PNBP oleh BPHL Wilayah 6 Bandar Lampung yakni ketersediaan Pemegang
Izin PS yang memiliki GANISPH (Tenaga Teknis Pemanfaatan Hutan), registrasi
akun SIPUHH (Sistem
Informasi Penatausahaan Hasil Hutan), SIPNBP (Sistem Informasi Manajemen
Penerimaan Negara Bukan) dan kelengkapan dokumen meliputi SK Penempatan
GANISPH, SK izin PS, Rencana Kerja Usaha, Rencana Kerja Tahunan, KTP Operator,
SK Operator, NPWP, serta memiliki email yang aktif.
Tag: UPTD KPH Way Waya #Perhutanan Sosial #Pendamping