Rapat pembahasan Draft Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP)
Bandar Lampung -- RPHJP merupakan
dokumen rencana strategis yang disusun oleh KPH dalam mengelola kawasan hutan
secara berkelanjutan selama kurun waktu 10 tahun ke depan. Tujuan utamanya
adalah untuk merencanakan pengelolaan sumber daya hutan yang dapat mendukung
keseimbangan ekologi, sosial, dan ekonomi masyarakat sekitar.Rapat ini
bertujuan untuk menyempurnakan draft yang telah disusun berdasarkan hasil
inventarisasi dan pengkajian berbagai aspek terkait hutan di wilayah KPH Bukit
Punggur. Aspek-aspek yang dibahas meliputi kondisi ekosistem, potensi sumber
daya hutan, peran sosial-ekonomi masyarakat, hingga tantangan yang dihadapi
dalam menjaga kelestarian hutan di kawasan tersebut.
Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala BPHL Wilayah VI Bandar Lampung yaitu Ibu Ir. Tuti Alawiyah beserta jajaran. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan hutan memiliki kesepahaman dan komitmen yang kuat dalam menjaga keberlanjutan hutan.
Beberapa poin penting yang menjadi
agenda dalam rapat pembahasan RPHJP KPH Bukit Punggur ini antara lain Pemaparan Kondisi dan
Potensi Hutan KPH Bukit Punggur, Identifikasi Masalah dan Tantangan Pengelolaan
Hutan, Pembahasan Rencana Aksi Pengelolaan Jangka Panjang.
Tim KPH mempresentasikan kondisi terkini
hutan di wilayah Bukit Punggur, termasuk jenis-jenis vegetasi yang mendominasi,
potensi hasil hutan kayu dan non-kayu, serta kondisi fauna. Ini bertujuan untuk
memberikan gambaran menyeluruh kepada peserta rapat mengenai aset-aset yang
harus dikelola secara berkelanjutan.
Di samping potensi yang ada, rapat juga
membahas tantangan-tantangan utama seperti alih fungsi lahan, illegal logging,
kebakaran hutan, serta konflik penggunaan lahan antara masyarakat lokal dan
pihak-pihak lain. Poin ini penting untuk merumuskan strategi pengelolaan yang
tangguh.
Draft RPHJP memuat rencana aksi
pengelolaan hutan untuk jangka waktu 10 tahun ke depan. Rencana aksi ini
meliputi strategi rehabilitasi kawasan kritis, pemberdayaan masyarakat dalam
program agroforestri, hingga pengembangan pariwisata berbasis ekowisata di
kawasan hutan.
RPHJP menjadi panduan utama dalam upaya menjaga hutan tetap lestari dan produktif. Pengelolaan jangka panjang ini diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan pengelolaan hutan yang kerap muncul, sesuai PermenLHK No. 8 tahun 2021. Selain itu, RPHJP juga diharapkan dapat berperan dalam mendukung program pemerintah terkait perubahan iklim dan konservasi keanekaragaman hayati.
Rapat Pembahasan Draft RPHJP KPH Bukit Punggur tahun 2025 - 2034 adalah langkah awal yang penting dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan di wilayah tersebut. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta akan menjadi kunci sukses dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat lokal. Dengan terlaksananya rapat ini, diharapkan KPH Bukit Punggur dapat memiliki dokumen RPHJP yang matang dan aplikatif, serta siap untuk diimplementasikan guna menjaga hutan yang ada tetap lestari dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi generasi sekarang dan yang akan datang.
Untuk
informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Dinas
Kehutanan Provinsi Lampung
Telp:
(0721) 703177
Email: [email protected]
Tag: UPTD KPH Bukit Punggur #RPHJP