Percepatan Implementasi Pemberian Akses Legal Pengelolaan Perhutanan Sosial di Provinsi Lampung

Tabik pun,

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung bersama Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan acara Rapat Pembahasan “Percepatan Implementasi Pengelolaan Perhutanan Sosial di Provinsi Lampung” yang dilaksanakan pada Kamis (15/09/2022) bertempat di Ruang Rapat Utama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Jl. Zainal Abidin Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung. Peserta undangan rapat di hadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari Direktorat PKPS Ditjen PSKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Hutan, Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan RHL, Kepala Bidang Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat dan Usaha Kehutanan, 17 UPTD KPH yang ada di lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, KJF Penyuluh Kehutanan pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan POKJA PPS Lampung.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Yanyan Ruchyansyah, M.Si menyampaikan beberapa hal antara lain yang menjadi salah satu pokok bahasan yaitu Konfirmasi Target Pemberian Persetujuan Perhutanan Sosial Tahun 2022. Masih terdapat alokasi areal PIAPS (indikatif) seluas ±140.213 ha di Provinsi Lampung, yang perlu dipercepat pemberian akses legalnya kepada masyarakat, melalui fasilitasi oleh UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Provinsi Lampung. Untuk periode September s.d Desember 2022 ditargetkan fasilitasi permohonan akses legal Perhutanan Sosial sebanyak 162 Unit total seluas kurang lebih ±14.573,19 ha. Selain fasilitasi untuk akses legal yang baru, terhadap Persetujuan Kemitraan Kehutanan antara Kelompok Tani Hutan/Gapoktan dengan KPH akan diajukan transformasi dengan Skema Persetujuan Perhutanan Sosial lainnya sejumlah 74 KuLin KK dengan luas 7.750 hektar  Dokumen permohonan akses legal Perhutanan Sosial hasil fasilitasi KPH, diterima Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan/atau Pokja PPS Provinsi Lampung paling lambat minggu kedua  bulan Oktober 2022, untuk dilakukan telaah awal. Selanjutnya dokumen permohonan akses legal Perhutanan Sosial yang sudah lulus telaah awal tersebut, dapat diterima Kementerin LHK paling lambat akhir bulan Oktober 2022. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi administrasi dan teknis pada Bulan November 2022. 

Pendanaan kegiatan verifikasi teknis permohonan akses legal Perhutanan Sosial akan dibiayai melalui sumber dana SSF tahun 2022. Dalam hal pemenuhan kewajiban Pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial, di Provinsi Lampung sudah ada 4 KPS yang telah melakukan pembayaran PNBP berupa PSDH. Dalam percepatan dan mempermudah pemungutan PSDH dari Perhutanan Sosial, agar ada upaya penyederhanaan prosedur dalam pemungutan PSDH tersebut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari. Untuk target fasilitasi legal PS tahun 2023 akan dilakukan pencermatan terlebih dahulu terhadap PIAPS oleh masing-masing KPH dan akan disampaikan pada bulan Desember 2022.

Tag: perhutanan sosial, dishut