Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Hutan Produksi di Provinsi Lampung

Bandar Lampung -- Provinsi Lampung dikenal sebagai salah satu daerah yang memiliki potensi kehutanan yang besar, terutama dalam pengelolaan Hutan Produksi. Pada hutan produksi ini dirancang untuk mendukung kebutuhan kayu nasional serta memaksimalkan penggunaan lahan yang tidak produktif menjadi lebih bermanfaat secara ekonomi dan lingkungan. Salah satu instrumen penting dalam pengelolaan ini adalah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan produksi berupa pemanfaatan kawasan hutan, yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menjamin legalitas dan keberlanjutan pengelolaan hutan.

Luas areal PBPH pada hutan produksi di Provinsi Lampung mencapai 108.909 hektar.  Areal PBPH ini biasanya mencakup lahan-lahan yang sebelumnya tidak produktif atau mengalami degradasi. Dengan adanya izin usaha, lahan tersebut dikelola oleh perusahaan-perusahaan pemegang izin untuk menanam jenis pohon berkayu yang cepat tumbuh, seperti akasia, karet, sengon, dan jenis-jenis kayu lainnya.

Areal PBPH tersebut tersebar di beberapa Kawasan hutan produksi diantaranya register 18, register 42, register 44, register 45 dan register 46. Secara administrasi pemerintahan terdapat di beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Way Kanan. Perusahaan-perusahaan pemegang izin ini bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan penanaman, pemeliharaan, hingga pemanenan kayu yang diproduksi.

Meskipun keberadaan PBPH ini memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Lampung, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan arealnya, diantaranya degradasi lahan, perubahan iklim, konflik lahan, serta keanekaragaman hayati.

Sebagian besar lahan yang dikelola PBPH tersebut adalah lahan yang mengalami degradasi atau alih fungsi hutan yang tidak terkendali di masa lalu. Upaya rehabilitasi lahan-lahan ini membutuhkan waktu yang cukup lama, terutama untuk mencapai kualitas tanah dan lingkungan yang ideal bagi pertumbuhan tanaman kayu.

Fluktuasi cuaca yang ekstrem, seperti musim kemarau berkepanjangan atau curah hujan yang berlebihan, memberikan tantangan tersendiri bagi pengelolaan areal kawasan hutan. Perubahan iklim dapat memengaruhi pertumbuhan tanaman, hasil panen kayu, serta meningkatkan risiko kebakaran hutan.

Beberapa perusahaan pemegang izin sering menghadapi konflik lahan dengan masyarakat sekitar. Konflik ini umumnya terjadi karena tumpang tindih antara areal PBPH dengan lahan yang diklaim oleh masyarakat lokal untuk kebutuhan pertanian atau pemukiman. Hal ini membutuhkan pendekatan yang lebih inklusif untuk memastikan keberlanjutan dan kemitraan yang baik antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat setempat.

Meskipun PBPH pada kawasan hutan produksi merupakan bentuk pengelolaan hutan yang bersifat komersial, tetap perlu diperhatikan upaya konservasi keanekaragaman hayati di sekitar areal. Pengelolaan yang baik perlu mempertimbangkan dampak terhadap flora dan fauna yang ada di sekitar kawasan hutan agar tidak mengganggu ekosistem alami.

Pemanfaatan areal PBPH di Lampung umumnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan industri kayu, terutama dalam bentuk bahan baku untuk industri pulp dan kertas, kayu lapis, serta furniture. Hasil hutan kayu dari area PBPH juga menjadi komoditas penting yang mendukung perekonomian daerah. Seiring dengan itu, perusahaan pemegang izin juga diwajibkan untuk melakukan kegiatan reboisasi dan perawatan hutan guna menjaga keberlanjutan sumber daya alam tersebut.

Pemilihan jenis pohon yang tepat, seperti akasia memungkinkan siklus pertumbuhan yang cepat sehingga menghasilkan kayu dalam waktu yang lebih singkat. Pohon-pohon ini biasanya dipanen setelah usia 5-10 tahun tergantung jenisnya.

Selain penanaman, perusahaan juga perlu melakukan pemeliharaan rutin untuk menjaga kesehatan tanaman serta pengendalian hama dan penyakit yang bisa mengurangi hasil produksi.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perusahaan juga diwajibkan untuk memantau dampak lingkungan secara berkala dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Hal ini untuk memastikan bahwa aktivitas di areal izin tidak merusak ekosistem sekitarnya dan mematuhi prinsip-prinsip pengelolaan hutan berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya meningkatkan pengawasan dan pemberdayaan terhadap perusahaan pemegang PBPH untuk menjaga kelestarian hutan dan meminimalkan konflik dengan masyarakat sekitar. Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui program-program pemberdayaan masyarakat, di mana masyarakat lokal dilibatkan dalam kegiatan kehutanan, seperti reboisasi atau kemitraan usaha kehutanan.

Diharapkan, dengan pengelolaan yang baik dan berkelanjutan, areal PBPH di Lampung tidak hanya memberikan manfaat ekonomi melalui hasil kayu, tetapi juga mendukung upaya konservasi lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat merupakan kunci penting dalam menjaga keberhasilan pengelolaan hutan di masa mendatang.


Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

 

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung 

Telp: (0721) 703177

Email:  [email protected]

Tag: PBPH #Lampung #Hutan Produksi